KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 078 TAHUN 1984
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA TARUNA BUMI
Menimbang :
1. bahwa pembangunan pertanian akan terlaksana dengan bain bila dilaksanakan oleh petani-petani
dan keluarga yang memiliki pengetahuan tehnologi pertanian serta mengikut sertakan secara aktif
masyarakat luas :
2. bahwa dalam rangka pertumbuhan dan pembangunan pedesaan pada umumnya dan bidang
pertanian pada khususnya, perlu diikutsertakan Gerakan Pramuka di dalamnya;
3. bahwa pembinaan generasi muda di bidang pertanian dititik beratkan padapemberian bekal
pengetahuan,kepemimpinan,kemampuan dan keterampilan di bidang pertanian dan industri yang
menunjang pembangunan pertanian,karena petani-petani dimasa yang akan datang terdiri dari
generasi muda pada saat ini;
4. bahwa gerakan pramuka sebagai salah satu wadah pembangunan dan pengembangan generasi
muda bangsa Indonesia menjadi salah satu tumpuan harapan masyarakat;
5. bahwa berdasarkan pemikiran tersebut,dalam rangka usaha mencapai tujuan gerakan Pramuka dan
tujuan pembangunan pertanian,perlu dibentuk suatu wadah atau tempat bagi para pramuka :enegak
dan Pramuka Pandega untuk menyelenggarakan kegiatan nyata dan produktif dalam bidang
pertanian yang bermanfaat bagi dirinya dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
6. bahwa berkenaan dengan itu pula perlu meninjau kembali Keputusan Kwartirnasional Gerakan
Pramuka nomor 42/KN/66 Tahun tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kompi-kompi Pramuka
Taruna Bumi ;
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.238 tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik
Indonesia No.12 tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Instruksi bersama Menteri Pertanian dan ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.
Inst/17/11/Mentan/66 No. 9 Tahun 1966, tentang Pembentukan Kompi Pramuka Tarunabumi.;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tentang Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka;
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 42/KN/66 tahun 1966, tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Kompi-kompi Pramuka Tarunabumi;
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 118/KN/77 .tahun 1977 tentang Petunjuk
Penyelengaraan Satuan Karya Pramuka;
Memperhatikan :
1. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 02/Munas/83 tentang penilaian
laporan pertanggung jawaban Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti tahun 1978-1983
dan keputusan No.07/Munas/83 tentang Rencana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Tahun 1983-1988.
2. Saran-saran Andalan Nasional.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
Pertama :
Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.42/KN/66 Tahun 1966 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kompi-kompi Pramuka Tarunabumi.
Kedua:
Mengesyahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Tarunabumi seperti tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga :
Menginstruksikan kepada semua Kwartir Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan dan melaksanakan petunjuk penyelenggaraan Satuian Karya Tarunabumi dengan sebaik-baiknya serta menjalin kerjasama dengan unsur Departemen Pertanian dan Dinas-dinas lingkup Pertanian.
Keempat :
Apabila dikemudianhari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diubah dan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juli 1984.
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI(purn) Mashudi.
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR ; 078 TAHUN 1984
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA TARUNABUMI
BAB I
PENDAHULUAN.
Pt. 1. Umum.
a. Pembangunan Pertanian merupakan bagian dari pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh
para penyelenggara negara, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material
dan sepiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 45.
b. Tjuan pembangunan pertanian dapat dicapai apabila teknologi yang dianjurkan dapat dikuasai dan
dilaksanakan oleh petani nelayan beserta keluarganya.
c. Untuk mempercepat jalannya pembangunan pertanian tersebut di atas maka peranan dan
peranserta masyarakat perlu dikembangkan dan diarahkan melalui pembinaan dan pengembangan
kontak petani–nelayan. Kontak wanita tani-nelayan dan pemuka tarunabumi nelayan serta tokoh
masyarakat lainnya.
d. Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda diluar lingkungan pendidikan sekolah
dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan,merupakan
kelompok pemuda yang ada dimasyarakan yang dapat mendukung kegiatan pembangunan
pertanian.
e. Satuan Karya Pramuka Tarunabumi yang disingkat Saka Tarunabumi merupakan wadah bagi
Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, Pramuka Penggalang yang sudah berusia lebih dari 14
tahun, Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 14-25 tahun serta para peminat
lainnya untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif serta bermanfaat dalam mendukung
kegiatan pembangunan pertanian.
f. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada kwartir-kwartir
dalam upayanya membentuk dan menyelenggarakan kegiatan saka Tarunabumi.
Pt. 2. Ruang Lingkup.
Ruang lingkup petunjuk penyelenggaraan ini meliputi :
a. Pendahuluan.
b. Pengertian,tujuan dan sasaran.
c. Organisasi.
d. Anggota, syarat-syarat, hak dan kewajiban.
e. Kegiatan.
f. Lambang.
g. Lain-lain.
BAB II
PENGERTIAN TUJUAN DAN SASARAN.
Pt. 3. Pengertian.
a. Satuan Karya Pramuka disingkat Saka adalah satuan yang terdiri atas Pramuka Penegak, Pramuka
Pendega, Pramuka Penggalang yang sudah berusia lebih dari 14 tahun, Pemuda calon anggota
Gerakan Pramuka yang telah berusia 14-25 tahun serta peminat lainnya yang melaksanakan
kegiatan nyata,produktif dan bermanfaat, yang diarahkan kepada kepantingan pembangunan
Nasional, serta dengan aspirasi pemuda Indonesia.
b. Yang dimaksud dengan Tarunabumi adalah pemuda yang berminat dan aktif melaksanakan
kegiatan di bidang pertanian pada umumnya, termasuk bidang perkebunan, perikanan, peternakan,
tanaman pangan.tanaman keras dan hortikultura.
c. Saka Tarunabumi adalah salah satu jenis satuan karya Pramuka tempat meningkatkan dan
mengembangkan kepoemimpinan,pengetahuan, pengalaman,keterampilan dan kecakapan para
anggotanya, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif serta
bermanfaat dalam mendukung kagiatan pembangunan pertanian.
Pt. 4. Tujuan.
Tujuan pembentukan Saka Tarunabumi adalah untuk mewujudkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional di bidang pertanian dengan menyediakan wadah pendidikan luar sekolah dibidang pertanian kepada anggota Gerakan Pramuka terutama Pramuka Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta kepada pemuda calon anggota pramuka dan para peminat yang memenuhi persyaratan.
Pt. 5. Sasaran.
Sasaran kegiatan Saka Tarunabumi adalah agar para anggota Saka Tarunabumi :
a. Memiliki rasa cinta akan alam pertanian dan rasa tanggungjawab akan kelangsungan jalannya
pembangunan Nasional.
b. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman,kecakapan dan keterampilan di bidang
pembangunan pertanian serta sikap yang tanggap akan perubahan-perubahan yang selalu terjadi
dalam proses kegiatan pembangunan pertanian.
c. Mampu menyelenggarakan kegiatan kegiatan Saka Tarunabumi secara positif, berdayaguna dan
berhasilguna,sesuai dengan bakat dan minatnya di bidang pertanian, sehingga berguna bagi
pribadinya,keluarganya, masyarakat, bangsa dan negara.
d. Mampu menyebar luaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan, dan ketrampilannya, yang
didapat dalam kegiatan Saka Kepada anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepan masing-masing
serta kepada pemuda lainnya yang berada di sekitar tempat tinggalnya.
BAB III
ORGANISASI.
Pt. 6. Organisasi.
a. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari Gugus-gugus depan yang mempunyai minat di
bidang pertanian dihimpun dalam satu kelompok Satuan Karya Tarunabumi (Saka Tarunabumi).
b. Di tiap ranting dibentuk satu Saka Tarunabumi putra dan satu Saka Tarunabumi putri secara
terpisah, anggotanya tidak terbatas sesuai dengan jumlah peminat.
c. Saka Tarunabumi terdiri dari 5 krida yaitu :
1) Krdida Tanaman Pangan.
2) Krida Perikanan
3) Krida Peternakan
4) Krida Perkebunan
5) Krida Hortikultura
7. Tiap Krida Tarunabumi beranggotakan 5 sampai dengan 10 orang, sehingga dalam satu saka
Tarunabumi dimungkinkan adanya beberapa jenis krida-krida yang sama.
8. Krida Saka Tarunabumi diberi nama sesuai dengan jenis kegiatannya; jika terdapat dua atau lebih
krida yang yang sejenis maka tambahan nomor urut, misalnya Krida perikanan I, II dan
seterusnya.
9. Saka Tarunabumi putri dibina oleh Pamong Saka putri dan Saka Tarunabumi putra oleh pamong
saka Putra dibantu oleh instruktur tetap atau instruktur tak tetap.
10. Jumlah Pamong Saka ditiap Saka Puteri maupun putera adalah satu sampai tiga orang yang
dibantu satu atau lebih instruktur sesuai dengan kebutuhan.
11. Instruktur dapat terdiri dari instruktur tetap maupun instruktur tak tetap, yang berasal dari
pembina Pramuka maupun pegawae Departemen Pertanian dan atau instansi lainya.
12. Pengurus saka desebut Dewan Saka terdiri dari ketua,sekretaris dan bendahara yang berasal dari
anggota saka yang bersangkutan.
13. Tiap krida dipimpin oleh Pemimpin Krida. Saka Tarunabumi dipimpin dan dibina oleh kwartir
ranting dengan dibantu oleh Pimpinan Saka Tarunabumi dan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.
14. Kegiatan dan latihan Saka Tarunabumi dilaksanakan di semua tingkat kwartir Gerakan Pramuka.
Pt. 7. Pimpinan Saka Taruna.
a. Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan saka tarunabumi dibentuk Pimpinan
Saka Tarunabumi yang anggotanya terdiri dari unsur Kwartir Gerakan Pramuka,unsur Dinas-dinas
lingkup pertanian serta unsur lainnya yang berminat dan ada kaitannya dengan upaya pembinaan
dan pengembangan saka Tarunabumi:
1) Di tingkat Pusat dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi Nasional.
2) Di tingkat Propinsi Daerah Tingkat I dibentuk Pimpinan Szaka Tarunabumi Daerah.
3) Di tingkat Kabupaten Daerah tingkat II dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi Cabang.
4) Di tingkat Kecamatan dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi Ranting.
b. Pimpinan Saka Tarunabumi diangkat oleh Kwartir Gerakan Pramuka sesuai dengan tingkat
masing-masaing:
1) Di tingkat Nasional oleh Kakwarnas.
2) Di tingkat Daerah oleh Kakwarda.
3) Di tingkat Cabang oleh Kakwarcab.
4) Di tingkat Ranting oleh Kakwaran.
BAB IV
ANGGOTA,SYARAT-SYARAT,HAK DAN KEWAJIBAN.
Pt. 8. Anggota.
Anggota Saka Tarunabumi terdiri atas :
a. Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan Pramuka Penggalang yang sudah berumur lebih dari 14
(empat belas) tahun.
b. Pamong Saka dan Instruktur.
c. Pemuda calon anggota Gerakan Pramukayang berumur 14-15 tahun.
Pt. 9. Peminat.
Peminat Saka Tarunabumi terdiri atas :
a. Pramuka Penggalang dan Pramuka Siaga.
b. Pegawai Departemen Pertanian, pegawai dinas-dinas lingkup pertanian dan Pamong kelompok
Tarunatani-Nelayan.
c. Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berumur 10-13 tahun.
Pt.10. Syarat anggota.
a. Untuk Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega membuat pertanyaan tertulis secara sukarela
berkeinginan menjadi anggota Saka Tarunabumi dengan persetujuan Pembina Gugusdepannya
masing-masing.
b. Untuk Pamong Saka dan Instruktur Tetap membuat pertanyaan tertulis secara sukarela
berkeinginan dan bersedia menjadi Pamong Saka dan Instruktur Tetap dengan persetujuan
Pimpinan Saka Tarunabumi.
c. Pamong Saka dan Instruktur tetap dapat berasal dari Pembina Pramuka, Pegawai Pertanian
maupun tokoh masyarakat lainnya yang menaruh minat dan ada kaitannya dengan upaya
pembinaan dan pengambangan Saka Tarunabumi.
d. Instruktur tetap harus memiliki pengetahuan,keterampilan dan kecakapan serta sikap positif
dibidang kepramukaan dan dibidang pertanian.
e. Generasi muda yang tergabung dalam kelompok-kelompok generasi Taruna-Tani-Nelayan atau
kelompok-kelompok generasi muda lainnya dipedesaan yang berumur 14-25 tahun dapat menjadi
anggota Saka Tarunabumi setelah membuat pernyataan tertulis secara sukarela berkeinginan
menjadi anggota Saka Tarunabumi melalui pengurus kelompoknya dengan persetujuan Pimpinan
Saka Tarunabumi ranting.
Pt.11. Hak dan Kewajiban.
a. Anggota mempunyai hak suara,hakpilih,dan hak mengikuti semua kegiatan Saka Tarunabumi.
b. Anggota Saka Tarunabumi berkewajiban untuk :
1) Menjaga nama baik Gerakan Pramuka.
2) Mengikuti dengan rajin semua kegiatan Sakanya.
3) Menerapkan dan mengmbangkan pengetahuan,keterampilan dan sikapnya dalam kegiatan yang
berguna bagi dirinya,Sakanya dan masayarakat.
4) Menyebar luaskan pengetahuan dan keterampilannya dibidang pertanian kepada anggota
Gerakan Pramuka di masing-masing Gugusdepannya dalam rangka membantu pencapaian
syarat kecakapan Umu (SKU) dan sayarat kecakapan khusus (SKK),
5) Membayar iuran dan mentaati segala peraturan Sakanya.
6) Menjalankan tugas sebagaiinstruktur muda dalam gusgus depan dan dengan sepengetahuan
Kwarannya.
7) Membantu Pemerintah dalam kegiatan pembangunan pertanian.
c. Pamong Saka Tarunabumi mempunyai hak suara dan hak dipilih dalam pimpinan Saka
Tarunabumi.
d. Pamong Saka Tarunabumi berkewajiban untuk :
1) melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka Tarunabumi dengan prinsip dasar metodik
pendidikan keopramukaan dan sistim among secara berdayaguna dan tepat guna serta penuh
bertanggungjawab.
2) Menjadi seorang kakak,pendamping serta pembangkit semangat dan daya kreasi bagi para
anggota sakanya.
3) Meningkatkan secara terus menerus kemampuan para anggotanya dalam berorganisasi.
4) Mengembangkan terus metoda pendekatan antar pribadi dalam sakanya sehingga satu sama lain
mengenal kebutuhan,situasi dan kondosi anggota keluarganya.
5) Melaksanakan kerjasama sebaik-baiknya dengan pimpinan saka Tarunabumi Kwartir
Ranting,Mabiran, Mabisa,Pamong Saka lainnya para instruktur Saka dan Mabigus tempatr
anggota Sakanya berasal.
6) Pamong saka bertanggung jawab kepada Kwartir Ranting.
e. Instruktur Saka Tarunabumi mempunyai hak dipilih dalam Pimpinan Saka Tarunabumi Ranting
f. Instruktur Saka Tarunabumi berkewajiban untuk :
1) membantu Pamong Saka Tarunabumi yang bersangkutan dibidang keahlian masing masing.
2) melaksanakan kegiatan pendidikan dan latihan sesuai dengan program kerja Saka yang
bersangkutan.
3) Mengusulkan kepada Pembina Pramuka digugus depan tempat anggota Saka Tarunabumi
menjadi anggota Pramuka tersebut yang telah memenuhi SKK.
g. Pamong Saka Tarunabumi dan Instruktur tetap Saka Tarunabumi diangkat oleh Kwartir Ranting
atas usul pimpinan saka Tarunabumi.
h. Pamong Saka Tarunabumi dan Instruk Pamong Saka Tarunabumi dan Instruktur tetap Saka
Tarunabumi ex offocio menjadi anggota Pimpinan Saka Tarunabumi Ranting.
i. Pemuda calon anggota Saka Tarunabumi yang menyatakan diri berkeinginan menjadi anggota
Pramuka berhak untuk mengikuti latihan-latihan yang diselenggarakan oleh Saka Tarunabumi.
j. Pemuda calon anggota Saka Tarunabumi yang telah dan atau sedang mengikuti latihan-latihan
yang diselenggarakan oleh Saka Tarunabumi serta telah memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan berhak untuk memilih Gugusdepan tempat yang bersangkutan akan menjadi anggota,
dan berhak dilantik sebagai anggota Gerakan Pramuka.
k. Pemuda calon anggota Saka Tarunabumi berkewajiban untuk mengikuti semua ketentuan-
ketentuan yang berlaku di dalam Gerakan Pramuka.
l. Pimpinan Saka Tarunabumi Nasional, Daerah, Cabang dan Ranting ex officio menjadi pembantu
Andalan Nasional, Daerah, Cabang dan Ranting yang mengurus Saka Tarunabumi.
m. Pimpinan Saka Tarunabumi Nasional, Daerah, Cabang dan Ranting berkewajiban membina dan
mengembangkan Saka Tarunabumi dengan jalan memberikan bimbingan dan fasilitas-fasilitas
yang diperlukan oleh Saka Tarunabumi.
BAB V
KEGIATAN
Pt. 12.
a. Kegiatan Saka Tarunabumi adalah kegiatan di luar kegiatan Gugusdepan dalam rangka
mengembangkan bakat anggota di bidang pertanian serta mengembangkan kemauan dan
kemampuan anggota dalam berbagai kegiatan pembangunan pertanian.
b. Kegiatan-kegiatan tersebut di atas dilaksanakan sebanyak mungkin dalam bentuk kegiatan nyata
melalui proses pendidikan kepramukaan sehingga memberi kesempatan kepada para anggotanya
untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya.
Pt. 13. Untuk memperoleh keterampilan di bidang pertanian
seperti dimaksud di atas sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka dan tujuan pembangunan pertanuan, Saka Tarunabumi mengadakan kegiatan yang meliputi:
a. Bidang pertanian secara umum yang menunjang program pertanian
b. Bidang kegiatan pertanian yang dituangkan dalam jenis krida yang menunjang program-program
subsektoral.
c. Bakti kepada masyaratat dalam rangka menunjang kegiatan kegiatan penyuluhan pertanian yang
merupakan ujung tombak poembangunan pertanian.
Pt. 14. Kegiatan Saka Tarunabumi dapat berbentuk :
a. Latihan berkala Saka yang dilaksanakan di luar kegiatan Gugusdepan.
b. Latihan khusus yang disesuaikan dengan aspirasi, kebutuhan, situasi dan kondisi pemuda serta
kebutuhan program-program dalam pembangunan pertanian.
c. Kegiatan bakti baik yang dilaksanakan secara berkemah maupun kegiatan singkat yang menunjang
kegiatan masyarakat dan kegiatan pembangunan pertanian.
d. Lomba-lomba karya di bidang pertanian baik dalam rangka mencapai TKK maupun dalam rangka
menunjang kegiatan pembangunan pertanian.
e. Pesta Karya Saka, musyawarah Saka, temu wicara, saresehan dan lain-lain kegiatan Saka yang
disesuaikan dengan petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya serta disesuaikan puladengan
pelaksanakan berbagai metode penyuluhan pertanian,yang akan diatur dalam petunjuk tersendiri.
Pt. 15. Perencanaan,pelaksanaan dan evaluasi
dari semua kegiatan Saka Terunabumi dilakukan oleh para para anggota sendiri dengan bimbingan dari Pamong Saka,Instruktur Saka dan Pimpinan Saka .
BAB IV
L A M B A N G
Lambang Saka Tarunabumi berbentuk segilima sama sisi dengan panjang tiap sisi 5 cm.
Pt.17. Isi.
Isi lambang Saka Tarunabumi terdiri atas :
a. Gambar Lambang Departemen Pertanian.
b. Gambanr Lambang Gerakan Pramuka.
c. Tulisan dengan huruf besar berbunyi SAKA TARUNABUMI.
Pt.18. Warna.
Warna lambang Saka Tarunabumi terdirir atas :
a. Warna dasar hijau tua.
b. Warna gambar lambang Departemen Pertanian putih.
c. Warna gambar lambang Gerakan Pramuka kuning.
d. Warna tulisan kuning.
e. Warna garis pinggir segilima hitam.
Arti kiasan lambang Saka Tarunabumi.
a. Segilima melambangkan falsafah bangsa yaitu pancasilayang merupakan azas tunggal bagi saka
Tarunabumi.
b. Warna Dasar hijau tua melambanghkan pertanian secara luas (pangan,ikan ternak,kebun)yang
subur dan menghasilkan dengan baik.
c. Tulisan yang setengah lingkaran (bagian dari satu lingkaran melambangkan bahwa kegiatan
/usahapara Tarunabumi tidak mengenal akhir dalam meningkatkan hasil pembangunan khususny
pembangunan pertanian.
d. Gambar lambang Departemen Pertanian mencirikan bahwa Saka Tarunabumi ini menjadi asuhan
Departemen Pertanian.
e. Tunas Kelapa kuning melambangkan bahwa generrsi muna berpandangan luas dalam mendukung
usaha pembangunan pertanian,gunamewujudkan masa yang gemilang.
f. Warna putih melambangkan air karena dalam kegiatan pertanian air merupakan salah satu modal
yang sangat penting,sumberdaya alam yang terjaga dan terpelihara merupakan pegangan kegiatan
para Tarunabumi dalam pelestarian lingkungan hidup.
g. Warna hitam melambangkan tanah yang subur dan gembur, bahwa dalam kegiatan pembangunan
pertanian yang berhasil,ketekunan,kecermatan serta kecerdikan melandasi citra para Tarunabumi.
GAMBAR
BAB V
L A I N - L A I N
Pt.20.
Tanda anggota,tanda pengenal Saka dan tanda pengenal Krida akan diatur dalam ketentuan
tersendiri.
Pt.21.Pengembangan.
a. Pengembangan Saka Tarunabumi diatur dan dilaksakan oleh pimpinan SakaTarunabumidan
Kwartir setem,pat.
b. Pengembangan Saka Tarunabumi tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang
berlaku baik dalam kegiatan naupun dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian.
Pt. 22 Sarana dan perlengkapan.
Dalam mengembangkan Saka Tarunabumi Pimpinan Saka bersama dengan Kwartir supaya :
a. Mengusahakan adanya tempat latihan dan alat perlengkapan yang diperlukan dengan tidak terlalu
membebankan kepada para anggota.
b. Sarana dan perlengkapan didapat dari anggota sendiri,masyarakat,instansi pemerintahkhususnya
instansi lingkup pertanian dan atau bantuan lainnya yang tidak mengikat
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juli 1984.
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI(purn) Mashudi.
No comments:
Post a Comment