Thursday, January 18, 2018

Ubaloka jawa tengah

Ubaloka merupakan unit pramuka peduli diKwartir Daerah 11 Jawa Tengah. Ubaloka merupakan singkatan dari Unit Bantu Pertolongan Pramuka. Unit Bantu Pertolongan Pramuka ini menjadi wadah kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah dalam bidang pertolongan serta merupakan unit kegiatan Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah dalam kerangka pramuka peduli terhadap lingkungan dan sesama manusia, melalui kegiatan SAR.

Unit Bantu Pertolongan Pramuka atau Ubaloka dibentuk di tingkat Kwartir Daerah Jawa Tengah dan Kwartir Cabang se Jawa Tengah di bawah kordinasi dan tanggung jawab teknik ketua Dewan Kerja Daerah dan Dewan Kerja Cabang. Ketua Kwartir Daerah dan Ketua Kwartir Cabang berposisi sebagai penenggung jawab umum atas Ubaloka. Anggota Ubaloka merupakan pramukapenegak dan pandega yang telah mengikuti dan lulus Gladi Tangguh, semisal pelatihan dasar. Dasar hukum pembentukan dan penyelenggaraan Ubaloka adalah Surat Keputusan Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah Nomor 034 Tahun 2009 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Unit Bantu Pertolongan Pramuka (UBALOKA) Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah.

2 comments:

KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKANOMOR: 05 TAHUN 1984 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI

KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 05  TAHUN  1984 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA...