Monday, January 20, 2020

SK NOMOR: 018 TAHUN 1991 TENTANG PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA DIRGANTARA

KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR:  018 TAHUN  1991
TENTANG
PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN 
SATUAN KARYA PRAMUKA DIRGANTARA


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang  :
1. bahwa Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda menjadi kader pembangunan
    yang bermoral Pancasila, dan sanggup ikut serta membangun masyarakat, bangsa dan Negara,
    menganggap perlu untuk membekali anggotanya dengan pengetahuan dan keterampilan praktis di
    bidang kedirgantaraan;
2. bahwa sebagai tindak lanjutnya dibentuk Satuan Karya Pramuka Dirgantara;
3. bahwa untuk mengatur dan menertibkan pengelolaan Satuan Karya Pramuka Dirgantara itu, perlu
    diterbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Dirgantara.

Mengingat  :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun 1961 juncto Keputusan Presiden
    Republik Indonesia nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 Tahun 1989 tentang Anggaran Rumah
    Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor  032 tahun 1989 tentang PP Satuan Karya
    Pramuka.

Memperhatikan  :
1. Saran Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Nasional;
2. Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional.

M E M U T U S K A N:

Menetapkan :
Pertama  :
Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 33/HN/66 Tahun 1966 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kompi-Kompi Pramuka Angkasa.

Kedua  :
Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Dirgantara seperti yang tercantum pada Lampiran Keputusan ini.

Ketiga :
Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan isi Keputusan ini.

Keempat :
Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di :  Jakarta.
Pada tanggal :  25 Februari 1991.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua



Letjen TNI (Purn) Mashudi


LAMPIRAN I KEPUTUSAN 
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA 
NOMOR :  018 TAHUN 1991
PETUNJUK  PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA DIRGANTARA


BAB  I
PENDAHULUAN



Pt. 01 Umum
a. Pada dewasa ini ilmu pengetahuan dan tehnologi, khususnya dalam matra dirgantara telah
    mengalami kemajuan yang pesat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan umat manusia.
b. Bagi Indonesia, yang memiliki wilayah yang luas, kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi
    dalam matra dirgantara ini, harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dalam rangka mewujudkan
    masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.
c. Sebagai bangsa yang merdeka, yang mempunyai kedaulatan sepenuhnya atas bumi, perairan dan
    dirgantara nasionalnya, setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk membela kedaulatan
    tersebut, agar supaya aman damai, baik untuk masa sekarang maupun masa-masa yang akan
    datang.
d. Gerakan Pramuka sebagai lembaga pendidikan yang membina anak-anak, remaja, pemuda dan
    orang dewasa, merupakan potensi yang memgang peranan penting dalam pertahanan dan
    ketahanan nasional. Khususnya dalam mengembangkan pertahanan dan ketahanan nasional dalam
    matra dirgantara, maka Gerakan Pramuka perlu menyelenggarakan pendidikan minat dirgantara
    bagi anggota-anggotanya.
e. Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Dirgantara ini dimaksudkan sebagai pedoman
    dalam menyelenggarakan pendidikan minat dirgantara bagi anggota Gerakan Pramuka yang
    tergabung dalam Satuan Karya Pramuka Dirgantara.

Pt. 02 Maksud
Maksud Petunjuk Penyelenggaraan ini untuk memberi pedoman kepada semua Kwartir/Satuan dalam usahanya membentuk, membina, dan menyelenggarakan kegiatan Satuan Karya Pramuka Dirgantara.

Pt. 03 Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Dirgantara ini meliputi :
a. Pendahuluan.
b. Pengertian, tujuan dan sasaran.
c. Organisasi dan tata kerja.
d. Keanggotaan.
e. Hak dan kewajiban.
f. Pelantikan dan pengukuhan.
g. Kegiatan dan sarana.
h. Dewan Kehormatan.
i. Lambang dan nama.
m. Lain-lain dan penutup.

BAB  II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN SASARAN





Pt. 04 Pengertian.
a. Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah satuan yang terdiri atas Pramuka Penegak dan
    Pramuka Pandega yang melaksanakan kegiatan nyata dan produktif untuk menambah ketrampilan
    khusus sesuai dengan minat dan bakatnya yang berguna bagi Pembangunan Nasional.
b. Dirgantara adalah ruangan yang membentang di sekeliling bumi, terdiri atas ruang udara atau
    ruang angkasa untuk penerbangan dalam udara/atmosfir serta ruang antariksa atau ruang angkasa
    luar untuk penerbangan antariksa.


Pt. 05 Tujuan
Tujuan Satuan Karya Pramuka Dirgantara adalah untuk memberikan pendidikan dalam bidanag kedirgantaraan bagi anggota Gerakan Pramuka melalui kegiatan nyata, produktif  dan berguna, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk masyarakat, bangsa dan negara.

Pt. 06 Sasaran
Sasaran Satuan Karya Dirgantara adalah agar anggota-anggotanya :
a. Memiliki pengalaman, pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan dalam bidang kedirgantaraan.
b. Memiliki rasa cinta dirgantara.
c. Memiliki sikap dan cara berfikir yang berdaya guna dan berhasil guna dengan menggunakan matra
    dirgantara sebagai ruang gerak.
d. Memiliki disiplin dan tanggung jawab terhadap dirgangantara nasional.
e. Memiliki kemampuan-kemampuan dalam menyelenggarakan proyek-proyek dalam bidang
    kedirgantaraan secara positip sesuai dengan dengan minat, bakat, kemampuan dan  situasi dan
    kondisi setempat.
f. Memiliki kemampuan menyebarluaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan dan
    ketrampilannya, yang diperoleh dari kegiatan Saka Pramuka Dirgantara kepada anggota Gerakan
    Pramuka dan masyarakat.


BAB III
ORGANISASI DAN NAMA




Pt. 07  Struktur Organisasi
a. Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, pemuda berusia 16-23 tahun, dan Parmuka Penggalang dari
    beberapa Gugusdepan di satu wilayah ranting/kecamatan yang mempunyai minat, bakat dan
    kegemaran di bidang kedirgantaraan, dihimpun oleh Kwartir Ranting bersama Dewan ja Penegak
    dan Pandega yang bersangkutan, untuk membentuk Saka Dirgantara.
b. Di tiap ranting dibentuk satu Saka Dirgantara Putera dan satu Saka Dirgantara Puteri secara
    terpisah, yang jumlah anggotanya tidak terbatas.
c. Saka Dirgantara terdiri atas 5 krida yaitu :
    1) Krida Keselamatan Penerbangan
    2) Krida Pesawat Model
    3) Krida Terjun Payung
    4) Krida Terbang Layang
    5) Krida Pesawat Ringan
d. Setiap Krida beranggota 5 sampai dengan 10 orang, sehingga dalam satu Saka Dirgantara
    dimungkinkan adanya  beberapa Krida yang sama.
e. Jika satu jenis Krida peminatnya lebih dari 10 orang,  hendaknya jumlah anggota Krida
    diusahakan berimbang. Sedangkan nama masing-masing Krida diberi tambahan  angka
    dibelakangnya, misalnya Krida Tehnik Pesawat 1, Krida Tehnik Pesawat 2 dan seterusnya
f. Saka Dirgantara Putera dibina oleh Pamong Saka Putera, dan Saka Dirgantara Puteri dibina oleh
    Pamong Saka Puteri, serta masing-masing dibantu oleh beberapa Instruktur Saka.
g. Jumlah Pamong Saka di tiap Saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah Instruktur Saka
    disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya.
h. Pengurus Saka Dirgantara disebut Dewan Saka terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
    Bendahara dan beberapa anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan keadaan setempat, yang
    dipilih diantara para Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida.
i. Tiap Krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Krida.
j. Saka Dirgantara dibina oleh Kwartir Ranting dibantu oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega
   Tingkat Ranting.
k. Masa bakti Pengurus Saka Dirgantara sama dengan masa bakti Kwartir Ranting.

Pt. 08 Pimpinan Saka
a. Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan kegiatan, dibentuk Pimpinan Saka
    Dirgantara, yang anggotanya terdiri atas unsur Kwartir dan unsur TNI Angkatan Udara serta unsur
    lain yang berkaitan dengan kedirgantaraan.
b. Di tingkat Nasional dibentuk Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Nasional.
c. Di tingkat daerah dibentuk Pimpinan Saka Dirgantara  Tingkat Daerah.
d. Di tingkat cabang dibentuk Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Cabang.
e. Masa bakti Pimpinan Saka Dirgantara sama dengan masa bakti Kwartir yang bersangkutan.

Pt. 09  Tata Kerja 

a. Agar pengelolaan Saka Dirgantara dapat dilaksanakan secara berdaya guna, tepat guna dan
    berhasil guna, perlu diadakan pembagian tugas yang jelas tanpa mengurangi prinsip kegotong-
    royongan.
b. Pembagian tugas harus luwes, praktis, dan sederhana sehingga dapat menjadi pegangan bagi setiap
    orang  yang bersangkutan.
c. Secara umum pembagian tugas di dalam Saka telah diuraikan dalam Petunjuk Penyelenggaraan
    Satuan Karya, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan keadaan setempat.

BAB  IV
KEANGGOTAAN





Pt. 10 Keanggotaan
Anggota Saka Dirgantara terdiri atas :
a. Peserta didik :
   1) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
   2) Pramuka Penggalang berusia 14-15 tahun, dengan syarat khusus. yang mempunyai minat
        terhadap kedirgantaraan.
b. Anggota Dewasa
   1) Pamong Saka
   2) Instruktur Saka
   3) Pimpinan Saka
c. Calon anggota
Pemuda yang berusia 16 sampai dengan 25 tahun bukan  anggota  Gerakan Pramuka dapat menjadi  calon  anggota Saka Dirgantara, dengan ketentuan satu bulan setelah  terdaftar sebagai calon anggota Saka Dirgantara telah menjadi anggota pada salah satu Pasukan Penggalang/Ambalan Penegak/Racana Pandega pada salah satu Gugusdepan.

Pt. 11 Peminat
Peminat Saka Dirgantara terdiri dari para  Pramuka  Siaga  dan Parmuka Penggalang yang menyenangi kegiatan bidang kedirgantaraan.

Pt. 12 Syarat
a. Umum
Untuk dapat diterima menjadi anggota Saka Dirgantara seorang Pramuka Penggalang/Pramuka Penegak/Pramuka Pandega harus :
  1) Sudah dilantik sebagai Pramuka Penggalang Ramu, Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka
      Pandega.
  2) Mendapat izin tertulis dari Pembina yang bersangkutan.
  3) Mendapat izin tertulis dari orang tua/wali
b. Khusus
Calon anggota dan anggota Saka Dirgantara yang ikut dalam Krida Layang Gantung, Terjun Payung, Pesawat Ultra Ringan dan Pesawat Bermotor Ringan, untuk dapat mengikuti pendidikan/latihan harus :
  1) Lulus dalam pemeriksaan kesehatan dan psikhologi.
  2) Telah diasuransikan dengan bukti tertulis dari Perusahaan asuransi.
  3) Bagi anggota/calon anggota yang tidak diasuransikan harus ada pernyataan tertulis dari anggota
      yang bersangkutan, yang diperkuat oleh orang tua/walinya, bahwa bila terjadi sesuatu, resiko
      ditanggung sendiri.

BAB  V
HAK DAN KEWAJIBAN





Pt. 13 Hak
a. Calon anggota Saka Dirgantara berhak mengikuti pendidikan/latihan menurut jadwal yang telah
    ditetapkan masing-masing Krida.
b. Setelah memenuhi syarat-syarat, calon anggota berhak menjadi anggota.
c. Semua anggota mempunyai hak suara, hak bicara dan hak pilih sesuai dengan ketentuan yang
    berlaku dalam Gerakan Pramuka.
d. Peserta didik anggota Saka Dirgantara berhak untuk mengikuti pendidikan/latihan lebih dari satu
    Krida, dengan ketentuan telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku dan tidak mengganggu
    kelancaran pendidikan/latihan masing-masing Krida.
e. Peserta didik anggota Saka Dirgantara yang telah memenuhi syarat-syarat dalam
    pendidikan/latihan berhak mendapat tanda kecakapan/sertifikat/ijasah/brevet sesuai dengan tingkat
    kecakapan masing-masing.
f. Peserta didik anggota Saka Dirgantara yang telah mendapat kecakapan tertentu berhak untuk
    mengikuti pendidikan/ latihan yang lebih tinggi.
g. Peserta didik anggota Saka Dirgantara yang telah mencapai prestasi berhak mengikuti kegiatan-
    kegiatan nasional/internasional, sesuai dengan kemampuan/kecakapan/prestasi yang dimiliki, baik
    dalam kedirgantaraan maupun kepramukaan.
h. Peserta didik anggota Saka Dirgantara berhak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan
    Saka Dirgantara dan atau Pimpinan Kridanya masing-masing.

Pt. 14 Kewajiban Peserta Didik
Peserta didik anggota Saka Dirgantara, berkewajiban :
a. mengikuti pendidikan/latihan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
b. membayar iuran.
c. mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.
d. melaksanakan tugas yang dibebankan oleh satuannya.
e. menjaga nama baik Satuan/Gerakan Pramuka.
f. mengembangkan pengetahuan/pengalamannya.
g. menyebarluaskan pengetahuannya dan pengalamannya kedirgantaraan kepada anggota lain.
h. membuktikan kecakapannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Pt. 15 Kewajiban Pemimpin Krida
Pemimpin Krida berkewajiban :
a. memimpin Kridanya dalam semua kegiatan dengan penuh tanggungjawab.
b. mewakili Kridanya dalam pertemuan Dewan Saka.
c. bekerjasama dan membagi tugas dengan Wakil Pemimpin kridanya untuk mewujudkan
    kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggotanya dalam bidang kegiatan
    kedirgantaraan.
d. bekerjasama dengan para pemimpin krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan
    kesatuan anggota sakanya.

Pt. 16 Kewajiban Dewan Saka
Dewan Saka berkewajiban :
a. melaksanakan latihan Saka sesuai dengan rencana dan  mengadakan evaluasi seperlunya.
b. melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan kepentingannya.
c. melaksanakan kebijaksanaan Kwartir Ranting dalam bidang Saka Dirgantara.
d. menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik di bidang kedirgantaraan dengan
    menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
e. selalu berkonsultasi dengan para Pamong, Instruktur dan anggota sakanya.
f. melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan dan kegiatannya.

Pt. 17 Kewajiban Pamong Saka
Pamong Saka berkewajiban :
a. membina dan mengembangkan Saka Dirgantara bersama para Instruktur Saka dengan menerapkan
    prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan sistem among secara daya guna dan tepat
    guna disertai rasa tanggung jawab.
b. menjadi seorang kakak yang bijaksana dan bertindak sebagai pendamping yang mampu
    membangkitkan semangat dan memupuk daya cipta bagi para peserta didiknya.
c. memahami keadaan dan perkembangan pribadi setiap peserta didiknya dengan mengenali
    keluarganya.
d. selalu berusaha meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, kecakapan dan pengalaman dalam
    membina Saka Dirgantara, melalui berbagai macam pendidikan yang menyangkut bidang
    kedirgantaraan.
e  berkonsultasi dan bekerja sama dengan Andalan Ranting  Urusan Kegiatan Saka, Majelis
    Pembimbing Ranting, Majelis Pembimbing Desa, Koorditor tingkat Desa, Para Pamong Saka
    lainnya, Instruktur Saka, dan Gugus depan tempat asal anggota Sakanya.
f. melaporkan secara rutin kepada Kwartir Ranting mengenai perkembangan Sakanya.
g. mendampingi Dewan Saka dalam menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan, dan
    mengadakan evaluasi terhadap kegiatan Sakanya.

Pt. 18 Kewajiban Instruktur Saka
Instruktur Saka berkewajiban :
a. bersama Pamong Saka membina dan mengembangkan Sakanya.
b. memberikan latihan, pengetahuan dan dan ketrampilan di bidang kedirgantaraan sesuai dengan
    keahliannya, kepada para anggota Saka dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan
    kepramukaan.
c. menguji kecakapan khusus bagi peserta didik sesuai dengan pengetahuan dan ketrampilan yang
    dimilikinya.
d. memberikan dorongan moril sehingga para anggota Saka mampu menyebarluaskan pengetahuan
    dan ketrampilannya kepada sesama Pramuka dan orang lain yang dianggap memerlukannya.
e. berusaha meningkatkan kemampuan pribadi, pengetahuan dan ketrampilannya dalam bidang
    kedirgantaraan dan ke pramukaan guna menjalin hubungan persaudaraan yang lebih dekat dengan
    anggota Saka.

Pt. 19 Kewajiban Pimpinan Saka Dirgantara
a. Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Cabang berkewajiban :
   1) bersama Andalan Cabang Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan
       mengevaluasi kegiatan Sakanya.
   2) membantu Majelis Pembimbing Cabang untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna
       mendukung kegiatan Sakanya.
   3) menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi kedirgantaraan dan badan lain di wilayahnya.
   4) mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
   5) bekerja sama dengan Pimpinan Saka lain di wilayah cabangnya.
   6) bersama Andalan Cabang Urusan Latihan  mengusahakan agar para Pamong dan Instruktur
       Sakanya dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik di dalam maupun di luar Gerakan
       Pramuka.
   7) melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Saka Tingkat Daerah.

b. Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Daerah berkewajiban :
   1) bersama Andalan Daerah Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan
       mengevaluasi kegiatan Sakanya.
   2) membantu Majelis Pembimbing Daerah untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna
       mendukung kegiatan Sakanya.
   3) menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi kedirgantaraan dan badan lain di wilayahnya.
   4) mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
   5) bekerja sama dengan Pimpinan Saka lain di wilayah daerahnya.
   6) bersama Andalan Daerah Urusan Latihan  mengusahakan agar Pimpinan Saka Dirgantara dan
        Andalan Cabang Urusan Saka Dirgantara dapat mengikuti pendidikan orang dewasa dalam
        Gerakan Pramuka.
   7) melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Saka Tingkat Nasional.

c. Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Nasional berkewajiban :
   1) bersama Andalan Nasional Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan
       mengevaluasi kegiatan Sakanya.
   2) membantu Majelis Pembimbing Nasional untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna
       mendukung kegiatan Sakanya.
   3) menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi kedirgantaraan dan badan lain di tingkat
       Pusat yang berkaitan dengan Sakanya.
   4) bekerja sama dengan Pimpinan Saka Tingkat Nasional yang lain.
   5) bersama Andalan Nasional yang yang mengurusi pendidikan dan latihan mengusahakan agar
        Pimpinan Saka Dirgantara dan Andalan Daerah Urusan Saka Dirgantara dapat mengikuti
        pendidikan.
   6) merumuskan kebijaksanaan tentang hal-hal yang berkaitan erat dengan Saka Dirgantara.
   7) mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.


BAB  VI
PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN




Pt. 20 Pelantikan
a. Pesrta didik dilantik sebagai anggota Saka oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
b. Dewan Saka Dirgantara dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
c. Pamong Saka Dirgantara dan Instruktur Saka Dirgantara dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau
    orang yang  ditunjuk mewakilinya.
d. Pimpinan Saka Dirgantara tingkat Cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang atau orang yang
    ditunjuk mewakilinya.
e. Pimpinan Saka Dirgantara tingkat Daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah atau orang yang
    mewakilinya.
f. Pimpinan Saka Dirgantara tingkat Nasional dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional atau orang yang
    mewakilinya.

Pt. 21 Pengukuhan
a. Terbentuknya Saka Dirgantara di tingkat ranting dikukuhkan dengan keputusan Kwartir Ranting
    yang dibacakan pada upacara pelantikan.
b. Syahnya Saka Dirgantara di tingkat cabang, daerah dan nasional dikukuhkan dengan keputusan
    Kwartir yang ber-sangkutan.
c. Dalam pelantikan/pengukuhan tersebut, yang bersangkutan mengucapkan ikrar/Trisatya Pramuka.

BAB  VII
KEGIATAN DAN SARANA





Pt. 22 Sifat dan lingkup kegiatan
Untuk memperoleh berbagai pengetahuan dan ketrampilan di bidang kedirgantaraan sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan kode kehormatan Gerakan Pramuka, Saka Dirgantara melaksanakan kegiatan yang meliputi :
a. Wawasan kedirgantaraan secara umum.
b. Kedirgantaraan secara khusus sesuai dengan macam krida dan kecakapan-kecakapan khususnya.
c. Penyuluhan kepada masyarakat khususnya generasi muda tentang kesadaran akan pentingnya
    wawasan udara nasional, kesatuan dan persatuan dengan memberikan contoh, menyebar luaskan
    pengetahuan dan ketrampilan di bidang kedirgantaraan

Pt. 23 Bentuk dan macam kegiatan
a. Latihan Saka secara berkala yang dilaksanakan di luar hari latihan gugus depannya.
b. Kegiatan berkala yang dilaksanakan untuk kepentingan/maksud tertentu, misalnya menyiapkan
    diri untuk lomba,demonstrasi atau pameran, kegiatan ulang tahun Saka, dan sebagainya.
c. Perkemahan Bakti Saka Dirgantara, disingkat Perti Saka Bakti Dirgantara, pesertanya semua
    anggota Saka Dirgantara.
d. Perkemahan Antar Saka, disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri dari berbagai Saka, misalnya
    Saka Dirgantara bersama Saka Bayangkara dan Saka Bahari, seyogyanya semua Saka setempat
    yang ada didikut sertakan.

Pt. 24 Tingkat kegiatan
a. Latihan dan kegiatan berkala diadakan di tingkat ranting, dilaksanakan oleh Dewan Saka dengan
    didampingi oleh Pamong Saka dan Instrukturnya.
b. Peran Saka dapat diselenggarakan di tingkat ranting, cabang, daerah, regional dan nasional.
c. Peran Saka tingkat ranting diadakan setiap 2 tahun sekali.
d. Peran Saka tingkat cabang diadakan setiap 3 tahun sekali.
e. Peran Saka tingkat daerah diadakan setiap 4 tahun sekali.
f. Peran Saka tingkat regional diadakan menurut kepentingannya.
g. Peran Saka tingkat nasional diadakan menurut kepentingannya.
h. Perti Saka Dirgantara diadakan di tingkat ranting dan cabang sesuai dengan kepentingannya
    sekurang-kurangnya sekali selama satu masa bakti.

Pt. 25 Sarana
a. Pada hakikatnya Saka Dirgantara harus sudah dapat  menggunakan alat perlengkapan dan sarana
    lain yang ada setempat untuk melaksanakan kegiatannya.
b. Untuk meningkatkan mutu kegiatan Saka Dirgantara perlu diadakan sarana nyata yang sesuai
    dengan keadaan se tempat.
c. Dengan bantuan Majelis Pembimbing, Kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan, Pamong
    Saka bersama Instrukturnya mengusahakan adanya sarana yang memadai.
d. Selain sarana kegiatan, Saka Dirgantara harus berusaha memiliki sanggar yaitu tempat pertemuan,
    kegiatan dan penyimpanan inventaris, dokumentasi, dan sebagainya.


BAB  VIII
DEWAN KEHORMATAN





Pt. 26 Pembentukan, susunan, dan tugas
a. Seperti halnya pada Ambalan Penegak atau Racana Pandega, maka Dewan Kehormatan Saka
    Dirgantara hanya dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan yang menyangkut nama baik Saka
    dan berkaitan dengan kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
b. Dewan Kehormatan dibentuk oleh Dewan Saka bersama dengan Pamong Saka yang bersangkutan.
c. Susunan Dewan Kehormatan Saka Dirgantara terdiri dari:
    1) seorang ketua yang dijabat peserta didik.
    2) seorang sekretaris yang dijabat peserta didik.
    3) dua orang anggota yang dijabat oleh peserta didik.
    4) seorang penasehat yang dijabat oleh Pamong Saka.
d. Tugas Dewan Kehormatan adalah mengambil keputusan secara musyawarah untuk :
    1) memberi penghargaan kepada anggota yang berjasa dan  atau berbuat suatu kebajikan demi
        nama baik Saka/ Gerakan Pramuka.
    2) memberi hukuman yang bersifat mendidik kepada anggota yang melanggar kode kehormatan
        Gerakan Pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam Sakanya.
e. Dewan Kehormatan menyelesaikan masalah-masalah pelanggaran dengan memberikan hukuman
    dalam bentuk :
    1) Peringatan.
    2) Pemberhentian sementara.
    3) Pemberhentian dari Saka Dirgantara.
f.  Dalam Sidang Dewan Kehormatan, sipelanggar berhak mengadakan pembelaan.
g. Bilamana ternyata sipelanggar dinyatakan tidak bersalah, Dewan Kehormatan berkewajiban
    merehabilitir nama baik sipelanggar tersebut.
h. Dewan Kehormatan memberikan laporan hasil sidangnya kepada Dewan Saka, Pamong Saka dan
    Instruktur Saka.
i. Setelah menyelesaikan tugasnya, Dewan Kehormatan Saka Dirgantara dibubarkan oleh Pamong
   Saka.

BAB  IX
LAMBANG DAN NAMA





Pt. 27 Bentuk
Lambang Saka Dirgantara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang sisi masing-masing 5 sentimeter.

Pt. 28 Isi
Isi lambang Saka Dirgantara terdiri atas :
a. Gambar pesawat jet dan roket.
b. Gambar Tunas Kelapa.
c. Tulisan Saka Dirgantara.

Pt. 29 Warna
a. Warna dasar lambang Saka Dirgantara = jingga
b. Gambar pesawat = putih, kuning dan abu-abu di atas dasar hitam
c. Gambar Tunas Kelapa = hitam diatas dasar kuning
d. Tulisan Saka Dirgantara = hitam

Pt. 30 Arti Kiasan
a. Bentuk segi lima berarti falsafah Pancasila.
b. Warna jingga berarti kemauan mewujudkan cipta dan karsa.
c. Warna putih berarti penerapan tehnologi maju
d. Warna hitam berarti wawasan antariksa
e. Lambang tunas kelapa berarti keberadaan setiap anggota Gerakan Pramuka dalam ikut serta
    melaksanakan pembangunan kedirgantaraan.
f. Tulisan Saka Dirgantara berarti Satuan Karya yang mengabdi dalam menegakkan kesatuan dan
    persatuan di bidang kedirgantara.

Pt. 31 Pemakaian
a. Lambang Saka Dirgantara yang terbuat dari kain dipakai pada lengan baju sebelah kiri, kira-kira 5
    sentimeter di bawah jahitan pangkal lengan.
b. Lambang ini hanya dipakai pada saat mengikuti kegiatan Saka.

Pt. 32 Nama
a. Saka Dirgantara diberi nama Pahlawan Penerbangan Nasional/Pangkalan/Bandara Udara,
    misalnya Saka Dirgantara  Adisucipto, Nurtanio, Halim Perdanakusuma, Ahmad Yani, Ir. Juanda,
    Sepinggan, Ngurah Rai dan sejenisnya.
b. Nama Krida sesuai dengan bidang kegiatannya, misalnya Tehnik Pesawat, Terbang Layang, Terjun
    Payung dan sejenisnya.

BAB  X
PAKAIAN SERAGAM





Pt. 33 Pakaian seragam
a. Pakaian seragam yang dipakai pada Saka Dirgantara adalah pakaian seragam Pramuka.
b. Pakaian seragam yang digunakan pada waktu mengikuti pendidikan/latihan diatur dalam petunjuk
    tersendiri.


BAB  XI
LAIN-LAIN DAN PENUTUP

Pt. 34 Lain-lain
Pembiayaan untuk Saka Dirgantara diperoleh dari :
a. Iuran anggota Saka Dirgantara yang besarnya ditentukan dalam musyawarah anggota.
b. Pimpinan Saka Dirgantara
c. Bantuan masyarakat yang tidak mengikat.
d. Sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
    Tangga Gerakan Pramuka.

Pt. 35 Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan ditentukan kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.


Ditetapkan di :  Jakarta.
Pada tanggal :  25 Februari 1991.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua



Letjen TNI (Purn) Mashudi


No comments:

Post a Comment

KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKANOMOR: 05 TAHUN 1984 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI

KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 05  TAHUN  1984 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA...