Thursday, May 10, 2018

EVAKUASI KORBAN TERCEBUR SUMUR Desa Kancilan JEPARA

UBALOKA JEPARA - Usek (60), warga Desa Kancilan Rt 01 Rw 06 Kecamatan Kembang ditemukan meninggal dunia di dalam sumur pada hari Kamis, (10/5/2018)
Awalnya, sekitar pukul 18.30 Wib korban ijin ke kamar mandi untuk buang air kecil (kencing), pada saat itu korban di temani Anaknya yang bernama Sumansoro (32) bin Bladu, alamat warga Desa Kancilan Rt 01 Rw 06 Kecamatan Kembang yang menunggu diluar kamar mandi, setelah itu anaknya mendengar suara seperti benda yang jatuh ke air, kemudian anaknya lari menuju sumur dan melihat bahwa ibu Usek (60) sudah terapung di dalam sumur, melihat kejadian tersebut anaknya Sumansoro (32) meminta tolong ke warga, dan lalu warga melaporkan ke perangkat desa. Diketahui bahwa ibu (60) mempunyai riwayat sakit Tumor paru-paru dan komplikasi.
Setelah mendapatkan laporan bahwa telah terjadi orang tercebur sumur, BPBD Jepara bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan proses evakuasi, evakusai dilakukan Tim SAR gabungan yang terdiri dariBPBD JEPARA, BASARNAS, TNI/POLRI, PMI, SAR JEPARAJEPARARESCUE, UBALOKA, BAGANA, dan TAGANA. Korban dapat di angkat dari dalam sumur pada pukul 21.00 WIB sudah dalam keadaan meninggal dunia, setelah itu korban dibawa kerumah. Hasil olah TKP(Tempat Kejadian perkara) dan Identifikasi Kepolisian dan Dokter, tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan.

DOC.BPBD KAB JEPARA

No comments:

Post a Comment

KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKANOMOR: 05 TAHUN 1984 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI

KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 05  TAHUN  1984 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA...