Thursday, May 17, 2018

PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2011


PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT
KECAKAPAN UMUM
PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
TAHUN 2011
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 199 TAHUN 2011
TENTANG PANDUAN PENYELESAIAN SKU GOLONGAN PANDEGA
TIM SKU Pandega dan Panduan
1. Kak Jana T. Anggadiredja
2. Kak Joko Mursitho
3. Kak Susi Yuliati
4. Kak Poernoto
5. Kak Deden Syefrudin
6. Kak Syarifah Alawiah
Tim Editor
1. Kak Susi Yuliati
Kak Teguh Prihatmono
Design Cover : Antonius Daud
Diterbitkan oleh :
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Jl. Medan Merdeka TImur No. 6 Jakarta 10110
No ISBN: 978-979-8318-27-6
KATA PENGANTAR
Salam Pramuka,
Sejalan dengan program revitalisasi Gerakan Pramuka dengan fokus pada pemberdayaan gugus depan,
Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian telah berhasil melakukan penyempurnaan program-program
pendidikan dan pelatihan, yang meliputi :
1) Kurikulum bagi peserta didik, meliputi : penyempurnaan Syarat Kecakapan Umum (SKU) untuk Siaga,
Penggalang, Penegak dan Pandega; Panduan Penyelesaian SKU; penyempurnaan Syarat Kecakapan
Khusus (SKK); Modul Permainan Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega;
2) Kurikulum bagi tenaga pendidik dan anggota dewasa, meliputi : Orientasi Kepramukaan (OK); Kursus
Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar dan Lanjutan (KMD dan KML) serta Kursus Pelatih Pembina
Pramuka Tingkat Dasar dan Lanjutan (KPD dan KPL); Sistem Pengelolaan dan Pengembangan Anggota
Dewasa; Sistem Pendidikan dan Pelatihan dalam Gerakan Pramuka;
3) Instrumen penelitian, akreditasi dan Sertifikasi, meliputi : Panduan Akreditasi Gugus Depan dan Litbang
Data Dasar Gerakan Pramuka; Panduan Akreditasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat); serta
instrumen Sertifikasi Pelatih dan Pembina.
Syarat Kecakapan Umum (SKU) Tahun 2011 sebagai pengganti SKU 1974, dalam perumusannya telah
menyesuaikan dengan 8 (delapan) tahapan Renewed Approach to Programme (RAP) dari WOSM yang
disesuaikan dengan kondisi Gerakan Pramuka, dengan 5 (lima) area pengembangan kecerdasan, yakni :
spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik (SESOSIF). Sedangkan Buku Panduan Penyelesaian SKU
ini, selain untuk pertama kalinya dibuat, diharapkan dapat membantu Pembina Pramuka dalam upaya
penyelesaian SKU peserta didiknya sekaligus diharapkan pula dapat membantu Pembina Pramuka dalam
menyusun program latihan setiap minggunya di gugusdepan.
Kepada Tim Perumus, khususnya Ka. Pusdiklatnas beserta staf, Andalan Nasional Bidang Diklat dan
Penelitian, para Pelatih dan Ka. Biro Diklatpram beserta staf, serta semua pihak yang telah berkontribusi
dalam perumusan dan penerbitan buku ini, kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih.
Kami menyadari Buku Panduan Penyelesaian SKU ini masih memiliki kekurangan dan belum sempurna,
karena itu untuk penyempurnaannya kemudian, kami mengharapkan saran-saran dan masukan. Semoga
Alloh Illahi Robbi, Tuhan Yang Maha Esa, selalu memberikan rakhmat, hidayah dan inayahnya serta selalu
memberikan bimbingan dan perlindungan kepada kita semua. Amin.
Jakarta, Desember 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Waka Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian,
Prof. Dr. Jana Tjahjana Anggadiredja, MSc., Apt.
PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA i
ii PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA
SAMBUTAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
Salam Pramuka,
Revitalisasi Gerakan Pramuka yang dicanangkan oleh Bapak Presiden RI, selaku Ketua Mabinas Gerakan
Pramuka pada Hari Pramuka ke 45 tanggal 14 Agustus 2006, telah mengalami percepatan sejak Oktober
2009. Revitalisasi Gerakan Pramuka adalah pemberdayaan Gerakan Pramuka yang sudah ada yang
dilakukan secara sistematis, terencana serta berkelanjutan guna memperkokoh eksistensi organisasi dan
lebih meningkatkan peran, fungsi seta pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka.
Program Revitalisasi Gerakan Pramuka yang telah direncanakan dan dilaksanakan oleh Kwartir Nasional
difokuskan pada pemberdayaan gugus depan dengan penekanan dan pengembangan pada program-program
peserta didik, tenaga pendidik serta prasarana dan sarana pendidikan.
Sejalan dengan program revitalisasi dengan fokus pemberdayaan gugusdepan, pada tahun 2011 Bidang
Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian telah berhasil melakukan penyempurnaan program-program pendidikan
peserta didik dan tenaga pendidik, serta perumusan standardisasi satuan pendidikan melalui instrumen
akreditasi.
Buku yang ada di hadapan Kakak-kakak adalah Panduan Penyelesaian Syarat Kecakapan Umum (SKU)
berdasarkan Surat Keputusan Ketua Kwarnas No. 199 Tahun 2011, tanggal 4 Oktober 2011, terdiri atas 4
(empat) buku yang masing-masing diperuntukan sebagai Panduan Penyelesaian SKU Siaga, Penggalang,
Penegak dan Pandega. Buku-buku tersebut sebagai kelanjutan dari penyempurnaan Syarat Kecakapan
Umum (SKU) untuk Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega, berdasarkan Surat Keputusan Ketua
Kwarnas No. 198 Tahun 2011, tanggal 4 Oktober 2011.
Panduan ini dibuat untuk pertama kalinya sebagai upaya Kwartir Nasional melengkapi keperluan
pelaksanakan pendidikan dan pelatihan di gugus depan, oleh karena itu kami berharap buku ini dapat
bermanfaat khususnya bagi Pembina Pramuka dan Pelatih Pembina Pramuka.
Kepada Tim Perumus dan semua pihak yang telah membantu dalam perumusan dan penerbitan buku ini,
kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih. Semoga Tuhan Yang Maha Pengasih dan
Penyayang selalu memberikan tuntunan, perlindungan, rakhmat dan hidayah kepada kita semua. Amin.
Jakarta, Desember 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH.
PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA iii
iv PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA
DAFTAR ISI
Kata Pengantar i
Sambutan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka iii
Daftar Isi v
Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 199 Tahun 2011 vii
I. Pendahuluan 1
II. Pramuka Pandega (Kepandegaan) 3
1. Filosofi 3
2. Kiasan Dasar 3
3. Karakter Usia Pandega 4
4. Sifat Kegiatan Pandega 4
5. Organisasi Racana Pandega 5
III. Peran Pembina 7
IV. Area Pengembangan Peserta Didik 9
1. Area Pengembangan Spritual 9
2. Area Pengembangan Emosional 9
3. Area Pengembangan Sosial 10
4. Area Pengembangan Intelektual 10
5. Area Pengembangan Fisik 11
V. Syarat-Syarat dan Tanda Kecakapan Umum 13
1. Cara Penyelesaian SKU 13
2. Materi SKU Pandega 15
3. Contoh Kegiatan Pramuka Pandega 25
VI. Pelantikkan 27
1. Upacara Pelantikan 27
2. Proses Pelantikan 27
VII. Penutup 29
PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA v
vi PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 199 TAHUN 2011
TENTANG
PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. bahwa untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, pendidikan terhadap
anggota muda harus dilaksanakan secara efektif dan efisien dan didukung
dengan kurikulum pendidkan yang berkualitas.
b. bahwa Syarat Kecakapan Umum (SKU) yang merupakan kurikulum
pendidikan anggota muda yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir
Nasional nomor: 088/KN/74 tahun 1974 telah disempurnakan
disesuaikan dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun
2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka serta Rencana Strategik Gerakan Pramuka
tahun 2009-2014.
c. bahwa untuk membantu kelancaran proses pendidikan di lapangan perlu
dikeluarkan Panduan Penyelesaian Syarat Kecakapan Umum (SKU)
yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia No : 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka
2. Keputusan Presiden RI Nomor : 24 tahun 2009 tentang pengesahan
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 203 tahun 2009
tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
4. Rencana Strategik Gerakan Pramuka tahun 2009-2014
5. Keputusan Kwartir Nasional nomor; 198 Tahun 2011 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum.
Memperhatikan : 1. Hasil Lokakarya Panduan Penyelesaian SKU
2. Arahan Pimpinan Kwarnas
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan Panduan Penyelesaian Syarat Kecakapan Umum (SKU)
sebagaimana terlampir pada surat keputusan ini sebagai acuan bagi Pembina
Pramuka di lapangan, terdira atas;
1. Panduan Penyelesainan SKU Golongan Pramuka Siaga, tercantum pada
lampiran I
2. Panduan Penyelesainan SKU Golongan Pramuka Penggalang, tercantum
pada lampiran II
PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA vii
3. Panduan Penyelesainan SKU Golongan Pramuka Penegak, tercantum
pada lampiran III
4. Panduan Penyelesainan SKU Golongan Pramuka Pandega, tercantum
pada lampiran IV
Kedua : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaiman
mestinya
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 Oktober 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. Dr. dr. H. Azrul Azwar, MPH
viii PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA
LAMPIRAN IV
KEPUTUSAN KWARTI NSIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 199 TAHUN 2011
TENTANG
PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM
PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA
PEGANGAN PEMBINA
BAB I
PENDAHULUAN
Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan kepramukaan yang membina kaum muda guna
mengembangkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga menjadi manusia
yang sehat, terampil, berwatak, berkepribadian dan berahlak mulia.
Gerakan Pramuka dalam proses menyelenggarakan pendidikan kepramukaan berdasarkan Sistem
Among, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang disesuaikan
dengan keadaan, kepentingan, perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia.
Dalam rangka Revitalisasi Gerakan Pramuka menghadapai era globalisasi yang penuh dengan tantangan
dan persaingan dalam membina dan mengembangkan anggota Gerakan Pramuka, diperlukan standar
kualifikasi sumberdaya manusia.
Untuk mengembangkan sumberdaya manusia, terutama kaum muda yang menjadi anggota Gerakan
Pramuka, diterapkan beberapa metode kepramukaan antara lain sistem tanda kecakapan.
Sistem Tanda Kecakapan Gerakan Pramuka, khususnya Pramuka Pandega meliputi:
1. Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) untuk mencapai tanda kecakapan umum
2. Syarat-syarat Kecakapan Khusus (SKK) untuk mencapai tanda kecakapan khusus
Selain kecakapan tersebut, Pramuka Pandega dapat memperoleh Tanda Pramuka Pandega Garuda
sebagai penghargaan setelah memenuhi syarat-syarat Pramuka Pandega Garuda (SPG).
Pramuka Pandega, dewasa ini dalam proses revitalisasi telah memiliki SKU sesuai dengan tuntutan dan
kemajuan teknologi, informasi dan pembangunan masyarakatnya.
Agar SKU Pramuka Pandega dapat dilaksanakan dalam proses tepat guna dan hasil guna, diperlukan
panduan untuk menyelesaikan SKU nya.
Tujuan panduan ini sebagai pedoman untuk membantu Pembina Pramuka Pandega dalam upaya
menerapkan fungsi Pembina Pramuka sebagai mitra bakti, sehingga SKU Pramuka Pandega dapat
diselesaikan dengan proses yang benar untuk mencapai tanda Kecakapan Umum (TKU). Panduan ini
perlu dikembangkan oleh Pembina Pramuka Pandega sesuai dengan situasi dan kondisi Racana
Pandega.
PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA 1
2 PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA
BAB II
PRAMUKA PANDEGA (KEPANDEGAAN)
Proses Kepanduan Indonesia merupakan sejarah perjuangan bangsa dalam upaya meraih kemerdekaan.
Dimulai ketika bangsa Indonesia mensiagakan Kemerdekaan yang diambil dari peristiwa Budi Utomo,
pada tanggal 20 Mei 1908. Kemudian bangsa Indonesia menggalang persatuan untuk kemerdekaan,
yang ditandai dari peristiwa Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Setelah berhasil
menggalang persatuan, maka bangsa Indonesia telah siap untuk menegakkan kemerdekaan yang
ditandai dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan RI, pada tanggal 17 Agustus 1945. Proses akhir dari
sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia adalah mengisi kemerdekaan dengan memandegani
(memprakarsai/mempelopori) pembangunan bangsa.
1.Filosofi
Pandega adalah anggota muda Gerakan Pramuka yang berusia 21 – 25 tahun, yang bisa juga disebut
sebagai Senior Rover, merupakan masa awal dewasa (early adulthood) menurut Teori Jean
Peaget Piaget, J. (2000). "Commentary on Vygotsky". New Ideas in Psychology, 18, 241–259.
Masa usia ini (Pandega) merupakan perkembangan yang bermula pada akhir usia belasan tahun atau
awal usia duapuluhan tahun dan yang berakhir pada usia tugapuluhan tahun. Ini adalah masa
pembentukan kemandirian pribadi, masa mempersiapkan untuk berkarir, dan membentuk ideologi
pribadi yang di dalamnya juga meliputi penerimaan terhadap nilai dan sistem etik.
Dilihat dari aspek perkembangan fisik, pada awal masa dewasa kemampuan fisik mencapai
puncaknya dan sekaligus mengalami penurunan selama periode ini. Awal masa dewasa ditandai
dengan memuncaknya kemampuan dan kesehatan fisik. Mulai dari sekitar usia 18 hingga 25 tahun,
individu memiliki kekuatan yang terbesar, gerak-gerak reflek mereka sangat cepat. Meskipun pada
awal masa dewasa kondisi kesehatan fisik mencapai puncaknya, namun selama periode ini
penuruna keadaa fisik juga terjadi. Sejak usia sekitar 25 tahun, perubahan-perubahan fisik mulai
terlihat. Perubahan ini sebagian besar lebih bersifat kuantitatif daripada kualitatif.
Kemampuan kognitif terus berkembang selama masa dewasa. Akan tetapi, bagaimanapun tidak
semua perubahan kognitif pada masa dewasa tersebut mengarah pada peningkatan potensi. Kadangkadang
beberapa kemampuan kognitif mengalami kemerosotan seiring dengan pertambahan usia.
Meskipun demikian sejumlah ahli percaya bahwa kemunduran keterampilan kognitif yang terjadi
terutama pada masa dewasa akhir dapat ditingkatkan kembali melalui serangkaian pelatihan.
Selama masa dewasa, dunia sosial dan personal dari individu menjadi lebih luas dan kompleks
dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya. Pada masa dewasa ini, individu memasuki peran
kehidupan yang lebih luas. Pola dan tingkah laku sosial orang dewasa berbeda dalam beberapa hal
dari orang yang lebih muda. Perbedaan tersebut tidak disebabkan oleh perubahan fisik dan kognitif
yang berkaitan dengan penuaan, tetapi lebih disebabkan oleh peristiwa-peristiwa kehidupan yang
dihubungkan dengan keluarga dan pekerjaan. Selam periode ini orang melibatkan diri secara khusus
dala karir, pernikahan dan hidup berkeluarga. Menurut Erikson, perkembangan psikososial selama
masa dewasa dan tua ini ditandai dengan tiga gejala penting, yaitu keintiman, generatif dan
integritas.
Pada usia tersebut sifat agresifnya sudah mulai turun, sosialitasnya semakin tinggi, dan
pertimbangan rasionalnya semakin tajam. Pramuka Pandega umumnya kreatif, suka berkarya dan
selalu ingin menunjukkan eksistensinya. Pada usia Pandega, telah masanya mencintai lawan jenis.
Pandega adalah golongan Pramuka setelah Penegak. Anggota Pramuka yang termasuk dalam
golongan ini adalah yang berusia dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun. Pembinaan Pramuka
Pandega dilakukan mulai dari tingkat Gugus Depan dalam satuan yang disebut Racana.
2.Kiasan dasar
Tempat berkumpulnya Pandega dalam Gugus Depan disebut Racana. Arti kata Racana adalah dasar
penyangga tiang bangunan yang dalam bahasa jawa disebut umpak. Nama Racana umumnya
PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA 3
menggunakan nama pahlawan. Namun tidak menutup kemungkinan penggunaan nama jenis
senjata, nama kerajaan dalam pewayangan atau nama ceritera mitos. Dalam pemilihan nama
tentunya diambil yang terbaik menurut anggota Racana, sehingga memiliki makna dan kebanggaan
bagi seluruh anggota Racana. Racana dipimpin oleh seorang Pradana yang dipilih dari musyawarah
anggota Racana. Di dalam organisasi Racana, terdapat Dewan Racana Pandega yang disebut Dewan
Pandega dan Dewan Kehormatan.
3.Karakter Usia Pandega
Masa remaja (adolescence) ialah suatu periode pada usia 18 tahun hingga 22 tahun. Masa remaja
bermula pada perubahan fisik yang cepat, pertambahan berat dan tinggi badan yang dramatis,
perubahan bentuk tubuh, dan perkembangan karakteristik seksual seperti pembesaran buah dada,
perkembangan pinggang dan kumis, dan dalamnya suara. Pada perkembangan ini, pencapaian
kemandirian dan identitas sangat menonjol (pemikiran semakin logis, abstrak, dan idealistis) dan
semakin banyak menghabiskan waktu di luar keluarga (. Piaget, J. (2001). Studies in Reflecting
Abstraction. Hove, UK: Psychology Press.)
Masa awal dewasa (early adulthood) ialah periode perkembangan yang bermula pada akhir usia
belasan tahun atau awal usia duapuluhan tahun dan yang berakhir pada usia tugapuluhan tahun. Ini
adalah masa pembentukan kemandirian pribadi dan ekonomi, masa perkembangan karir, dan bagi
banyak orang, masa pemilihan pasangan, belajar hidup dengan seseorang secara akrab, memulai
keluarga, dan mengasuh anak-anak (Piaget, J. (2001). Studies in Reflecting Abstraction. Hove, UK:
Psychology Press.)
Berdasarkan pendapat dari Jean Piaget karakter seorang Pandega adalah ingin diakui eksistensinya,
ingin berguna bagi komunitas sosialnya, pantang menyerah, teguh dan ulet dalam memperjuangkan
ide dan cita-citanya, juga mandiri dalam menghadapi persoalan.
4.Sifat Kegiatan Pandega
Sifat kegiatan pandega adalah memerlukan bimbingan orang dewasa dalam proses pendidikan dan
pembinaan kepribadian, watak, budi pekerti, pengetahuan, keterampilan, ketangkasan, kesehatan
dan kesegaran jasmani, dan kepemimpinan sehingga dapat hidup mandiri.
Pembinaan Pramuka Pandega dilaksanakan dengan berpegang teguh pada suatu sistem dan metode
yang mengandung unsur-unsur :
a. Kesinambungan dan keteraturan.
b. Kegiatan yang menarik dan mengandung pendidikan.
c. Memanfaatkan sumber setempat yang tersedia.
Kesinambungan pendidikan meliputi unsur :
1) Bina diri (kepentingan pribadi).
Pada Pramuka Pandega merupakan tahap pengabdian untuk memperdalam dedikasi dengan
pemantapan kepemimpinan dalam praktek pembinaan dan secara berkesinambungan,
mendewasakan mental, spiritual, mengarahkan keterampilan, pengarahan dan
pengembangan bakat menjadi profesi, sehingga menemukan jalan kearah mandiri dan
mengembangkan kewirausahaan.
2) Bina satuan (kepentingan Gerakan Pramuka)
a) Dalam rangka pengembangan kepemimpinan dibentuklah Dewan Kerja yang bertugas
membantu Kwartir. Untuk itu diperlukan kemampuan merencanakan, melaksanakan,
dan mengadakan evaluasi kegiatan yang sesuai dengan aspirasi mudanya.
b) Di samping itu Pandega juga diberi kesempatan untuk mengembangkan pengetahuan
dan keterampilan kepada Pramuka Siaga, Penggalang , melalui kegiatannya sebagai
instruktur yang membantu para Pembina Pramuka dan Pamong Saka. Untuk itu mereka
mendapat kesempatan mengikuti Kursus Instruktur, Kursus Pembina Pramuka, dan
berbagai kursus keterampilan.
c) Dalam rangka regenerasi, bentuk kegiatan berupa kaderisasi perlu ditingkatkan dan
dikembangkan sehingga terjadi kesinambungan kepemimpinan dalam usaha mencapai
tujuan Gerakan Pramuka.
4 PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA
3) Bina masyarakat
a) Dalam rangka pengembangan kesadaran bermasyarakat, bentuk kegiatan pengabdian
masyarakat perlu ditingkatkan dan dikembangkan, sehingga Pandega dapat berperan
dalam kehidupan bermasyarakat sekaligus dapat meletakkan landasan bagi masa
depannya.
b) Pramuka Pandega diarahkan untuk mengembangkan kepemimpinannya, dengan
menganjurkan berperan dalam masyarakat sebagai peneliti, penyuluh, penggerak,
pelopor dan pemimpin masyarakat, sehingga di kemudian hari dapat berperan sebagai
pemimpin bangsa dan negara.
c) Pengabdian Pandega kepada masyarakat meliputi segala bidang kehidupan manusia,
seperti bidang ekonomi, sosial, budaya, agama, kesejahteraan hidup, keluarga berencana,
lingkungan hidup, keamanan dan pertahanan dan lain-lain.
Kegiatan Pandega adalah kegiatan yang selalu berkarakter, dinamis, progresif, menantang,
bermanfaat bagi diri dan masyarakat lingkungannya. Kegiatan Pandega meliputi kegiatan dari
Pandega, oleh Pandega, dan untuk Pandega. Pembina sebagai konsultan dapat menawarkan
program-program baru yang lebih bermakna, menarik, dan bermanfaat.
Materi kegiatan pada hakekatnya meliputi semua aspek kehidupan dan nilai-nilai serta
keterampilan. Materi dikemas sehingga memenuhi 4 H sebagaimana yang dikemukakan oleh Baden
Powell yakni: Health (kesehatan jiwa dan raga). Happiness (Kebahagiaan yang meliputi 3 indikator
yakni: kegembiraan, kedamaian, dan kesyukuran), Helpfulness (tolong-menolong/gotong-royong),
Handicraft (hasta karya). Proses penyampaian materi kegiatan Pandega adalah:
Learning by doing (meliputi: Learning to know, learning to do dan learning to live together) dan
Learning to be (meliputi: Learning by teaching; Learning to serve; Serving to earn).
Pembinaan Pramuka Pandega lebih diarahkan untuk mempersiapkan diri sebagai pemimpin yang
bertanggungjawab kepada diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, negara dan Tuhan YME.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka kegiatan-kegiatan Pandega memuat kegiatan Bina diri
(peningkatan pengetahuan dan keterampilan), Bina Satuan (dipersiapkan menjadi Instruktur Muda,
Pembina), Bina Masyarakat (dipersiapkan menjadi pemimpin di masyarakat, penyuluh, pelopor,
peneliti).
5. Organisasi Racana Pandega
a. Racana Pandega idealnya 10-30 Pramuka Pandega yang dibagi menjadi beberapa kelompok
kecil sesuai dengan minat dan aktivitasnya yang disebut Reka.
b. Racana Pandega menggunakan nama dan lambang yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan
mengandung kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan Racana.
c. Untuk melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan, Racana Pandega dapat membentuk Sangga
Kerja. Sangga Kerja bersifat sementara sampai tugas atau pekerjaan selesai dilaksanakan.
Racana dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari musyawarah anggota Racana. Organisasi
racana disusun sesuai organisasi yang terdapat di masyarakat pada umumnya, karena pada usia
Pandega sudah terjun dalam kehidupan masyarakat.
Di dalam organisasi Racana terdapat Dewan Racana Pandega yang disebut Dewan Pandega dan
Dewan Kehormatan.
a. Dewan Pandega
Dewan Pandega terdiri dari:
1) Ketua Racana
2) Kerani atau sekretaris.
3) Bendahara yang mengatur keuangan dan harta benda milik Racana.
4) Pemangku adat yakni yang memimpin tata-cara adat Racana, yang pada hakekatnya adalah
penjaga kode etik Racana.
5) Beberapa orang anggota
PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA 5
Pembina Pramuka Pandega tidak masuk dalam Dewan Racana. Pembina Racana bertindak
sebagai penasehat, pendorong, pengarah, pembimbing dan mempunyai hak dalam mengambil
keputusan terakhir.
Dewan Pandega bertugas :
1) Merancang program kegiatan
2) Mengurus dan mengatur kegiatan
3) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
4) Merekrut anggota baru
5) Mencari/mengidentifikasi sumber dana untuk disampaikan kepada Ketua Gudep
6) Mengelola dana untuk menjalankan program kegiatan
7) Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Pembina Gudep
b. Dewan Kehormatan Pandega
Dewan Kehormatan Pandega adalah Dewan yang dibentuk untuk mendampingi Dewan
Pandega.
Dewan Kehormatan pandega bertugas :
1) Menentukan pelantikan,
2) Memberikan penghargaan kepada Pandega yang berprestasi
3) Memberikan tindakkan hukuman atas pelanggaran terhadap kode kehormatan.
4) Rehabilitasi anggota Racana Pandega.
6 PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA
BAB III
PERAN PEMBINA PRAMUKA
1. Pembina Pramuka Pandega dalam upaya membantu menyelesaikan SKU Pramuka Pandega
berperan sebagai konsultan, motivator dan dinamisator.
2. Pembina sebagai konsultan menerapkan pendekatan kemitraan antara Pembina dengan Pramuka
Pandega sebagai mitra bakti, untuk membangun masyarakatnya.
3. Pembina sebagai konsultan, menerapkan pendekatan Sistem Among, yang dititikberatkan pada
pendekatan “Tut Wuri Handayani”.
4. Presentasi aplikasi penerapan Sistem Among dari Pembina kepada Pandega, “Ing Ngarso Sung
Tulodo” 20%, “Ing Madyo Mangun Karso” 20%, “Tut Wuri Handayani” 60%.
5.P
e
m
b
i
n
a
sebagai anggota Dewan Kehormatan Racana berfungsi sebagai penasehat yang objektif dan
bijaksana, sehingga dapat membantu memecahkan masalah yang dihadapi peserta didik, dengan
penuh rasa percaya diri.
6.Dalam upaya membina dan mengembangkan bakat, minat dan keinginan peserta didik, perlu disusun
program kegiatan yang didasarkan pada prinsip, dari untuk dan oleh Pramuka Pandega dengan
bimbingan pembinanya.
7.Untuk memotivasi Pramuka Pandega, Pembina wajib mengadakan pendekatan perorangan secara
manusiawi dengan proses pendekatan silih asah, silih asih, silih asuh, sehingga peserta didik
mampu memecahkan masalahnya sendiri.
8.Pembina sebagai motivator, wajib menjadi contoh teladan dalam ucapan, sikap, dan perilaku.
Menunjukkan semangat berusaha yang optimal dan memberikan jalan keluar mengatasi masalah
dengan suasana rukun, damai dan bersahabat. Mengembangkan rasa persatuan, kesatuan, kerjasama
yang saling menghormati dan menghargai antara sesama anggota Racana.
9.Pembina sebagai dinamisator, wajib senantiasa menunjukkan perilaku tegar, optimis dan percaya diri,
sehingga kreatif dan inovatif dalam menghadapi kendala untuk menyelesaikan SKU sesuai jadwal
yang ditentukan oleh calon Pandega.
10. Pembina wajib menerapkan upaya yang sungguh-sungguh untuk menyukseskan program latihan
Pandega dengan mengadakan studi kelayakan dan observasi yang cermat dalam menerapkan
“manajemen resiko”.
11. Pembina sebagai konsultan, wajib memberikan kepercayaan secara penuh kepada Pemimpin Reka
dan Dewan Pandega untuk menyusun program, melaksanakan dan mengevaluasi, serta mau
mendengar permasalahan peserta didik dan memberi alternatif dalam pemecahan masalah, sehingga
calon Pandega dapat mengambil keputusan.
12. Evaluasi dari Pembina berupa saran dan kritik yang membangun serta standarisasi kompetensi
dalam proses penyelesaian SKU Pramuka Pandega wajib dibuat secara transaparan dan terukur.
PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA 7
8 PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA
BAB IV
AREA PENGEMBANGAN PESERTA DIDIK
Pendidikan kepramukaan mendorong peserta didik untuk mengembangkan segala dimensi kepribadian
secara seimbang. Hal tersebut merupakan dorongan dalam mengeksplorasi pertumbuhan dari segala
kemungkinan yang bisa diraih untuk menjadi manusia seutuhnya. Guna mencapai tujuan tersebut,
kepramukaan mengembangkan area-area perkembangan, mencakup keragaman yang luas dalam
demensi kepribadian manusia, serta mengaturnya dalam struktur kepribadian. Area pengembangan
kepribadian meliputi, pengembangan spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik.
Setiap area pengembangan memiliki kompetensi akhir yang harus dicapai. Kompetensi akhir dijabarkan
secara berkesinambungan dan meningkat menjadi kompetensi dasar yang harus dicapai.
Kompetensi akhir peserta didik dalam Gerakan Pramuka adalah Kompetensi Pramuka Pandega,
Kompetensi ini dimaksudkan untuk memberikan arah pengembangan pribadi, menetapkan arah potensi
yang dapat dicapai oleh setiap tingkatan Pramuka sesuai dengan usia dan sifat pribadi masing-masing
serta berfungsi sebagai dasar untuk mengetahui perkembangan pribadi. Kompetensi akhir merupakan
sasaran yang diharapkan dapat dicapai setelah secara bertahap dari setiap jenjang peserta didik dalam
menempuh syarat kecakapan umum.
1.Area Pengembangan Spiritual
a. Pengertian
pengembangan Spiritual adalah pengembangan yang berkaitan dengan pengetahuan yang
mendalam dan memahami kekayaan spiritual (keagamaan dan kepercayaan) yang dimiliki
masyarakat. Meyakini bahwa spiritual menjadi pegangan hidup dan merupakan bagian dari
kehidupan serta menghargai spiritual pilihan orang lain.
Pengembangan spiritual memberikan motivasi hidup dan penghidupan untuk diamalkan agar
menjadi manusia seutuhnya.
Pengembangan spiritual pada Pramuka Pandega merupakan salah satu aplikasi Prinsip Dasar
dan Metode Kepramukaan.
b. Tujuan
Tujuan pengembangan Spiritual Pramuka Pandega adalah membantu memperdalam dan
memperkuat keimanan, ketaqwaan dan mensyukuri kebesaran Tuhan Yang Maha Esa dengan
melaksanakan segala perintahNya dan menjauhi laranganNya secara bertahap.
c. Sasaran
1) Meningkatnya ketaatan beribadah dengan selalu mengamalkan ajaran agama dan
kepercayaannya
2) Mampu memimpin kegiatan keagaaman
3) Mampu menjaga kerukunan hidup antar umat beragama
d. Standar Kompetensi
Kompetensi akhir dari proses pembinaan peserta didik (anggota muda) dalam Gerakan Pramuka
adalah golongan Pramuka Pandega.
Kompetensi akhir dalam pengembangan spiritual Pramuka Pendega adalah ketaatan beribadah,
mengamalkan ajaran agama dan kepercayaannya, dapat memimpin kegiatan keagamaan, serta
mampu membina kerukunan hidup antar umat beragama.
2. Area Pengembangan Emosional
a. Pengertian
Pengembangan emosional adalah pengembangan yang berkaitan dengan perasaan dan
keragaman cara mengungkapkan emosi, keseimbangan dan kematangan emosi dalam mencapai
dan memelihara kebebasan diri. Emosi dan perasaan merupakan bagian dari kehidupan yang
membantu pembentukan pribadi seseorang.
b. Tujuan
Tujuan pengembangan emosional adalah membantu Pramuka Pandega untuk menumbuh
kembangkan perasaan dan pengungkapannya secara wajar, menghargai perasaan orang lain
serta dapat mengendalikan emosinya dengan seimbang.
PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA 9
c. Sasaran
1) Mampu menentukan pilihan hidupnya serta memahami konsekuensinya
2) Mampu mengelola emosi
3) Mampu mengungkapkan dan menghargai perasaan oranglain
d. Standar Kompetensi
Kompetensi akhir dari proses pembinaan peserta didik (anggota muda) dalam Gerakan Pramuka
adalah golongan Pramuka Pandega.
Kompetensi akhir dalam pengembangan emosional Pramuka Pendega adalah mampu
menentukan jalan hidup dan membangun masa depannya.
3. Area Pengembangan Sosial
a. Pengertian
Pengembangan Sosial adalah pengembangan pribadi yang berkaitan dengan kepercayaan dan
saling ketergantungan terhadap orang lain serta membangun kemampuan untuk bekerjasama
dan memimpin.
b. Tujuan
Tujuan pengembangan Sosial adalah membantu Pramuka Pandega dalam mengembangkan
hubungan dengan teman, komunikasi, kemandirian, kerjasama, kepemimpinan dan solidaritas.
c. Sasaran
1) Mampu membangun kerjasama dalam sebuah kelompok
2) Mampu membuat perbedaan dengan melakukan perubahan
3) Mampu membangun komunikasi yang baik dengan teman.
4) Mampu mandiri, memimpin dan toleransi dengan orang lain
d. Standar Kompetensi
Kompetensi akhir dari proses pembinaan peserta didik (anggota muda) dalam Gerakan Pramuka
adalah golongan Pramuka Pandega.
Kompetensi akhir dalam pengembangan sosial Pramuka Pendega adalah mampu memahami
konsep saling ketergantungan dengan orang lain dan membangun kerjasama serta mengadakan
perubahan dalam kelompok dan lingkungannya.
4. Area Pengembangan Intelektual
a. Pengertian
Pengembangan Intelektual adalah pengembangan yang berkaitan dengan kemampuan berfikir,
berinovasi dan menggunakan informasi dalam situasi yang berbeda.
setiap anak memiliki kemampuan intelektual yang secara sederhana diartikan sebagai
kecerdasan. Dengan kecerdasan yang dimilikinya Pramuka Pandega dapat membuat hubungan
untuk mengumpulkan informasi, berfikir secara kritis dalam memecahkan masalah secara
kreatif.
b. Tujuan
Tujuan Pengembangan Intelektual Pramuka Pandega adalah membantu menumbuhkan keingintahuan
sesuatu dengan menghimpun informasi, memproses dan memecahkan masalah.
c. Sasaran
1) Mampu berinovasi dan berfikir kreatif
2) Mampu menggunakan informasi dan menyikapi dengan cara yang berbeda
3) Mampu menerapkan teknologi tepat guna
d. Standar Kompetensi
Kompetensi akhir dari proses pembinaan peserta didik (anggota muda) dalam Gerakan Pramuka
adalah golongan Pramuka Pandega.
Kompetensi akhir dalam pengembangan sosial Pramuka Pendega adalah mampu
mengembangkan daya berpikir kreatif, inovatif dan memanfaatkan informasi untuk digunakan
dalam situasi yang berbeda serta mampu menerapkan teknologi tepat guna yang dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat.
10 PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA
5. Area Pengembangan Fisik
a. Pengertian
Pengembangan Fisik adalah pengembangan yang berkaitan pengembangan tubuh manusia,
mengenali kebutuhannya, pemeliharaan agar menjadi sehat dan bugar.
b. Tujuan
Tujuan pengembangan fisik adalah Pramuka Pandega mengenali tubuhnya, bertanggung jawab
atas pertumbuhan dan fungsi tubuhnya, serta dapat menjaganya agar sehat, kuat dan bugar.
c. Sasaran
1) Mampu meningkatkan kebugaran tubuhnya dengan berolahraga
2) Mampu bersikap sportif
3) Selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungannya
d. Standar Kompetensi
Kompetensi akhir dari proses pembinaan peserta didik (anggota muda) dalam Gerakan Pramuka
adalah golongan Pramuka Pandega.
Kompetensi akhir pengembangan fisik adalah meningkatkan ketahanan fisik (melakukan olah
raga), dan menanamkan sportivitas serta kesadaran hidup bersih dan sehat.
PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA 11
12 PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA
BAB V
SYARAT DAN TANDA KECAKAPAN UMUM
Sistem Tanda Kecakapan adalah salah satu Metode Kepramukaan untuk mendorong dan merangsang
Pramuka Pandega agar memiliki kecakapan untuk pengembangan pribadinya. Tanda Kecakapan bukan
merupakan tujuan tapi merupakan alat pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Pramuka
Pandega akan mendapat Tanda Kecakapan apabila telah menyelesaikan syarat-syarat kecakapan (telah
diuji) dari pembinanya sebagai penghargaan atas kecakapan yang diraihnya.
Pembina harus menjamin bahwa kecakapan yang dimiliki Pramuka Pandega cukup dapat
dipertanggung jawabkan, dengan pengertian bahwa Pramuka Pandega memperoleh Tanda Kecakapan
sesuai dengan prosedur setelah memenuhi syarat-syarat kecakapan yang diinginkan atau diminati.
Kecakapan dalam Gerakan Pramuka terdiri atas:
1. Kecakapan Umum.
2. Kecakapan Khusus
Kecakapan Umum Pramuka Pandega adalah kecakapan yang wajib dipenuhi Pramuka Pandega untuk
pengembangan pribadinya.
Syarat Kecakapan Umum (SKU) Pramuka Pandega adalah syarat-syarat kecakapan yang wajib dipenuhi
oleh pramuka Pandega untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Umum (TKU). TKU Pramuka Pandega
merupakan tanda penghargaan setelah memenuhi syarat-syarat kecakapan umum sesuai dengan
tingkatannya.
SKU dan TKU Pramuka Pandega hanya memiliki 1 (satu) tingkatan saja yaitu
SKU dan TKU Pandega. Adapun bentuk TKU Pandega adalah sebagai berikut:
Kecakapan Khusus Pramuka Pandega adalah kecakapan, kepandaian,
kemahiran, ketangkasan, keterampilan di bidang tertentu yang dimiliki Pramuka
Pandega sesuai dengan minat dan bakatnya.
SKK adalah syarat-syarat kecakapan sesuai dengan minat dan bakat Pandega
yang harus dipenuhi untuk mendapatkan TKK.
TKK merupakan tanda penghargaan bagi Pramuka Pandega setelah menempuh syarat-syarat khusus
sesuai dengan minat dan bakatnya.
Selain kecakapan tersebut Pandega dapat memperoleh Tanda Pramuka Garuda sebagai penghargaan
yang diberikan kepada Pramuka Pandega setelah memenuhi Syarat-syarat Pramuka Pandega Garuda
(lihat PP Pramuka Garuda).
1. Cara Penyelesaian SKU
Cara menyelesaikan SKU dilakukan melalui ujian SKU. Ujian SKU adalah menilai kecakapan
pramuka Pandega untuk memperoleh Tanda Kecakapan Umum (TKU), sehingga kecakapan yang
dimiliki Pandega benar-benar dapat dipertanggung jawabkan dan memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan sesuai dengan keadaan dan kemampuan Pandega.
Bagi Pembina Pandega ujian SKU merupakan salah satu usaha untuk meyakini:
‚ hasil proses pendidikan yang telah diselenggarakan.
‚ usaha yang dilakukan Pandega.
‚ kemampuan Pembina dalam melaksanakan tugasnya.
PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA 13
Penguji SKU adalah pembina yang langsung membina Pandega. Pembina yang bersangkutan dapat
meminta orang lain di luar anggota Gerakan Pramuka untuk menguji. Misalnya orang yang
memiliki keahlian dalam bidang tertentu, orang tua atau wali Pandega.
a. Menyelesaikan SKU
SKU merupakan alat pendidikan yang dapat menjadi pendorong bagi Pandega untuk berusaha
memiliki pengetahuan, kecakapan dan keterampilan yang dipersyaratkan.
Pembina Pramuka Pandega baik secara formal maupun informal selalu memberikan motivasi
kepada para Pramuka Pandega untuk menyelesaikan SKU pada tingkatan yang sesuai dengan
kondisi peserta didik masing-masing.
b. Cara Menguji SKU
1) Dalam menguji SKU, Penguji harus memperhatikan :
a) Keadaan masyarakat setempat :
‚ Adat istiadat setempat.
‚ Kebiasaan penduduk setempat.
‚ Keadaan dan kemungkinan-kemungkinan yang ada setempat.
‚ Pembatasan-pembatasan yang ada setempat.
b) Kemampuan anggota, antara lain :
‚ Usaha yang telah dilakukannya
‚ Keadaan jasmaninya
‚ Bakatnya
‚ Kecerdasannya
‚ Sifat dan wataknya
‚ Hasrat dan minatnya
‚ Kebutuhannya
‚ Keuletannya
‚ Kemandirian
2) Ujian SKU dilakukan secara perorangan, satu demi satu, tidak secara kelompok.
3) Ada butir-butir SKU yang harus dilaksanakan secara kelompok, tetapi penilaian tetap
dijalankan pada perorangan.
4) Pembina Pramuka harus membimbing, merangsang, dan membantu Calon Pandega agar
aktif berusaha memenuhi SKU.
5) Pelaksanaan ujian SKU dilakukan :
a) menguji mata ujian satu demi satu sesuai dengan butir SKU yang dikehendaki oleh
calon Pandega.
b) waktu dilakukan atas kesepakatan antara Penguji dan calon Pandega yang akan diuji.
c) Sedapat-dapatnya dalam bentuk praktek dan secara praktis.
6) Tidak boleh seorang calon Pandega dinyatakan lulus SKU tanpa melalui ujian.
7) Dalam melaksanakan ujian SKU, Penguji harus mengusahakan adanya variasi, sehingga
peserta didik tertarik dan tidak merasa takut untuk menempuh ujian SKU, misalnya ujian
SKU dilaksanakan dalam suatu perkemahan.
8) Dalam melaksanakan ujian SKU, Penguji harus memperhatikan segi-segi keamanan,
keselamatan, dan batas kemampuan jasmani dan rohani yang diuji.
9) Didasarkan pengetahuan dan pengalaman dan bakti yang pernah dialami
10) Menghargai semua kreatifitas, inovasi, penghayatan terhadap materi SKU.
11) Pembina yang bersangkutan dalam proses menguji SKU Pandega dapat meminta bantuan
orang dewasa diluar Gerakan Pramuka yang memiliki kompetensi, namun penyelesaian
akhir menjadi tanggung jawab pembinanya.
14 PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA
PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA 15
16 PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA
PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA 17
18 PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA
PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA 19
20 PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA
PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA 21
22 PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA
PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA 23
24 PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA
3.
1. Kegiatan Latihan Rutin
Contoh Kegiatan Pramuka Pandega
1) Mingguan
‚ Upacara pembukaan latihan.
‚ Pemanasan biasanya dengan permainan ringan atau ice breaking, atau sesuatu yang
sifatnya menggembirakan tetapi tetap mengandung pendidikan. Atau diskusi tentang
hasil keputusan Dewan Racana mengenai program latihan. Atau diskusi mengenai
pelaksanaan proyek bakti masyarakat; dsb.
‚ Latihan inti, bisa diisi dengan hal-hal yang meliputi penanaman nilai-nilai dan sekaligus
keterampilan. Berbagai cara untuk menyajikan nilai-nilai dan keterampilan yang
dilakukan secara langsung (misalnya keterampilan beternak ayam, beternak ikan hias,
beternak lebah, membuat vas bunga dari bambu, penyuluhan narkoba, penyuluhan
kependudukan kepada masyarakat.
‚ Latihan penutup, bisa diisi dengan permainan ringan, menyanyi, atau pembulatan dari
materi inti yang telah dilakukan.
‚ Upacara penutupan latihan. Pembina Upacara menyampaikan rasa terima-kasih dan
titip salam pada keluarga adik-adik Pandega, da memberi motivasi kepada Pandega
agar tetap menjadi warganegara yang berkarakter.
Catatan:
a. Latihan untuk Pandega sudah diaplikasikan pada kebutuhan riel, dan bukan simulasi.
b. Di dalam setiap latihan bisa dilakukan pengujian Syarat-syarat Kecakapan Umum
(SKU) dan Syarat-syarat kecakapan Khusus (SKK) yang bisa dilakukan sewaktu latihan
atau di luar latihan. Acara Pelantikan-Pelantikan dapat dilakukan dalam kegiatan rutin
atau eksidental.
2) Bulanan/ dua bulanan / tiga bulanan/ menurut kesepakatan.
Kegiatan ini bisa diselenggarakan atas dasar keputusan Dewan Pandega dan Pembinanya,
dengan jenis kegiatan yang biasanya berbeda dengan kegiatan rutin mingguan. Kegiatan
rutin dengan interval waktu tersebut biasanya dilakukan ke luar dari pangkalan gugusdepan;
misalnya kegiatan bakti masyarakat (penyuluhan, kebersihan dan kesehatan lingkungan,
HIV, tanggap bencana, dll), dan juga kegiatan yang bersifat menyenangkan dan menantang
seperti: hiking, rowing, climbing, mountaineering, junggle survival, orientering, swimming,
kegiatan-kegiatan permainan high element, dan low element, praktik pioniring, first aids,
berkemah.
2. Latihan Gabungan (Latgab).
Pada hakekatnya latihan gabungan ini adalah latihan bersama dengan gugusdepan lain, sehingga
terdapat pertukaran pengalaman antara Pandega dengan Pandega, Pembina dengan Pembina.
Materi kegiatannya dapat sama dengan kegiatan Bulanan/ dua bulanan / tiga bulanan/ menurut
kesepakatan.
3. Kegiatan di Kwartir Cabang, Daerah, dan Nasional
Jenis kegiatan kita kategorikan dalam kegiatan rutin, karena diselenggarakan tahunan, dua
tahunan, tiga tahunan, empat tahunan, atau lima tahunan yang diputuskan dan diselenggarakan
oleh Kwartirnya. Misalnya kegiatan:
a) KIM (Kursus Instruktur Muda)
b) LPK (Latihan Pengembangan Kepemimpinan Penegak & Pandega).
c) KPDK (Kursus Pengelola Dewan Kerja).
d) Berbagai Kursus Keterampilan.
e) Berbagai jenis kursus kewirausahaan.
f) Mengerjakan berbagai proyek bakti.
g) Raimuna (Pertemuan Penegak & Pandega Puteri dan Putera).
h) Perkemahan Wirakarya (kemah bakti Penegak dan Pandega, mengerjakan proyek-proyek
yang bermanfaat bagi masyarakat).
i) Sidang Paripurna (untuk Dewan Kerja)
j) Musppanitera (Musyawarah Penegak & Pandega Puteri-Putera).
k) Penelitian sosial.
l) Napak tilas perjuangan pahlawan.
PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA 25
m) Pengembaraan
n) Bina Satuan
o) Bina Masyarakat
4. Kegiatan Insidental
Kegiatan insidental adalah kegiatan partisipasi Gerakan Pramuka mengikuti kegiatan-kegiatan
lembaga-lembaga Pemerintah atau lembaga non-pemerintah lainnya. Misalnya mengikuti
pencanangan say no to drug yang diselenggarakan oleh BNN, atau Departemen Kesehatan;
program kegiatan penghijauan yang dilakukan oleh Departemen Pertanian, Kegiatan Imunisasi,
Kegiatan bakti karena bencana alam, dan sebagainya.
5. Kegiatan Pengembangan Minat
Pandega dapat mengikuti kegiatan-kegiatan Satuan Karya sesuai minat dan bakatnya, seperti
kegiatan (1) Saka Bahari – minat kelautan, (2) Saka Bakti Husada – minat pelayanan kesehatan,
(3) Saka Bhayangkara – minat hukum dan kemasyarakatan; (4) Saka Dirgantara – minat
keangkasaan; (5) Saka Kencana – minat penyuluhan kependudukan; (6) Saka Taruna Bumi –
minat pertanian, perikanan dan peternakan; (7) Saka Wana Bhakti – minat kehutanan; (8) Saka
Wira Kartika – minat kesatriaan darat.
26 PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA
BAB VI
PELANTIKAN
Seorang Pramuka Pandega yang telah menyelesaikan SKU dengan baik, berhak mendapatkan TKU.
Pemberian TKU dilaksanakan dalam upacara pelantikan.
1.Upacara pelantikan merupakan serangkaian upacara dalam rangka memberikan pengakuan dan
pengesahan terhadap seorang calon Pandega atas prestasi yang dicapainya.
Upacara pelantikan bertujuan agar Pramuka Pandega yang dilantik mendapat kesan yang mendalam
dan membuka hatinya untuk dapat menerima pengaruh pembinanya dalam upaya membentuk
manusia yang berkepribadian, berbudi pekerti luhur, bertakwa kepada Tuhan YME, peduli pada:
tanah air, bangsa, masyarakat, alam lingkungan serta peduli pada dirinya sendiri dengan
berpedoman pada satya dan darma pramuka.
Pelantikan Pramuka Pandega dapat dilakukan pada upacara pembukaan latihan atau pada upacara
penutupan latihan.
Di dalam Racana Pandega terdapat beberapa macam upacara pelantikan, yaitu:
a. Upacara Penerimaan Anggota.
b. Upacara Penyematan TKK.
c. Upacara Pelepasan Pandega yang akan terjun ke masyarakat.
d. Upacara Pemberian Tanda Penghargaan.
2.Proses Pelantikan
Langkah-langkah pelantikan adalah sebagai berikut :
a. Persiapan
Administrasi dan Perlengkapan Upacara
1) Menyusun rencana dan acara pelantikan (susunan prosesi pelantikan)
2) Undangan untuk orang tua, Mabigus, dan pembina yang lain
3) Perlengkapan upacara:
a) Bendera (Bendera Merah Putih, Bendera Pramuka, Bendera WOSM, Bendera
Ambalan)
b) Pusaka Racana
c) Tanda Pelantikan
d) Meja Kursi (secukupnya)
e) Pakaian Adat Pemangku Adat
f) Perlengkapan Adat yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Racana
b. Pelaksanaan
Pelaksanaan Upacara Pelantikan Calon Pandega menjadi Pandega
Upacara ini tidak dihadiri oleh calon Pandega yang lain, upacara hanya diikuti oleh para
Pramuka Pandega dengan susunan acara sebagai berikut:
a) Reka Kerja menyiapkan perlengkapan upacara.
b) Calon Pandega yang akan dilantik diantar oleh pendamping kanan dan pendamping kiri ke
hadapan Pembina. Jika di dalam Racana belum ada Pandega, maka Pembina dapat
berkonsultasi dengan Kwartir Ranting/Kwartir Cabang untuk menentukan pendamping
kanan dan kiri. Pendamping kanan bertanya masalah spiritual, moral, mental yang dilantik.
Pendamping kiri bertanya masalah kecakapannya.
c) Pembina minta penjelasan kepada pendamping kanan dan pendamping kiri, mengenai
watak dan kecakapan calon.
d) Pendamping kanan dan pendamping kiri kembali ke barisannya.
e) Bendera Merah Putih di bawa oleh petugas ke sebelah kanan depan Pembina, anggota
Racana menghormat dipimpin oleh Ketua Racana.
f) Tanya jawab tentang SKU antara pembina dengan calon.
g) Pembina memimpin doa sesuai dengan agama masing-masing.
PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA 27
h) Ulang janji Trisatya yang diucapkan sendiri oleh Pandega, sambil memegang ujung Sang
Merah Putih dengan tangan kanan yang ditempelkan pada dada kiri, tepat pada jantungnya;
peserta upacara memberikan penghormatan. Kemudian disusul oleh penyematan tanda
Pandega oleh calon Pandega sendiri.
i) Ucapan selamat dari anggota Racana.
j) Pendamping kanan dan Pendamping kiri menjemput Pandega yang selesai dilantik kembali
ke Racananya.
28 PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA
BAB VII
PENUTUP
Buku Panduan Pembina Pramuka dalam menyelesaikan SKU Pramuka Pandega ini hanyalah
merupakan acuan dasar untuk memudahkan para Pembina melaksanakan proses pembinaan Pramuka di
gugus depannya.
Panduan ini dapat dikembangkan dan diimplementasikan sesuai dengan perkembangan teknologi dan
kebutuhan peserta didik, kreatifitas dan inovasi Pembina Pramuka Pendega sangat diharapkan dalam
proses penyelesaian SKU.
Semoga buku panduan ini berguna untuk mendorong semangat juang Pramuka Pandega dalam proses
menyelesaikan SKU, sehingga menjadi Kader Gerakan Pramuka dan bangsa yang berkualitas.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 Oktober 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. Dr. dr. H. Azrul Azwar, MPH
PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA 29
30 PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA

No comments:

Post a Comment

KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKANOMOR: 05 TAHUN 1984 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI

KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 05  TAHUN  1984 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA...