Thursday, June 28, 2018

ORARI JEPARA

ORARI

ORARI sebagai organisasi amatir radio di Indonesia, yang merupakan bagian dari organisasi ‘amatir radio’internasional, yang selama ini telah memberikan darma baktinya kepada masyarakat umum, sebagai wujuddari pengamalan Kode Etik Amatir Radio, terpanggil untuk bersama-sama masyarakat dan pemerintah,mengembangkan upaya penanggulangan bencana melalui Program
“CORE (Communications & Rescue) ORARI”Upaya mengembangkan diri, baik sebagai subyek maupun obyek bencana, yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi anggota ORARI, telah dilaksanakan dalam berbagaibentuk kegiatan, dan telah berperan serta dalam kegiatan dukungan komunikasi ORARI pada berbagaipenanggulangan bencana di Tanah Air. Program ini dimaksudkan untuk lebih memberikan arah kepadaanggota ORARI, agar lebih tanggap terhadap lingkungan masyarakat yang senantiasa dihadapkan padaberbagai bentuk bencana yang akan dihadapi oleh bangsa Indonesia di masa depan.Penajaman terhadap tujuan dan sasaran Program
“CORE (Communications & Rescue) ORARI” bagiseluruh anggota ORARI yang ada di setiap ORARI Lokal, diharapkan akan dapat membantu keberhasilanpelaksanaan penanggulangan bencana yang dilakukan bersama masyarakat, pemerintah, dan institusilainnya.Sebagai panduan untuk melaksanakan program tersebut, maka disusunlah Pedoman PenyelenggaraanSE

Sejarah Sar Jepara


 Sejarah

SAR JEPARA secara Defacto muncul pada tanggal 20 Maret 2006 saat  Banjir bandang disertai bencana tanah longsor di sepanjang Sungai Gelis, yang  menyebabkan sekitar 4.000 penduduk Desa Tempur Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, terisolasi. Saat itulah kami para sukarelawan bertekat  membuat wadah kegiatan yang saat itu di prakarsai oleh ORARI Lokal Jepara, dengan nama JEPARA RESCUE  dan sekaligus untuk koordinator dijabat oleh Ketua ORARI Lokal Jepara.
Dalam kegiatannya  JEPARA RESCUE  dibina langsung oleh SARDA JAWA TENGAH yang dikomandani oleh Mbak Eko (YC2ECO), sehingga dalam perjalanan JEPARA RESCUE menjadi perwakilan SARDA JATENG dan diberi nama  SARDA JATENG SEKTOR JEPARA. Komunitas relawan ini muncul jauh sebelum ada lembaga resmi seperti sekarang ini baik BPBD maupun BASARNAS. Para sukarelawan telah berkiprah dengan modal kata hati.
JEPARA RESCUE secara Dejure menjadi Lembaga resmi dan dibentuk berdasarkan akta notaris Bapak Darmawan Setijanto, SH Nomor 49 Tanggal 19 oktober 2009 merupakan sebuah FORKORKOM yang didukung atas 3  Pilar Organisasi yaitu :
  1. ORARI LOKAL JEPARA
  2. GERAKAN PRAMUKA KWARCAB JEPARA
  3. PMI CABANG JEPARA
Sehingga para pendiri menjadi saksi dihadapan notaris sebanyak 6 (enam) personilpun mewakili organisasinya yaitu :
  1. Dedy Irawan, SPd – Unsur Pramuka
  2. H Ali Safuan AMK – Unsur ORARI
  3. Susanto – Unsur PMI
  4. H Setyanto, SH MM – Unsur ORARI dan Pramuka
  5. Muhammad zaenuddin, SHI – Unsur Pramuka
  6. H Shofwan Ahmad, SAg – Unsur ORARI
Dengan susunan kepengurusan sebagai berikut :
  1. Penasehat  1 : H Shofwan Ahmad, SAg
  2. Penasehat  2 : Haryoto, SH
  3. Ketua : H setyanto, SH MM
  4. sekretaris : dedy Irawan, SPd
  5. Bendahara : H Ali Safuan, AMK
  6. Seksi Dalops : Sudarmanto
  7. Seksi komunikasi : Bambang Hartono
  8. Medical : Susanto
  9. PR : Muhammad Zaenuddin, SHI
  10. Peralatan : Mudzakir
  11. Penelitian & Diklat : Abdul Chafidz
Dinamika sebuah perjalanan organisasi telah menggeliat, JEPARA RESCUE mengalami perubahan hal ini karena perkembangan waktu, dimana nama  JEPARA RESCUE digunakan oleh saudara kita kita sesama Sukarelawan yang ingin berkiprah dengan visi yang berbeda,  untuk menghindari duplikasi organisasi maka melalui Notaris Bapak Darmawan Setijanto, SH,  JEPARA RESCUE melakukan perubahan nama menjadi SAR JEPARA dengan akta notaris Nomor : 10 tanggal 8 Pebruari 2010.
Untuk susunan pendiri yang menjadi saksi dalam perubahan tetap sama, demikian juga dengan susunan pengurus, tetap sama. Mengingat sejarah bahwa SAR JEPARA didirikan oleh beberapa pilar organisasi maka untuk sekretariatpun menggunakan Sekretariat ORARI lokal Jepara dan Sanggar Pramuka yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto No. 3 Jepara, sekaligus sebagai base camp dalam melaksanakan kegiatan.
Dinamika keanggotaan dalam sebuah organisasi terus berkembang, namun asas legalitas sebuah organisasi yang berbadan hukum harus tetap terjaga.  SAR JEPARA merupakan organisasi yang sah dan diakui oleh Pemerintah dengan  dokumen  hukum berupa :
  1. Akta pendirian nomor  49 Tanggal 19 oktober 2009 Notaris Bapak Darmawan setijanto, SH
  2. Akta pendirian perubahan Nomor  10 tanggal 8 Pebruari 2010 Notaris Bapak Darmawan setijanto, SH
  3. Surat Keterangan terdaftar di Direjen pajak Nomor : PEM-035420/wpj.10/kp.13003/2010
  4. NPWP nomor : 02.773.203.1-516.000
  5. Surat Keterangan terdaftar  di BAKESBANGLINMAS dan KESOS Nomor : 220/1190

Friday, June 1, 2018

Evakuasi Rumah Roboh desa Karanggondang Kab. Jepara


UBALOKA JEPARA – Telah terjadi rumah roboh milik warga Desa Karanggondang Rt 03/08 Kecamatan Mlonggo. Roboh diakibatkan rumah tersebut sudah miring selama beberapa bulan. Kejadian Jum’at (01/06/2018) sore,rumah di ketahui sudah roboh.
Rumah milik ibu Darmi (70), janda, warga Dk.Balong arto Ds.Karanggondang Rt 03/08 kecamatan mlonggo, roboh rata dengan tanah, penyebab rumah tersebut roboh dikarenakan kondisi rumah sudah miring mau roboh beberapa bulan belakangan ini. Dari keterangan tetangga Jum,at (01/6/2018) pada pkl. 16.00 Wib rumah milik ibu Darmi (70) sudah dalam kondisi roboh rata dengan tanah, pada saat kejadian pemilik rumah sedang tidak ada dirumah, rumah tersebut ditinggali hanya seorang diri, bangunan tersebut bermaterialkan kayu berdindingkan sulaman bambu ( gedhek ).
Tindakan yang dilakukan warga dan keluarga korban membantu membersihkan sisa puing – puing bangunan, dan membantu mengambil alat –alat rumah tangga yang masih bisa digunakan, dalam kejadian tersebut dilaporkan tidak ada korban jiwa.

Doc BPBD Kab. JEPARA

KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKANOMOR: 05 TAHUN 1984 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI

KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 05  TAHUN  1984 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA...