Friday, May 18, 2018

PETUNJUK PENYELENGGARAAN GUGUS DARMA PRAMUKA


SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 001 TAHUN 2012
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
GUGUS DARMA PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : a. bahwa Gugus Darma Pramuka sebagaimana tercantum dalam Undang-
Undang RI Nomor 12 Tahun 2010, merupakan organisasi pendukung
Gerakan Pramuka;
b. bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
yang disesuaikan dengan UU tersebut, sampai saat ini masih dalam
proses untuk disahkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;
c. bahwa guna mewadahi terbentuknya gugus darma pramuka sebelum
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
disahkan, dipandang perlu untuk ditetapkan petunjuk penyelenggaraannya
yang dituangkan dalam Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang
Gerakan Pramuka.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan
Pramuka.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Darma Pramuka sebagaimana
tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan ini digunakan sebagai pedoman bagi kwartir
dan gugusdepan dalam pembentukan gugus darma pramuka.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 12 Januari 2012
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
ttd
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
1
POKJA KWARNAS 2011
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 001 TAHUN 2012
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
GUGUS DARMA PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki
kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat
hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki
kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun
Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila serta
melestarikan lingkungan hidup.
b. Untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka tersebut diperlukan dukungan dan
partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, baik dari kalangan internal
maupun eksternal Gerakan Pramuka.
c. Untuk mewadahi orang dewasa yang tidak aktif sebagai pengurus organisasi
maupun tenaga pendidik, tetapi mempunyai keinginan memajukan Gerakan
Pramuka maka dibentuk Gugus Darma Pramuka.
d. Tugas utama gugus darma pramuka adalah membantu pengembangan
kegiatan kepramukaan dalam koordinasi kwartir.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud penyusunan Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Darma Pramuka
adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan gugus darma pramuka.
b. Tujuan penyusunan Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Darma Pramuka
adalah agar dapat memberikan arah dan gambaran dalam membentuk gugus
darma pramuka.
3. Dasar
a. Undang-undang nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
b. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
c. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2
POKJA KWARNAS 2011
4. Sistematika
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang menyangkut
penyelenggaraan gugus darma pramuka pada umumnya, dengan sistematika
sebagai berikut:
a. Pendahuluan
b. Pengertian dan tujuan
c. Sifat dan fungsi
d. Organisasi
e. Musyawarah
f. Nama dan Atribut
g. Kegiatan
h. Penutup
BAB II
PENGERTIAN DAN TUJUAN
1. Pengertian
a. Gugus darma pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota dewasa
Gerakan Pramuka untuk memajukan Gerakan Pramuka.
b. Anggota gugus darma pramuka adalah anggota Gerakan Pramuka yang
berusia di atas 25 tahun yang tidak menjabat sebagai fungsionaris organisasi
dan tenaga pendidik.
c. Pengurus organisasi adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang duduk
dalam kepengurusan kwartir dan jajarannya serta majelis pembimbing.
d. Tenaga pendidik adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang berperan
sebagai Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pamong Saka dan
Instruktur Saka.
2. Tujuan
Tujuan gugus darma pramuka adalah untuk memberikan wadah bagi anggota
masyarakat yang ingin membantu mengembangkan kepramukaan bersama
dengan kwartir, dalam bentuk sumbangan pemikiran, tenaga, material, dan
finansial tetapi tidak menjabat sebagai pengurus organisasi dan tenaga pendidik.
3
POKJA KWARNAS 2011
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
1. Sifat
Gugus Darma Pramuka terbuka bagi setiap orang dewasa baik yang pernah
maupun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka.
2. Fungsi
Gugus Darma Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendukung kwartir yang
memberikan sumbangan pikiran, tenaga, material, dan finansial bagi Gerakan
Pramuka.
BAB IV
ORGANISASI
1. Pangkalan Administrasi
a. Pangkalan administrasi gugus darma pramuka berada di kwartir
cabang/kwartir daerah/Kwartir Nasional sesuai dengan kedudukan dan ruanglingkupnya.
b. Pangkalan administrasi gugus darma pramuka di luar negeri berada di Kwartir
Nasional.
2. Prosedur Pembentukan
a. Gugus Darma Pramuka dibentuk paling sedikit oleh 20 orang dewasa yang
berminat untuk memajukan Gerakan Pramuka yang diwujudkan terutama
dengan memfasilitasi kegiatan gugusdepan sebagai gugusdepan binaan.
b. Setelah terbentuk, selanjutnya mendaftarkan diri ke kwartir setempat.
c. Gugus Darma Pramuka dikukuhkan oleh kwartir cabang/kwartir daerah/
Kwartir Nasional.
d. Pengukuhan dilakukan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang/kwartir
daerah yang bersangkutan atau Ketua Kwartir Nasional.
e. Pelantikan gugus darma pramuka dilakukan dalam suatu upacara dengan
mengucapkan Tri Satya Pramuka.
f. Selambat-lambatnya satu bulan setelah pengukuhan gugus darma pramuka,
kwartir cabang berkewajiban melaporkan keberadaan gugus darma pramuka
di wilayahnya kepada kwartir daerah, dan kwartir daerah berkewajiban
meneruskannya kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
4
POKJA KWARNAS 2011
3. Keanggotaan
a. Persyaratan Umum
1) Keanggotaan bersifat terbuka untuk orang dewasa, baik yang pernah
maupun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka.
2) Mempunyai keinginan untuk memajukan Gerakan Pramuka.
3) Sanggup menjalankan Kode Kehormatan Pramuka.
4) Menjaga nama baik organisasi Gerakan Pramuka.
b. Persyaratan Khusus
1) Berusia di atas 25 tahun atau telah menikah.
2) Bagi yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka harus
mengikuti orientasi kepramukaan.
3) Memiliki kemampuan dan minat untuk mendukung tujuan Gerakan
Pramuka.
c. Hak dan kewajiban
1) Anggota gugus darma pramuka berhak:
a) Menggunakan tanda pengenal gugus darma pramuka.
b) Memiliki kartu tanda anggota.
c) Melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan kualitas anggota Gerakan
Pramuka setelah berkoordinasi dengan kwartir.
d) Mendapatkan tanda penghargaan.
2) Anggota gugus darma pramuka berkewajiban:
a) Mematuhi segala aturan dan ketentuan yang berlaku dalam Gerakan
Pramuka.
b) Menggunakan pakaian seragam pramuka dalam mengikuti setiap
kegiatan pramuka.
4. Kepengurusan
a. Kepengurusan gugus darma pramuka sedikitnya terdiri dari ketua, sekretaris,
dan bendahara.
b. Kepengurusan gugus darma pramuka mempunyai masa bakti selama 3 (tiga)
tahun.
5
POKJA KWARNAS 2011
5. Koordinasi
a. Dalam melaksanakan kegiatan, gugus darma pramuka berkoordinasi dengan
kwartir yang bersangkutan.
b. Apabila dalam suatu kwartir terdapat lebih dari sepuluh gugus darma pramuka
dapat ditunjuk koordinator yang berfungsi sebagai penghubung antara gugus
darma pramuka dengan kwartir.
c. Gugus Darma Pramuka tingkat cabang dapat berkoordinasi dengan kwartir
daerah atau Kwartir Nasional jika melakukan kegiatan yang ruang lingkupnya
bersifat daerah atau nasional dengan diketahui kwartir cabang yang
bersangkutan.
BAB V
MUSYAWARAH
1. Musyawarah merupakan forum tertinggi gugus darma pramuka.
2. Musyawarah gugus darma pramuka dilaksanakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.
3. Musyawarah gugus darma pramuka membahas sekurang-kurangnya 3 (tiga)
agenda utama yaitu:
a. pertanggungjawaban pengurus;
b. penyusunan program kerja untuk 3 (tiga) tahun berikutnya; dan
c. pemilihan pengurus baru.
4. Hasil musyawarah harus dilaporkan kepada kwartir yang bersangkutan.
5. Apabila musyawarah tidak dapat dilaksanakan, kwartir mengundang pengurus
atau perwakilan anggota gugus darma pramuka yang bersangkutan untuk
membahas permasalahannya.
BAB VI
NAMA DAN ATRIBUT
1. a. Nama gugus darma pramuka dipilih oleh gugus darma yang bersangkutan
dan disahkan oleh kwartir yang bersangkutan.
b. Nama gugus darma pramuka menggunakan istilah/sebutan yang bermakna
simbolik bagi gugus darma pramuka tersebut.
2. Bendera diusulkan oleh gugus darma pramuka dan ditetapkan oleh kwartir yang
bersangkutan.
6
POKJA KWARNAS 2011
3. Pakaian seragam gugus darma pramuka sama dengan pakaian seragam yang
berlaku bagi anggota Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
4. Tanda pengenal gugus darma pramuka sama dengan tanda pengenal anggota
Gerakan Pramuka ditambah dengan tanda pengenal khusus berupa badge
gugus darma pramuka yang dibuat oleh satuan masing-masing dan disetujui oleh
kwartir yang bersangkutan.
BAB VII
KEGIATAN
Gugus darma pramuka dalam melaksanakan kegiatannya diarahkan untuk:
a. membantu kegiatan kwartir dan gugusdepan.
b. meningkatkan kualitas anggota Gerakan Pramuka.
c. melaksanakan kegiatan bakti masyarakat.
BAB VIII
PENUTUP
Petunjuk penyelengaraan ini hanya mengatur hal-hal pokok tentang gugus darma
pramuka. hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur
tersendiri oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 12 Januari 2012
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
ttd
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH

No comments:

Post a Comment

KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKANOMOR: 05 TAHUN 1984 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI

KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 05  TAHUN  1984 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA...