Monday, January 20, 2020

KEPUTUSAN kWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 078 TAHUN 1984 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA TARUNA BUMI

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 078 TAHUN 1984
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN  SATUAN KARYA PRAMUKA TARUNA BUMI


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka ;
Menimbang       : 
1. bahwa pembangunan pertanian akan terlaksana dengan bain bila dilaksanakan oleh petani-petani
    dan keluarga yang memiliki pengetahuan tehnologi pertanian serta mengikut sertakan secara aktif
    masyarakat luas :
2. bahwa dalam rangka pertumbuhan dan pembangunan pedesaan pada umumnya dan bidang
    pertanian pada khususnya, perlu diikutsertakan Gerakan Pramuka di dalamnya;
3. bahwa pembinaan generasi muda di bidang pertanian dititik beratkan padapemberian bekal 
    pengetahuan,kepemimpinan,kemampuan dan keterampilan di bidang pertanian dan industri yang
    menunjang pembangunan pertanian,karena petani-petani dimasa yang akan datang terdiri dari
    generasi muda pada saat ini;
4. bahwa gerakan pramuka sebagai salah satu wadah pembangunan dan pengembangan generasi
    muda bangsa Indonesia menjadi salah satu tumpuan harapan masyarakat;
5. bahwa berdasarkan pemikiran tersebut,dalam rangka usaha mencapai tujuan gerakan Pramuka dan
    tujuan pembangunan pertanian,perlu dibentuk suatu wadah atau tempat bagi para pramuka :enegak
    dan Pramuka Pandega untuk menyelenggarakan  kegiatan nyata dan produktif dalam bidang
    pertanian yang bermanfaat bagi dirinya dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
6. bahwa berkenaan dengan itu pula perlu meninjau kembali Keputusan Kwartirnasional Gerakan
    Pramuka nomor 42/KN/66 Tahun tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kompi-kompi Pramuka
    Taruna Bumi ;

Mengingat        :  
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.238 tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik
    Indonesia No.12 tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Instruksi bersama Menteri Pertanian dan ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.
    Inst/17/11/Mentan/66  No. 9 Tahun 1966, tentang Pembentukan Kompi Pramuka Tarunabumi.;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tentang Anggaran Dasar Gerakan
    Pramuka;
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 42/KN/66 tahun 1966, tentang Petunjuk
    Penyelenggaraan Kompi-kompi Pramuka Tarunabumi;
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 118/KN/77 .tahun 1977 tentang Petunjuk
    Penyelengaraan Satuan Karya Pramuka;

Memperhatikan : 
1. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 02/Munas/83 tentang penilaian
    laporan pertanggung jawaban Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti tahun 1978-1983
    dan keputusan No.07/Munas/83 tentang Rencana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
    Tahun 1983-1988.
2. Saran-saran Andalan Nasional.

M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
Pertama : 
Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.42/KN/66 Tahun 1966 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kompi-kompi Pramuka Tarunabumi.

Kedua:
Mengesyahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Tarunabumi seperti tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Ketiga :
Menginstruksikan kepada semua Kwartir Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan dan melaksanakan petunjuk penyelenggaraan Satuian Karya Tarunabumi dengan sebaik-baiknya serta menjalin kerjasama dengan unsur Departemen Pertanian dan Dinas-dinas lingkup Pertanian.

Keempat :
Apabila dikemudianhari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diubah dan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juli 1984.
Ketua Kwartir Nasional,



Letjen TNI(purn) Mashudi.










LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR ; 078 TAHUN 1984
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA TARUNABUMI

BAB I
PENDAHULUAN.

Pt. 1.  Umum.
a. Pembangunan Pertanian merupakan bagian dari pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh
    para penyelenggara negara, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material
    dan sepiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 45.
b. Tjuan pembangunan pertanian dapat dicapai apabila teknologi yang dianjurkan dapat dikuasai dan
    dilaksanakan oleh petani nelayan beserta keluarganya.
c. Untuk mempercepat jalannya pembangunan pertanian  tersebut di atas maka peranan dan
    peranserta masyarakat perlu dikembangkan dan diarahkan melalui pembinaan dan pengembangan
    kontak petani–nelayan. Kontak wanita tani-nelayan dan pemuka  tarunabumi nelayan serta tokoh
    masyarakat lainnya.
d. Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda diluar lingkungan pendidikan sekolah
    dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan,merupakan
    kelompok pemuda yang ada dimasyarakan yang dapat mendukung kegiatan pembangunan
    pertanian.
e. Satuan Karya Pramuka Tarunabumi yang disingkat Saka Tarunabumi merupakan wadah bagi
    Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, Pramuka Penggalang yang sudah berusia lebih dari 14
    tahun,  Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 14-25 tahun serta para peminat
    lainnya untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif serta bermanfaat dalam mendukung
    kegiatan pembangunan pertanian.
f.  Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada kwartir-kwartir
    dalam upayanya membentuk dan menyelenggarakan kegiatan saka Tarunabumi.

Pt. 2. Ruang Lingkup.
Ruang lingkup petunjuk penyelenggaraan ini meliputi :
a. Pendahuluan.
b. Pengertian,tujuan dan sasaran.
c. Organisasi.
d. Anggota, syarat-syarat, hak dan kewajiban.
e. Kegiatan.
f. Lambang.
g. Lain-lain.

BAB II
PENGERTIAN TUJUAN DAN SASARAN.






Pt. 3. Pengertian.
a. Satuan Karya Pramuka disingkat Saka adalah satuan yang terdiri atas Pramuka Penegak, Pramuka
    Pendega, Pramuka Penggalang yang sudah berusia lebih dari 14 tahun, Pemuda calon anggota
    Gerakan Pramuka yang telah berusia 14-25 tahun serta peminat lainnya yang melaksanakan
    kegiatan nyata,produktif dan bermanfaat, yang diarahkan kepada kepantingan pembangunan
    Nasional, serta dengan aspirasi pemuda Indonesia.
b. Yang dimaksud dengan Tarunabumi adalah pemuda yang berminat dan aktif melaksanakan
    kegiatan di bidang pertanian pada umumnya, termasuk bidang perkebunan, perikanan, peternakan,
    tanaman pangan.tanaman keras dan hortikultura.
c. Saka Tarunabumi  adalah salah satu jenis satuan karya Pramuka tempat meningkatkan dan
    mengembangkan kepoemimpinan,pengetahuan, pengalaman,keterampilan dan kecakapan para
    anggotanya, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif serta
    bermanfaat dalam mendukung kagiatan pembangunan pertanian.

Pt. 4. Tujuan.
Tujuan pembentukan Saka Tarunabumi adalah untuk mewujudkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional di bidang pertanian dengan menyediakan wadah pendidikan luar sekolah dibidang pertanian kepada anggota Gerakan Pramuka terutama Pramuka Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta kepada pemuda calon anggota pramuka dan para peminat yang memenuhi persyaratan.

Pt. 5. Sasaran.
Sasaran kegiatan Saka Tarunabumi adalah agar para anggota Saka Tarunabumi :
a. Memiliki rasa cinta akan alam pertanian dan rasa tanggungjawab akan kelangsungan jalannya
    pembangunan Nasional.
b. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman,kecakapan dan keterampilan di bidang
    pembangunan pertanian serta sikap yang tanggap akan perubahan-perubahan yang selalu terjadi
    dalam proses kegiatan pembangunan pertanian.
c. Mampu menyelenggarakan kegiatan kegiatan Saka Tarunabumi secara positif, berdayaguna dan
    berhasilguna,sesuai dengan bakat dan minatnya di bidang pertanian, sehingga berguna bagi
    pribadinya,keluarganya, masyarakat, bangsa dan negara.
d. Mampu menyebar luaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan, dan ketrampilannya, yang
    didapat dalam kegiatan Saka Kepada anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepan masing-masing
    serta kepada pemuda lainnya yang berada di sekitar tempat tinggalnya.


BAB III
ORGANISASI.






Pt. 6. Organisasi.
a. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari Gugus-gugus depan yang mempunyai minat di
    bidang pertanian dihimpun dalam satu kelompok Satuan Karya Tarunabumi (Saka Tarunabumi).
b. Di tiap ranting dibentuk satu Saka Tarunabumi putra dan satu Saka Tarunabumi putri secara
    terpisah, anggotanya tidak terbatas sesuai dengan jumlah peminat.
c. Saka Tarunabumi terdiri dari 5 krida yaitu :
    1) Krdida Tanaman Pangan.
    2) Krida Perikanan
    3) Krida Peternakan
    4) Krida Perkebunan
    5) Krida Hortikultura

   7. Tiap Krida Tarunabumi beranggotakan 5 sampai dengan 10 orang, sehingga dalam satu saka
       Tarunabumi dimungkinkan adanya beberapa jenis krida-krida yang sama.
  8. Krida Saka Tarunabumi diberi nama sesuai dengan jenis kegiatannya; jika terdapat dua atau lebih
      krida yang yang sejenis maka  tambahan nomor urut, misalnya Krida perikanan I, II dan
      seterusnya.
  9. Saka Tarunabumi putri dibina oleh Pamong Saka putri dan Saka Tarunabumi putra oleh pamong
      saka Putra dibantu oleh instruktur tetap atau instruktur tak tetap.
10. Jumlah Pamong Saka ditiap Saka Puteri maupun putera adalah satu sampai tiga orang yang
      dibantu satu atau lebih instruktur sesuai dengan kebutuhan.
11. Instruktur dapat terdiri dari instruktur tetap maupun instruktur tak tetap, yang berasal dari
      pembina Pramuka maupun pegawae Departemen Pertanian dan atau instansi lainya.
12. Pengurus saka desebut Dewan Saka terdiri dari ketua,sekretaris dan bendahara yang berasal dari
      anggota saka yang bersangkutan.
13. Tiap krida dipimpin oleh Pemimpin Krida. Saka Tarunabumi dipimpin dan dibina oleh kwartir
       ranting dengan dibantu oleh Pimpinan Saka Tarunabumi dan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.
14. Kegiatan dan latihan Saka Tarunabumi dilaksanakan di semua tingkat kwartir Gerakan Pramuka.

Pt. 7. Pimpinan Saka Taruna.
a. Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan saka tarunabumi dibentuk Pimpinan
    Saka Tarunabumi yang anggotanya terdiri dari unsur Kwartir Gerakan Pramuka,unsur Dinas-dinas
    lingkup pertanian serta unsur lainnya yang berminat dan ada kaitannya dengan upaya pembinaan
    dan pengembangan saka Tarunabumi:
    1) Di tingkat Pusat dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi Nasional.
    2) Di tingkat Propinsi Daerah Tingkat I dibentuk Pimpinan Szaka Tarunabumi Daerah.
    3) Di tingkat Kabupaten Daerah tingkat II dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi Cabang.
    4) Di tingkat Kecamatan dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi Ranting.

b. Pimpinan Saka Tarunabumi diangkat oleh Kwartir Gerakan Pramuka sesuai dengan tingkat
    masing-masaing:
    1) Di tingkat Nasional oleh Kakwarnas.
    2) Di tingkat Daerah oleh Kakwarda.
    3) Di tingkat Cabang oleh Kakwarcab.
    4) Di tingkat Ranting oleh Kakwaran.



BAB IV
ANGGOTA,SYARAT-SYARAT,HAK DAN KEWAJIBAN.

Pt. 8. Anggota.
Anggota Saka Tarunabumi terdiri atas :
a. Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan Pramuka Penggalang yang sudah berumur lebih dari 14
    (empat belas) tahun.
b. Pamong Saka dan Instruktur.
c. Pemuda calon anggota Gerakan Pramukayang berumur 14-15 tahun.

Pt. 9. Peminat.
Peminat Saka Tarunabumi terdiri atas :
a. Pramuka Penggalang dan Pramuka Siaga.
b. Pegawai Departemen Pertanian, pegawai dinas-dinas lingkup pertanian dan Pamong kelompok
    Tarunatani-Nelayan.
c. Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berumur 10-13 tahun.

Pt.10. Syarat anggota.
a. Untuk Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega membuat pertanyaan tertulis secara sukarela
    berkeinginan menjadi anggota Saka Tarunabumi dengan persetujuan Pembina Gugusdepannya
    masing-masing.
b. Untuk Pamong Saka dan Instruktur Tetap membuat pertanyaan tertulis  secara sukarela
    berkeinginan dan bersedia menjadi Pamong Saka dan Instruktur Tetap dengan persetujuan
    Pimpinan Saka Tarunabumi. 
c. Pamong Saka dan Instruktur tetap dapat berasal dari Pembina Pramuka, Pegawai Pertanian 
    maupun tokoh masyarakat lainnya yang menaruh minat dan ada kaitannya dengan upaya
    pembinaan dan pengambangan Saka Tarunabumi.
d. Instruktur tetap harus memiliki pengetahuan,keterampilan dan kecakapan serta sikap positif
    dibidang kepramukaan dan dibidang pertanian.
e. Generasi muda yang tergabung dalam kelompok-kelompok generasi Taruna-Tani-Nelayan atau
    kelompok-kelompok generasi muda lainnya dipedesaan yang berumur 14-25 tahun dapat menjadi
    anggota Saka Tarunabumi setelah membuat pernyataan tertulis secara sukarela berkeinginan
    menjadi anggota Saka Tarunabumi melalui pengurus kelompoknya dengan persetujuan Pimpinan
    Saka Tarunabumi ranting.

Pt.11. Hak dan Kewajiban.
a. Anggota mempunyai hak suara,hakpilih,dan hak mengikuti semua kegiatan Saka Tarunabumi.
b. Anggota Saka Tarunabumi berkewajiban untuk :
    1) Menjaga nama baik Gerakan Pramuka.
    2) Mengikuti dengan rajin semua kegiatan Sakanya.
    3) Menerapkan dan mengmbangkan pengetahuan,keterampilan dan sikapnya dalam kegiatan yang
         berguna bagi dirinya,Sakanya dan masayarakat.
    4) Menyebar luaskan pengetahuan dan keterampilannya dibidang pertanian kepada anggota
        Gerakan Pramuka di masing-masing Gugusdepannya dalam rangka membantu pencapaian
        syarat kecakapan Umu (SKU) dan sayarat kecakapan khusus (SKK),
    5) Membayar iuran dan mentaati segala peraturan Sakanya.
    6) Menjalankan tugas sebagaiinstruktur muda dalam gusgus depan dan dengan sepengetahuan
         Kwarannya.
    7) Membantu Pemerintah dalam kegiatan pembangunan pertanian.
c. Pamong Saka Tarunabumi mempunyai hak suara dan hak dipilih dalam pimpinan Saka
   Tarunabumi.
d. Pamong Saka Tarunabumi berkewajiban untuk :
    1) melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka Tarunabumi dengan prinsip dasar metodik
        pendidikan keopramukaan dan sistim among secara berdayaguna dan tepat guna serta penuh
        bertanggungjawab.
    2) Menjadi seorang kakak,pendamping serta pembangkit semangat dan daya kreasi bagi para
        anggota sakanya.
    3) Meningkatkan secara terus menerus kemampuan para anggotanya dalam berorganisasi.
    4) Mengembangkan terus metoda pendekatan antar pribadi dalam sakanya sehingga satu sama lain
        mengenal kebutuhan,situasi dan kondosi anggota keluarganya.
    5) Melaksanakan kerjasama sebaik-baiknya dengan pimpinan saka Tarunabumi Kwartir
        Ranting,Mabiran, Mabisa,Pamong Saka lainnya para instruktur Saka dan Mabigus tempatr
        anggota Sakanya berasal.
    6) Pamong saka bertanggung jawab kepada Kwartir Ranting.
e.  Instruktur Saka Tarunabumi mempunyai hak dipilih dalam Pimpinan Saka Tarunabumi Ranting
f.  Instruktur Saka Tarunabumi berkewajiban untuk :
    1) membantu Pamong Saka Tarunabumi yang bersangkutan dibidang keahlian masing masing.
    2) melaksanakan kegiatan pendidikan dan latihan sesuai dengan program kerja Saka yang
        bersangkutan.
    3) Mengusulkan kepada Pembina Pramuka digugus depan tempat anggota Saka Tarunabumi
        menjadi anggota Pramuka tersebut yang telah memenuhi SKK.
g. Pamong Saka Tarunabumi dan Instruktur tetap Saka Tarunabumi diangkat oleh Kwartir Ranting
    atas usul pimpinan saka Tarunabumi.
h. Pamong Saka Tarunabumi dan Instruk   Pamong Saka Tarunabumi dan Instruktur tetap Saka
    Tarunabumi ex offocio menjadi anggota Pimpinan Saka Tarunabumi Ranting.
i.  Pemuda calon anggota Saka Tarunabumi yang menyatakan diri berkeinginan menjadi anggota
    Pramuka berhak untuk mengikuti latihan-latihan yang diselenggarakan oleh Saka Tarunabumi.
j.  Pemuda calon anggota Saka Tarunabumi yang telah dan atau sedang mengikuti latihan-latihan
    yang diselenggarakan oleh Saka Tarunabumi serta telah memenuhi persyaratan yang telah
    ditentukan berhak untuk memilih Gugusdepan tempat yang bersangkutan akan menjadi anggota,
    dan berhak dilantik sebagai anggota Gerakan Pramuka.
k. Pemuda calon anggota Saka Tarunabumi berkewajiban untuk mengikuti semua ketentuan-
    ketentuan yang berlaku di dalam Gerakan Pramuka.
l.  Pimpinan Saka Tarunabumi Nasional, Daerah, Cabang dan Ranting ex officio menjadi pembantu
    Andalan Nasional, Daerah, Cabang dan Ranting yang mengurus Saka Tarunabumi.
m. Pimpinan Saka Tarunabumi Nasional, Daerah, Cabang dan Ranting berkewajiban membina dan
     mengembangkan Saka Tarunabumi dengan jalan memberikan bimbingan dan fasilitas-fasilitas 
     yang diperlukan oleh Saka Tarunabumi.


BAB  V
KEGIATAN





Pt. 12.
a. Kegiatan Saka Tarunabumi adalah kegiatan di luar kegiatan Gugusdepan dalam rangka
    mengembangkan bakat anggota di bidang pertanian serta mengembangkan kemauan dan
    kemampuan anggota dalam berbagai kegiatan pembangunan pertanian.
b. Kegiatan-kegiatan tersebut di atas dilaksanakan sebanyak mungkin dalam bentuk kegiatan nyata
    melalui proses pendidikan kepramukaan sehingga memberi kesempatan kepada para anggotanya
    untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya.

Pt. 13. Untuk memperoleh keterampilan di bidang pertanian 
seperti dimaksud di atas sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka dan tujuan pembangunan pertanuan, Saka Tarunabumi mengadakan kegiatan yang meliputi:
a. Bidang pertanian secara umum yang menunjang program pertanian
b. Bidang kegiatan pertanian yang dituangkan dalam jenis krida yang menunjang program-program
    subsektoral.
c. Bakti kepada masyaratat dalam rangka menunjang kegiatan kegiatan penyuluhan pertanian yang
    merupakan ujung tombak poembangunan pertanian.

Pt. 14. Kegiatan Saka Tarunabumi dapat berbentuk :
a. Latihan berkala Saka yang dilaksanakan di luar kegiatan Gugusdepan.
b. Latihan khusus yang disesuaikan dengan aspirasi, kebutuhan, situasi dan kondisi pemuda serta
    kebutuhan program-program dalam pembangunan pertanian.
c. Kegiatan bakti baik yang dilaksanakan secara berkemah maupun kegiatan singkat yang menunjang
    kegiatan masyarakat dan kegiatan pembangunan pertanian.
d. Lomba-lomba karya di bidang pertanian baik dalam rangka mencapai TKK maupun dalam rangka
    menunjang kegiatan pembangunan pertanian.
e. Pesta Karya Saka, musyawarah Saka, temu wicara, saresehan dan lain-lain kegiatan Saka yang
    disesuaikan dengan petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya serta disesuaikan puladengan
    pelaksanakan berbagai metode penyuluhan pertanian,yang akan diatur dalam petunjuk tersendiri.

Pt. 15. Perencanaan,pelaksanaan dan evaluasi 
dari semua kegiatan Saka Terunabumi dilakukan oleh para para anggota sendiri dengan bimbingan dari Pamong Saka,Instruktur Saka dan Pimpinan Saka .



BAB IV
L A M B A N G





Pt.16  Bentuk.
Lambang Saka Tarunabumi berbentuk segilima sama sisi dengan panjang tiap sisi 5 cm.

Pt.17. Isi.
Isi lambang Saka Tarunabumi terdiri atas :
a. Gambar Lambang Departemen Pertanian.
b. Gambanr Lambang Gerakan Pramuka.
c. Tulisan dengan huruf besar berbunyi SAKA TARUNABUMI.

Pt.18. Warna.
Warna lambang Saka Tarunabumi terdirir atas :
a. Warna dasar hijau tua.
b. Warna gambar lambang Departemen Pertanian putih.
c. Warna gambar lambang Gerakan Pramuka kuning.
d. Warna tulisan kuning.
e. Warna garis pinggir segilima hitam.

Arti kiasan lambang Saka Tarunabumi.
a. Segilima melambangkan falsafah bangsa yaitu pancasilayang merupakan azas tunggal bagi saka
    Tarunabumi.
b. Warna Dasar hijau tua melambanghkan pertanian secara luas (pangan,ikan ternak,kebun)yang
    subur dan menghasilkan dengan baik.
c. Tulisan yang setengah lingkaran (bagian dari satu lingkaran melambangkan bahwa kegiatan
    /usahapara Tarunabumi tidak mengenal akhir dalam meningkatkan hasil pembangunan khususny
     pembangunan pertanian.
d. Gambar lambang Departemen Pertanian mencirikan bahwa Saka Tarunabumi ini menjadi asuhan
    Departemen Pertanian.
e. Tunas Kelapa kuning melambangkan bahwa generrsi muna berpandangan luas dalam mendukung
    usaha pembangunan pertanian,gunamewujudkan masa yang gemilang.
f. Warna putih melambangkan air karena dalam kegiatan pertanian air merupakan salah satu modal
    yang sangat penting,sumberdaya alam yang terjaga dan terpelihara merupakan pegangan kegiatan
    para Tarunabumi dalam pelestarian lingkungan hidup.
g. Warna hitam melambangkan tanah yang subur dan gembur, bahwa dalam kegiatan pembangunan
    pertanian yang berhasil,ketekunan,kecermatan serta kecerdikan melandasi citra para Tarunabumi.


GAMBAR









BAB V
L A I N  -  L A I N





Pt.20.
Tanda anggota,tanda pengenal Saka dan tanda pengenal Krida akan diatur dalam ketentuan
tersendiri.

Pt.21.Pengembangan.
a. Pengembangan Saka Tarunabumi diatur dan dilaksakan oleh pimpinan SakaTarunabumidan
    Kwartir setem,pat.
b. Pengembangan Saka Tarunabumi tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan  yang
    berlaku baik dalam kegiatan naupun dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian.

Pt. 22 Sarana dan perlengkapan.
Dalam mengembangkan Saka Tarunabumi Pimpinan Saka bersama dengan Kwartir supaya :
a. Mengusahakan adanya tempat latihan dan alat perlengkapan yang diperlukan dengan tidak terlalu
    membebankan kepada para anggota.
b. Sarana dan perlengkapan didapat dari anggota sendiri,masyarakat,instansi pemerintahkhususnya
    instansi lingkup pertanian dan atau bantuan lainnya yang tidak mengikat



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juli 1984.
Ketua Kwartir Nasional,



Letjen TNI(purn) Mashudi.

No comments:

Post a Comment

KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKANOMOR: 05 TAHUN 1984 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI

KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 05  TAHUN  1984 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA...