Friday, May 18, 2018

PETUNJUK PENYELENGGARAAN PRAMUKA GARUDA

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 101 TAHUN 1984
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN PRAMUKA GARUDA


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang
1. bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka melalui proses pendidikan
    kepramukaan, perlu adanya dorongan dan rangsangan kepada para Pramuka untuk mencapai suatu
    prestasi dalam kegiatan yang dilaksanakannya ; 
2. bahwa prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistem tandakecakapan perlu
    dilaksanakan dalam pendidikan kepramukaan dalam usaha memberi dorongan dan rangsangan
    tersebut ;
3. bahwa perlu ada peninjauan kembali atas keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor
    045 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda, khususnya mengenai
    gambar tanda Pramuka Garuda ;
4. bahwa untuk itu dikeluarkan petunjuk penyelenggaraan baru mengenai Pramuka Garuda sebagai
    penyempurnaan dari petunjuk penyelenggaraan yang lama.

Mengingat : 
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto 
    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan 
    Pramuka.
2. Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara Republik 
    Indonesia.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 45/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaran 
    Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045 Tahun 1980 tentang Petunjuk 
    Penyelenggaraan Pramuka Garuda.

Memperhatikan  
1. Saran-saran dari para Andalan Nasional dan staf Kwartir Nasional.
2. Saran beberapa Kwartir Daerah Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
Pertama   :
Mencabut Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda.

Kedua
Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda yang baru sebagaimana tertera pada lampiran surat keputusan ini.

Ketiga
Menetapkan masa peralihan untuk mengganti segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan Tanda Pramuka Garuda ini selama satu tahun sejak ditetapkannya keputusan ini.

Keempat
Mewajibkan kepada semua pemegang Tanda Pramuka Garuda, untuk mengembalikan  Tanda Pramuka Garuda yang diterimanya berdasar keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 045 tahun 1980 kepada Kwartir Nasonal Gerakan Pramuka untuk diganti dengan Tanda Pramuka Garuda yang baru berdasarkan keputusan ini, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Kelima   
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di Jakarta.           
Pada tanggal 31 Juli 1984.    
Ketua Kwartir Nasional,       



 Letjen TNI (Purn) Mashudi.


LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 101 TAHUN 1984
PETUNJUK PENYELENGGARAAN PRAMUKA GARUDA




BAB I
PENDAHULUAN


Pt.   1. Umum

 a. Setiap Pramuka selalu melaksanakan berbagai kegiatan menarik yang mengandung pendidikan 
     dalam usahanya mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
 b. Naluri manusia akan senang jika hasil usahanya melalui berbagai kegiatan itu mendapat 
     penghargaan, bahkan dengan adanya penghargaan itu manusia akan lebih bersemangat dalam 
     berkarya untuk mencapai kemajuan. Keinginan manusia untuk mendapat penghargaan itu oleh 
     Gerakan Pramuka dijadikan suatu sistem, dalam hal ini Sistem Tanda Kecakapan, untuk 
     mengembangkan dan meningkatkan kesehatan jasmani-rokhani, pengetahuan, keterampilan, dan 
     pengalaman para Pramuka.
 c. Dalam rangka melaksanakan Sistem Tanda Kecakapan tersebut, Gerakan Pramuka menggunakan 
     tanda penghargaan antara lain berupa Tanda Pramuka Garuda.
 d. Tanda Pramuka Garuda dimaksud untuk mendorong usaha dan merangsang minat anak didik ke 
     arah terbentuknya manusia seutuhnya.

Pt.   2. Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi segala hal ihwal yang berhubungan dengan Pramuka  Garuda, yaitu :
            a. Pendahuluan
            b. Tujuan dan Sasaran
            c. Syarat-syarat, hak dan kewajiban
            d. Tim Penilai dan cara menilai
            e. Macam, jenis bahan, bentuk dan warna serta arti gambar
            f. Ketentuan dan tempat pemakaian Tanda Pramuka Garuda
            g. Upacara pemberian Tanda Pramuka Garuda
            h. Penutup.


Pt.   3. Pengertian
a. Pramuka Garuda ialah seorang Pramuka yang dapat menjadi teladan dan telah memenuhi 
    persyaratan serta memiliki Tanda Parmuka Garuda.
b. Tanda Pramuka Garuda adalah :
     1) tanda kecakapan tertinggi yang diberikan kepada seorang Pramuka yang memenuhi syarat-
          syarat Pramuka Garuda.
     2) sebagai alat yang mempunyai nilai pendidikan dalam rangka menerapkan prinsip metodik 
         pendidikan kepramukaan.
c. Syarat-syarat Pramuka Garuda adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang Pramuka untuk
    memperoleh Tanda Pramuka Garuda, sesuai dengan golongan dan usianya.


BAB II
TUJUAN DAN SASARAN

Pt.   4. Tujuan
Tujuan pemberian Tanda Pramuka Garuda adalah untuk merangsang dan mendorong para Pramuka agar senantiasa bersunguh-sungguh :
 a. mengamalkan Satya dan Darma Pramuka.
 b. melatih diri sehingga dapat menjadi teladan baik bagi angota Gerakan Pramuka maupun anak-
     anak dan pemuda lain.

Pt.   5. Sasaran
Sasaran pemberian Tanda Pramuka Garuda adalah :
 a. Menggiatkan setiap Pramuka untuk berusaha meningkatkan kecakapan dan keterampilan, sikap 
     dan tindakannya, sehingga dapat mempersiapkan diri menjadi tenaga pembangun bangsa dan 
     negara.
 b. mewujudkan usaha kegiatan pendidikan bagi para remaja untuk menerapkan prinsip dasar 
     metodik pendidikan kepramukaan.
 c. menarik minat Pramuka, anak-anak dan pemuda lain agar mengikuti jejak Pramuka Garuda.


BAB III
SYARAT-SYARAT, HAK DAN KEWAJIBAN



Pt.   6. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga
Seorang Pramuka Siaga ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
 a. Menjadi contoh yang baik dalam Perinukan Siaga, di rumah, di sekolah atau di lingkungan 
     pergaulannya, sesuai dengan isi Dwisatya dan Dwidarma.
 b. Telah menyelesaikan SKU tingkat Siaga Tata.
 c. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Siaga, sedikit-dikitnya enam macam 
     dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus.
 d. Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sembilan macam dengan 
     menggunakan sedikit-dikitnya tiga macam bahan.
 e. Pernah mengikuti Pesta Siaga, sedikitnya dua kali.
 f. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung yang rajin dan teratur.
 g. Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.

Pt.   7. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penggalang
Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
 a. Menjadi contoh yang baik dalam Pasukan Penggalang, di rumah, di sekolah atau dilingkungan 
     pergaulannya, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
 b. Telah menyelesaikan SKU tingkat Penggalang Terap.
 c. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penggalang, sedikit-dikitnya sepuluh 
     macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama 
     dan dua macam TKK tingkat Madya, yaitu :
     1) Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
         a) TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
         b) TKK Pengatur Rumah
         c) TKK Juru Masak.
         d) TKK Berkemah.
         e) TKK Penabung  
         f) TKK Penjahit.
         g) TKK Juru Kebun
         h) TKK Pengaman Kampung
         i) TKK Pengamat
         j) TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
    2) Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan 
        Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
 d. Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sepuluh macam dengan 
     menggunakan sedikit-dikitnya lima macam bahan.
 e. Pernah mengikuti Jambore, Perkemahan, Bakti dan Lomba Tingkat.
 f. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung yang rajin dan teratur.
 g. Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
 h. Dapat menjalankan salah satu cabang olah raga, misalnya atletik, renang, senam, bela diri, gerak 
     jalan atau cabang olah raga lainnya.
 i. Telah mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat.


Pt.   8. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penegak

Seorang Pramuka Penegak ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
 a. Menjadi contoh yang baik dalam gugusdepan, di rumah, di sekolah, di tempat kerja atau di dalam 
     masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
 b. Memahami Undang-undang Dasar 1945.
 c. Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana.
 d. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penegak, sedikit-dikitnya sepuluh 
     macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama 
     dan tiga macam TKK tingkat Madya, yaitu :
     1) Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
          a) TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
          b) TKK Pengatur Rumah
          c) TKK Juru Masak.
          d) TKK Berkemah.
          e) TKK Penabung.
          f) TKK Penjahit.
          g) TKK Juru Kebun
          h) TKK Pengaman Kampung
          i) TKK Pengamat
          j) TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
    2) Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan 
        Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
 e. Sedikit-dikitnya sudah tiga kali mengikuti pertemuan-pertemuan Pramuka untuk golongan 
     Penegak, di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
 f. Tergabung dalam Satuan Karya, dan dapat menyelenggarakan suatu proyek produktif  yang 
     bersifat perorangan atau bersifat bersama, sesuai dengan Satuan Karya yang diikutinya.
 g. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung Tabanas yang rajin dan teratur.
 h. Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya, atau 
     membantu menyelenggarakan pertunjukan kesenian.
  i. Dapat menjalankan dan memimpin salah satu cabang olah raga, yang dipilih dari cabang olahraga 
     atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
  j. Pernah ikut serta dalam kegiatan memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan 
     pembangunan masyarakat di lingkungannya.

Pt.   9. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Pandega
Seorang Pramuka Pandega ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-                syarat sebagai berikut :
 a. Menjadi contoh yang baik di rumah, di sekolah/perguruannya, di tempat kerja atau di dalam 
     masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
 b. Memahami Undang-undang Dasar 1945 dan GBHN.
 c. Telah menyelesaikan SKU tingkat Pandega.
 d. Sedikit-dikitnya telah tiga kali mengikuti acara yang dipilihnya di antaranya :
     1) Pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak dan Pandega di tingkat ranting, cabang, daerah, 
         nasional atau internasional.
     2) Perkemahan Wirakarya atau Perkemahan Antar Satuan Karya (Peran Saka) Dirgantara, Bahari, 
         Bayangkara, Tarunabumi, Wanabakti, Kencana, dan saka lainnya di ranting,                              
         cabang, atau daerah.
     3) Integrasi masyarakat atau peninjauan proyek-proyek kegiatan, atau kunjungan timbal balik 
         diantara Pramuka Pandega antar gugusdepan, ranting, cabang, daerah atau nasional baik secara 
         perorangan maupun secara bersama dalam ikatan satuan, dan membuat laporannya.
 e. Sedikit-dikitnya sudah tiga kali ikut membuat perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan, 
     penilaian dan penyelesaian salah satu atau gabungan dari kegiatan-kegiatan dibawah ini :
     1) Pesta Siaga.
     2) Perkemahan Penggalang.
     3) Raimuna, Perkemahan Wirakarya, Muspanitera, atau Pertemuan Pramuka Penegak dan
          Pandega lainnya.
 f. Sedikit-dikitnya telah tiga kali ikut membantu salah satu kegiatan masyarakat, peringatan, 
     peralatan, proyek pembangunan dan lain-lain.

Pt. 10. Hak dan Kewajiban
 a. Seorang Pramuka yang telah memenuhi syarat-syarat Pramuka Garuda, berhak untuk ditetapkan 
     sebagai Pramuka Garuda, dan berhak menerima serta mengenakan Tanda Pramuka Garuda.
 b. Untuk menghargai usaha yang sungguh-sungguh itu, maka pemberian Tanda Pramuka Garuda 
     kepada yang berhak, dilaksanakan dalam suatu upacara, dilakukan oleh Ketua Kwartir yang 
     bersangkutan atau wakilnya.
 c. Untuk Gugusdepan Gerakan Pramuka di Luar Negeri, pemberian Tanda Pramuka Garuda dapat 
     dilaksanakan oleh Kepala Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia setempat selaku Kamabigus.
 d. Seorang Pramuka yang telah menerima Tanda Pramuka Garuda berkewajiban :
      1) menjaga nama pribadi dan meningkatkan kemampuannya agar tetap menjadi teladan, baik 
           bagi Pramuka maupun bagi anak-anak dan pemuda lainnya.
      2) Mendorong, membantu dan menggiatkan teman-teman Pramuka lainnya untuk memenuhi 
           syarat-syarat Pramuka Garuda.


BAB IV
TIM PENILAI DAN CARA MENILAI

Pt. 11. Tim Penilai
 a. Penilai seorang calon Pramuka Garuda adalah suatu tim yang diangkat oleh Ketua Kwartir, dan 
     terdiri dari Pembina Satuannya, Pembina Gugusdepan, Andalan, orang tua dan tokoh masyarakat 
     setempat.
 b. Khusus untuk Gugusdepan di luar negeri Tim Penilai dapat diangkat oleh Ketua Majelis 
     Pembimbing Gugusdepan.
 c. Tim Penilai dibentuk atas permintaan Pembina Gugusdepan yang mencalonkan Pramuka Garuda.


Pt. 12. Tugas Pembina Pramuka

 a. Setiap Pembina Pramuka wajib mendorong, membimbing, dan membantu anak didiknya, agar 
     mereka tertarik dan giat berusaha untuk menjadi Pramuka Garuda.
 b. Setiap Pembina Pramuka wajib memberi keterangan tertulis yang sesungguhnya tentang diri 
     calon Pramuka Garuda kepada Tim Penilai.

Pt. 13. Cara Penilai
 a. Dalam menilai seorang calon Pramuka Garuda Tim Penilai wajib memperhatikan :
     1) Keadaan lingkungan setempat.
     2) Keadaan dan sifat calon Pramuka Garuda, yaitu :
         a) putera atau puteri ;
         b) usia ;
         c) keadaan jasmani dan rokhani ;
         d) bakat, kecerdasan, ketangkasan dan keterampilan ;
         e) usaha yang telah dilakukan.
     3) Keterangan tertulis dari pihak-pihak yang mempunyai sangkut paut dengan kegiatan calon 
          Pramuka Garuda, antara lain dari guru, orang tua/wali, dan lain-lainnya.
 b. Pada pokoknya penilaian atas calon Pramuka Garuda dilakukan untuk perorangan.
 c. Penilaian atas calon Pramuka Garuda dilakukan dengan cara :
     1) wawancara langsung ;
     2) pengamatan langsung ;
     3) membaca dan mendengar keterangan dari pihak ketiga ;
     4) Mengisi formulir penilaian Pramuka Garuda.


BAB V
MACAM, JENIS BAHAN, BENTUK, GAMBAR,
WARNA DAN ARTI GAMBAR

Pt. 14. Macam
Tanda Pramuka Garuda terdiri 4 macam, yaitu :
 a. Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga.
 b. Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Penggalang.
 c. Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Penegak.
 d. Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Pandega.

Pt. 15. Jenis Bahan
 a. Tanda Pramuka Garuda asli dibuat dari logam berwarna emas, yang digantungkan pada pita kain.
 b. Tanda Pramuka Garuda duplikat dibuat dari kain.

Pt. 16. Bentuk, Gambar dan Warna
 a. Tanda Pramuka Garuda dari logam berbentuk segi lima beraturan, dengan panjang sisi masing-
     masing 2,5 cm dan berbingkai selebar 2 mm.
 b. Di tengah bentuk segi lima tersebut terdapat gambar relief (gambar timbul) seekor burung garuda 
     dengan sayap terbuka, dengan lambang Gerakan Pramuka di dadanya, dan sehelai pita yang 
     digenggam oleh kedua cakarnya bertulis “SETIA - SIAP - SEDIA”.
 c. Warna bingkai, burung garuda dan pita adalah kuning emas. Warna tulisan hitam. Warna 
     dasar/latar belakang adalah:
     1) hijau untuk Pramuka Siaga,
     2) merah untuk Pramuka Penggalang,
     3) Kuning untuk Pramuka Penegak,
     4) Coklat untuk Pramuka Pandega.
 d. Pita kalung lebar ukuran ± 2,5cm x 60 cm, berwarna :
     1) putih di sisi tepinya (kiri dan kanan) selebar ± 0,4 cm
     2) merah ditengah selebar 1,7 cm
     3) panjang pita jika dikenakan, Tanda Pramuka Garuda tepat di ujung tulang dadanya.
 e. Tanda Pramuka Garuda dari kain, mempunyai bentuk, gambar, warna, tulisan, dan ukuran yang  
     sama dengan ketentuan-ketentuan di atas, hanya tidak menggunakan atau digantungkan pada pita.

Pt. 17. Arti Gambar
 a. Bentuk segi lima mencerminkan Pancasila.
 b. Gambar garuda terbang menggambarkan kekuatan besar pada dirinya untuk mencapai cita- cita 
     yang tinggi, bertindak dengan jiwa Pramuka yang berkembang dalam dadanya can berpegang 
     pada semboyan “Setia – Siap – Sedia” .
 c. Pada masing-masing sayap terlukis 17 bulu, pada ekor terdapat 8 helai bulu, sedangkan pada  
     pangkal sayap dan dada terdapat 45 helai. Ini mengkiaskan bahwa setiap Pramuka Garuda harus 
     bersemangat perjuangan atas dasar nilai-nilai 17-8-45.
 d. Arti semboyan :
     1) Setia artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu setia kepada Tuhan, bangsa dan negara, 
          pimpinan dan keluarganya.
     2) Siap artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu siap untuk berbuat kebajikan dan berbuat
         jasa setiap waktu.
     3) Sedia artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu mempunyai rasa kesediaan atau keikhlasan 
          untuk berbakti.


BAB VI
KETENTUAN DAN TEMPAT PEMAKAIAN
TANDA PRAMUKA GARUDA

Pt. 18. Ketentuan Pemakaian
 a. Tanda Pramuka Garuda hanya dikenakan di pakaian seragam Pramuka, ketika Pramuka Garuda 
     itu melakukan kegiatan Pramuka bagi Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, 
     dan Pramuka Pandega.
 b. Seorang Pramuka sebagai seorang Pembina, Pembantu Pembina, Andalan, Pembantu Andalan, 
     atau Majelis anggota Pembimbing tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka Garuda di 
     pakaian seragam Pramukanya.
 c. 1) Seorang Pramuka Penggalang Ramu dan Rakit tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka 
         Garuda untuk Pramuka Siaga.
     2) Seorang Pramuka Penegak tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka Garuda untuk 
         Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang.
     3) Seorang Pramuka Pandega tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka Garuda untuk 
          Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang dan Pramuka Pandega.

Pt. 19. Tempat Pemakaian
Pemakaian Tanda Pramuka Garuda diatur sebagai berikut :
 a. Pada upacara-upacara resmi Tanda Pramuka Garuda dari logam digantungkan di muka dada 
     dengan pita berwarna merah putih. Pita ini dikalungkan di leher, bagian dibelakang leher di 
     letakkan di bawah/tertindih oleh setangan leher, bagian di muka dada diletakkan di atas/di muka 
     setangan leher.
 b. Pada kegiatan sehari-hari Tanda Pramuka Garuda dari kain ditempelkan di dada sebelah kanan, 
     diatas saku, di atas bintang tahunan, tigor dan lain-lainnya.

BAB VII
UPACARA PEMBERIAN TANDA PRAMUKA GARUDA

Pt. 20. Upacara
 a. Seorang Pramuka yang telah ditetapkan sebagai Pramuka Garuda berhak menerima dan 
     mengenakan Tanda Pramuka Garuda yang diberikan pada suatu upacara pemberian Tanda 
     Pramuka Garuda.
 b. Sebelum penyematan Tanda Pramuka Garuda, maka yang bersangkutan harus melakukan berdoa 
     menurut keyakinan agamanya, lalu mengulangi mengucapkan Dwisatya atau Trisatya yang 
     disaksikan oleh semua yang hadir.
 c. Diharapkan hadir pada upacara tersebut selain Pembina Satuan dan teman-teman Pramuka, juga 
     orang tua, guru, atasan/pimpinan kantornya, dan orang-orang lain yang erat hubungannya dengan 
     pribadi yang bersangkutan.


Pt. 21. Waktu

Hendaknya diusahakan agar upacara tersebut dilakukan pada hari-hari yang bersejarah bagi negara, masyarakat, agama atau bagi dirinya (misalnya hari ulang tahunnya dan sebagainya).

BAB VIII
LAIN-LAIN

Pt. 22. Penutup
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka



Jakarta, 31 Juli 1984             
Ketua Kwartir Nasional,       




Letjen TNI (Purn) Mashudi.





























No comments:

Post a Comment

KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKANOMOR: 05 TAHUN 1984 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI

KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 05  TAHUN  1984 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA...