Monday, January 20, 2020

SK NOMOR: 166 TAHUN 2002 TENTANG PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA KELUARGA BERENCANA

KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR:  166  TAHUN  2002
TENTANG
PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN 
SATUAN KARYA PRAMUKA KELUARGA BERENCANA 



Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang  :
1. Bahwa perlu menyempurnakan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Keluarga
    Berencana, disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kepentingan peserta didik
    serta kebutuhan masyarakat;
2. Bahwa perlu mengeluarkan keputusannya.

Mengingat  :
1. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
    Keluarga Sejahtera;
2. Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga
    Sejahtera;
3. Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan;
4. AD/ART Gerakan Pramuka;
5. Keppres nomor 109 tahun 1993 tentang Uraian Tugas Badan Koordinasi Keluarga Berencana
    Nasional;
6. Keputusan Kwanas Gerakan Pramuka nomor  032 tahun 1989 tentang PP Satuan Karya Pramuka;
7. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 66 Tahun 1996 tentang PP Satuan Karya Pramuka
    Keluarga Berencana.

Memperhatikan  :
1. Hasil Rapat Pimpinan Saka Keluarga Berencana Tingkat Nasional;
2. Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional.

M E M U T U S K A N:

Menetapkan :

Pertama  :
Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 66 Tahun 1996 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana.

Kedua  :
Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana seperti yang tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.

Ketiga :
Mengesahkan Gambar Lambang Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.

Keempat :
Mewajibkan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan Keputusan ini.

Kelima :
Memberikan masa peralihan selama 1 (satu) tahun kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka dalam melaksanakan Keputusan ini.

Keenam :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di :  Jakarta.
Pada tanggal :  1  Oktober 2002.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,



H. A. Rivai Harahap.


LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :  166  TAHUN 2002

PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA KELUARGA BERENCANA


BAB I 
PENDAHULUAN 




1. Umum 
a. Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok membina anak dan pemuda Indonesia agar menjadi
     tenaga kader pembangunan bermoral Pancasila, yang kuat, sehat jasmani dan rohani.
b. Salah satu upaya untuk membentuk tenaga kader pembangunan tersebut di atas adalah membekali
    peserta didik dengan pengetahuan dan keterampilan yang praktis dalam bidang Keluarga
    Berencana (KB) yang merupakan bagian penting dari Pembangunan Nasional dan Pembangunan
    Keluarga Sejahtera.
c. Program Keluarga Berencana bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan peran serta
    masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan
    keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil bahagia dan
    sejahtera.
d. Peran serta Gerakan Pramuka dalam rangka membantu pencapaian tujuan Gerakan Keluarga
    Berencana Nasional dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Nasional dilakukan dengan
    membentuk dan membina sikap dan tingkah laku generasi muda, antara lain: pendewasaan usia
    perkawinan, reproduksi sejahtera, ketahanan keluarga, kesejahteraan keluarga, pengembangan
    kependudukan dan keluarga sejahtera serta peran serta masyarakat.
e. Untuk memberi wadah kegiatan khusus dalam bidang Keluarga Berencana perlu dibentuk Satuan
    Karya Pramuka Keluarga Berencana yang merupakan sarana dan wahana guna memupuk,
    mengembangkan, membina, dan mengarahkan minat bakat dan sikap penalaran generasi muda
    terhadap program Keluarga Berencana Nasional, menuju pembudayaan Norma Keluarga Kecil
    Bahagia Sejahtera (NKKBS).
f. Pembangunan Keluarga Sejahtera bertujuan untuk mengembangkan kualitas keluarga agar dapat
    timbul rasa aman, tenteram dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan
    kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
g. Maksud penyusunan Petunjuk Penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada semua
    Kwartir/Satuan dalam usaha membentuk, membina, dan menyelenggarakan kegiatan Satuan
    Karya Pramuka Keluarga Berencana.
h. Tujuan penyusunan Petunjuk Penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur dan memperlancar
    usaha pembentukan, pembinaan dan penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana.

2. Dasar
Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun berdasar pada:
a. Undang-undang nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
    Keluarga Sejahtera.
b. Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga
    Sejahtera.
c. Peraturan Pemerintah nomor  27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan.
d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
e. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 109 tahun 1993 tentang Uraian Tugas Badan
    Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.
f. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
    Satuan Karya Pramuka.
g. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 66 tahun 1996 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
    Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana.

3. Ruang Lingkup dan Tata Urut 
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi segala hal yang berkaitan dengan Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana dengan tata urut sebagai berikut:
a. Pendahuluan.
b. Tujuan dan Sasaran.
c. Organisasi dan Tata Kerja.
d. Keanggotaan.
e. Hak dan Kewajiban.
f. Pelantikan, Pengukuhan dan Pengesahan.
g. Kegiatan dan Sarana.
h. Dewan Kehormatan.
i.  Lambang.
j.  Penutup.

4. Pengertian 
a. Satuan Karya Pramuka disingkat Saka adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat,
    mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan
    pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang kejuruan, serta memotivasi mereka untuk
    melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupannya,
    serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda
    Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan
    nasional.
b. Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana yang disingkat Saka Kencana, yaitu salah satu Satuan
    Karya Pramuka yang merupakan wadah  kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan
    pengetahuan keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana,
    Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan.


BAB II 
TUJUAN DAN SASARAN 




5. Tujuan 
Tujuan dibentuknya Saka Kencana adalah untuk membina anggota Gerakan Pramuka agar dapat menjadi tenaga kader pembangunan dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan guna memantapkan pelembagaan NKKBS sebagai cara yang layak dan bertanggungjawab dari seluruh keluarga dan masyakarat Indonesia.

6. Sasaran 
Sasaran dibentuknya Saka Kencana adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan Saka tersebut:
a. Memiliki pengetahuan, pengertian, keterampilan dan pengalaman dalam memasyarakatkan
    NKKBS terhadap anggota Pramuka dan keluarga Indonesia.
b. Mampu dan mau menyebarluaskan kepada masyarakat tentang informasi dan pengetahuan tentang
    Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan serta kaitannya
    dengan pembangunan sektor lain.
c. Mampu memberikan latihan dan peranserta dalam mendukung kegiatan Keluarga Berencana,
    Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan kepada para Pramuka di Gugusdepannya.
d. Memiliki sikap yang rasional serta bertanggungjawab dalam mewujudkan kesadaran dan
    kepedulian keluarga sebagai pemrakarsa dan pelaksana pembangunan bangsa.
e. kembangkan minat terhadap Saka Kencana di setiap Gugusdepan dan pembentukan Saka Kencana
    di setiap ranting di seluruh wilayah Republik Indonesia yang semakin maju dan mandiri.


BAB III 
ORGANISASI DAN TATA KERJA




7. Struktur Organisasi 

a. Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, yaitu anggota Gerakan Pramuka berusia 16-25 tahun dari
    beberapa gugusdepan di satu wilayah ranting/kecamatan yang mempunyai minat bakat dan
    kegemaran di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera yang dihimpun oleh Kwartir
    Ranting bersama Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang bersangkutan,
    untuk membentuk Saka Kencana.
b. Di tiap ranting dibentuk Saka Kencana putra dan Saka Kencana putri secara terpisah. Setiap satu
    Saka Kencana sedikitnya beranggotakan 10 orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang. Setiap Saka
    yang dimaksud diberi nama pahlawan bangsa, tokoh wayang atau nama lain yang dapat memberi
    motivasi kepada anggotanya.
c. Saka Kencana terdiri atas 4 krida (catur krida) yaitu:
    1) Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR).
    2) Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK).
    3) Krida Bina Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE).
    4) Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).
d. Setiap krida beranggota 5 sampai dengan 10 orang, sehingga dalam satu Saka Kencana
    dimungkinkan adanya krida yang sama.
e. Jika satu krida peminatnya lebih dari 10 orang, maka nama krida itu diberi tambahan angka di
    belakangnya; misalnya Krida Bina KB1, Krida Bina KB2 dan seterusnya.
f. Saka Kencana putra dibina oleh Pamong Saka putra, dan Saka Kencana putri dibina oleh Pamong
   Saka putri, serta masing-masing dibantu oleh beberapa orang Instruktur Saka.
g. Jumlah Pamong Saka di tiap Saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah Instruktur Saka
    disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya.
h. Pengurus Saka Kencana disebut Dewan Saka terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
    Bendahara dan beberapa orang anggota, yang dipilih diantara para Pemimpin Krida dan Wakil
    Pemimpin Krida.
i. Tiap Krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Krida.
j. Saka Kencana dikembangkan oleh Kwartir Ranting dibantu oleh Dewan Kerja Pramuka Penegak
    dan Pandega Tingkat Ranting.
k. Masa bakti Pengurus Saka Kencana sama dengan masa bakti Kwartir Ranting.

8. Pimpinan 
a. Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan kegiatan, dibentuk Pimpinan Saka
    Kencana, yang anggotanya terdiri atas unsur Kwartir dan unsur BKKBN serta unsur lain yang
    berkaitan dengan bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
b. Di tingkat Nasional dibentuk Pimpinan Saka Kencana Tingkat Nasional.
c. Di tingkat Daerah dibentuk Pimpinan Saka Kencana Tingkat Daerah.
d. Di tingkat Cabang dibentuk Pimpinan Saka Kencana Tingkat Cabang.
e. Di tingkat Ranting dibentuk Majelis Pembimbing (Mabi) Saka Kencana Tingkat Ranting.
f. Masa bakti Pimpinan Saka  sama dengan masa bakti Kwartir yang bersangkutan.
g. Masa bakti Mabi Saka Kencana sama dengan masa bakti Saka Kencana.

9. Tata Kerja 
a. Agar pengelolaan Saka Kencana dapat dilaksanakan secara berdaya guna, perlu diadakan
    pembagian tugas yang jelas tanpa mengurangi prinsip kegotongroyongan.
b. Pembagian tugas harus luwes, praktis dan sederhana sehingga dapat menjadi pegangan bagi setiap
    orang yang bersangkutan.
c. Secara umum pembagian tugas di dalam Saka telah diuraikan dalam Petunjuk Penyelenggaraan
    Saka, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan keadaan setempat.

BAB IV 
KEANGGOTAAN 




10. Anggota 
Anggota Saka Kencana terdiri atas:
a. Peserta didik
    1) Pramuka Penegak berusia 16 sampai 20 tahun.
    2) Pramuka Pandega berusia 21 sampai 25 tahun.
b. Anggota dewasa
    1) Pamong Saka
    2) Instruktur Saka
    3) Pimpinan Saka
    4) Majelis Pembimbing (Mabi) Saka.
c.Calon anggota Saka Kencana: Pemuda berusia 16 sampai 25 tahun.

11. Peminat
Peminat Saka Kencana terdiri atas para Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang yang menyenangi kegiatan bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.

12. Syarat Anggota
a. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Kencana secara suka rela.
b. Bagi pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus dengan sepengetahuan orang
    tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.
c. Bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berusia 16 sampai 25 tahun diharapkan
    menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan dan tetap menjadi
    anggota Gugusdepan asalnya.
d. Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepan dan telah mengikuti
    sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar.
e. Bagi Instruktur Saka, memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan di bidang Keluarga
    Berencana dan Keluarga Sejahtera serta bersedia memberikan ilmunya kepada anggota Saka.
f. Sehat jasmani dan rohani serta dengan suka rela sanggup menaati segala ketentuan yang berlaku di
    dalam Saka Kencana.
g. Pamong Saka dan Instruktur Saka tetap diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau
    Ketua Kwartir Cabang yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani
    Ikrar.
h. Bagi Pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan bantuan yang bersifat moril,
    organisatoris, materiil dan finansiil kepada Saka serta sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus
    Orientasi Kepramukaan.
   Pimpinan dan Mabi Saka diangkat dan dilantik oleh ketua kwartir yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN 




13. Hak Anggota 
a. Semua anggota mempunyai hak suara, hak bicara dan hak pilih sesuai dengan ketentuan yang
    berlaku dalam Gerakan Pramuka
b. Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Kencana sesuai dengan ketentuan
    yang berlaku

14. Kewajiban Peserta Didik 
Peserta didik anggota Saka Kencana berkewajiban:
a. Menjaga nama baik Gerakan Pramuka, Gugusdepan dan Saka.
b. Rajin mengikuti kegiatan Saka.
c. Menerapkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya dalam kehidupan sehari-hari,
    sehingga menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat di lingkungannya.
d. Menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga
    Sejahtera kepada anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya dalam rangka membantu
    memenuhi Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK).
e. Membayar iuran dan menaati segala peraturan Saka.

15. Kewajiban Pimpinan Krida 

a. Memimpin  krida dalam semua kegiatan dengan penuh tanggung jawab.
b. Mewakili krida dalam pertemuan Dewan Saka.
c. Bekerjasama dan membagi tugas dengan Wakil Pemimpin Krida untuk mewujudkan kekompakan
    dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota dalam bidang kegiatan.
d. Bekerjasama dengan para Pemimpin Krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan
    kesatuan anggota Saka.

16. Kewajiban Dewan Saka 
Dewan Saka berkewajiban :
a. Melaksanakan latihan Saka sesuai dengan rencana dan mengadakan evaluasi dengan penuh tanggungjawab di bawah bimbingan Pamong Saka.
b. Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan kepentingan.
c. Memahami dan menghayati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Petunjuk Penyelenggaraan Saka.
d. Menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
e. Selalu berkonsultasi dengan Pamong Saka dan Instruktur Saka serta menjadi motor penggerak kegiatan Saka.
f. Melaksanakan administrasi keanggotaan dan kegiatannya serta memberikan laporan berkala kepada kwartir melalui Pamong Saka.

17. Kewajiban Pamong Saka 
Pamong saka berkewajiban :
a. Merencanakan dan melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka.
b. Menjadi pendorong/motivator, pendamping dan pembangkit semangat bagi anggota Saka untuk
    meningkatkan diri dan Saka.
c. Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan Saka.
d. Mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama yang baik dengan Pimpinan Saka, Kwartir,
    Majelis Pembimbing, Gugusdepan dan Saka lainnya.
e. Mengkoordinasikan instruktur dengan Dewan Saka yang ada dalam Sakanya.
f. Menjadi anggota Pimpinan Saka di Kwartirnya dengan baik dan bertanggungjawab.
g. Melaporkan perkembangan Sakanya kepada Kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan.

18. Kewajiban Instruktur Saka 
Instruktur Saka berkewajiban :
a. Bersama Pamong Saka membina dan mengembangkan Saka.
b. Memberikan latihan pengetahuan dan keterampilan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga
    Sejahtera kepada anggota Saka dengan menggunakan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
c. Menguji kecakapan khusus sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
d. Memberi dorongan sehingga para anggota Saka mampu menyebarluaskan pengetahuan dan
    ketetrampilannya kepada sesama Pramuka dan orang lain yang dianggap memerlukan.
e. Berusaha meningkatkan kemampuan pribadi, pengetahuan dan keterampilan dalam bidang
    Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera serta Kepramukaan guna menjalin hubungan
    persaudaraan yang lebih dekat dengan anggota Saka.

19. Kewajiban Pimpinan Saka Kencana
Pimpinan Saka Kencana berkewajiban:
a. Membantu Kwartir dalam menentukan kebijaksanaan mengenai pemikiran, perencanaan dan
    petunjuk teknis tentang kegiatan Saka.
b. Melaksanakan program kegiatan Saka  yang telah ditentukan oleh Kwartir.
c. Membantu kwartir melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka.
d. Mengadakan hubungan dengan instansi atau badan lain yang berkaitan dengan Sakanya melalui
    kwartir.
e. Melaksanakan koordinasi antara Pimpinan Saka di semua jajaran di wilayah kerjanya.
f. Memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Saka kepada kwartir, dengan
    tembusan kepada Pimpinan Saka dan kwartir jajaran di atasnya.
g. Bertanggungjawab kepada Kwartir atas pelaksanaan kebijakan dan kegiatan Saka.


BAB VI 
PELANTIKAN, PENGUKUHAN DAN PENGESAHAN





20. Pelantikan dan Pengukuhan 
a. Peserta didik dilantik sebagai anggota Saka oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
b. Dewan Saka Kencana dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
c. Pamong Saka Kencana dan Instruktur Saka Kencana dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Ranting.
d. Majelis Pembimbing Saka Kencana dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Rating.
e. Pimpinan Saka Kencana Tingkat Cabang dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang.
f. Pimpinan Saka Kencana Tingkat Daerah dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Daerah.
g. Pimpinan Saka Kencana Tingkat Nasional dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Nasional.

21. Pengesahan 
a. Berdirinya Saka Kencana disahkan dengan keputusan Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang.
b. Sahnya Mabi Saka Pimpinan Saka Kencana Tingkat Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional
    disahkan dengan keputusan kwartir yang bersangkutan.

BAB VII
KEGIATAN DAN SARANA 




22. Sifat dan Lingkungan Kegiatan 
Untuk memperoleh berbagai pengetahuan dan keterampilan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka, Saka Kencana melaksanakan kegiatan yang meliputi:
a. Program Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, pelaksanaannya secara
    operasional sesuai dengan macam krida dan kecakapan-kecakapan khususnya.
b. Bakti kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan
    penyuluhan, penyebarluasan informasi dan pengetahuan di bidang Keluarga Berencana dan
    Keluarga Sejahtera.

23. Bentuk dan Macam Kegiatan 
a. Latihan Saka secara berkala yang dilaksanakan di luar hari latihan Gugusdepan.
b. Kegiatan berkala yang dilaksanakan untuk kepentingan tertentu misalnya menyiapkan diri untuk
    lomba, kegiatan ulang tahun Saka dan sebagainya.
c. Perkemahan Bakti Saka Kencana disingkat Perti Saka Kencana, pesertanya semua anggota Saka
    Kencana
d. Perkemahan Antar Saka, disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri atas beberapa jenis Saka,
    misalnya Saka Kencana bersama Saka Bakti Husada dan Saka Taruna Bumi. Sebaliknya
    mengikutsertakan semua Saka yang telah disahkan oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.
e. Perkemahan Keluarga Sejahtera (Pergatera).
f. Lomba Cerdas Tangkas Pramuka (LCTP) bagi anggota Saka Kencana.
g. Kegiatan lain seperti, Persami dan lain-lain.

24. Tingkat Kegiatan 
a. Latihan Saka berkala diadakan di tingkat Ranting dilaksanakan oleh Dewan Saka dengan didampingi oleh Pamong dan Instruktur Saka.
b  Perti Saka dapat diselenggarakan di tingkat Ranting, Cabang, Daerah, Regional dan Nasional.
c. Perti Saka tingkat Ranting diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 tahun.
d. Perti Saka tingkat Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 tahun.
e. Perti Saka tingkat Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 4 tahun.
f. Perti Saka tingkat Regional diadakan menurut kepentingannya.
g. Perti Saka tingkat Nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun.

25. Sarana
a. Pada hakekatnya Saka Kencana harus dapat menggunakan alat perlengkapan dan sarana lain yang
    ada di tempat pelaksanaan kegiatan.
b. Untuk meningkatkan mutu kegiatan Saka Kencana perlu diadakan sarana nyata yang sesuai
    dengan keadaan setempat .
c. Dengan bantuan Majelis Pembimbing Saka, Kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan,
    Pamong Saka bersama Instruktur mengusahakan adanya sarana yang memadai, baik jumlah
    maupun mutunya.
d. Selain sarana kegiatan Saka Kencana harus berusaha memiliki sanggar bakti yaitu tempat
    pertemuan, kegiatan dan penyimpanan barang, dokumentasi dan sebagainya.

BAB VIII
DEWAN  KEHORMATAN 




26. Pembentukan, Susunan dan Tugas

a. Dewan Kehormatan Saka Kencana adalah forum yang dibentuk untuk menyelesaikan hal-hal yang
    menyangkut nama baik Saka dan anggota Saka serta menyusun data yang diperlukan untuk
    pengusulan pemberian anugerah atau tanda penghargaan kepada anggota Saka.
b. Dewan Kehormatan dibentuk oleh Saka.
c. Susunan Dewan Kehormatan:
    1) Seorang Ketua yang dijabat oleh Pamong Saka.
    2) Seorang Sekretaris yang dijabat oleh salah seorang dari Dewan Saka.
    3) Para Pimpinan Krida.
    4) Dewan Saka.
    5) Instruktur Saka, bila diperlukan.
d. Tugas Dewan Kehormatan:
    1) Mengambil keputusan melalui musyawarah untuk memberikan penghargaan kepada anggota
         yang berjasa atau berbuat suatu kebajikan demi nama baik Saka/Gerakan Pramuka
    2) Memberikan hukuman yang bersifat mendidik kepada anggota yang melanggar Kode
         Kehormatan Pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam Saka, berbentuk:
           a) pemberhentian sementara.
           b) pemberhentian dari anggota Saka sekaligus pengembalian yang bersangkutan kepada
               Gugusdepan.
    3) Merehabilitasi anggota Saka yang terkena sanksi organisasi, namun kemudian terbukti bahwa
        yang bersangkutan tidak melakukan kesalahan/pelanggaran terhadap peraturan Saka.
    4) Melaporkan keputusannya kepada Pembina Gugusdepan anggota Saka yang bersangkutan,
        Ketua Kwartir Ranting dan Cabang dan Mabi Saka serta Pimpinan Saka tingkat Cabang
        melalui Pamong Saka.


BAB IX
LAMBANG 

27. Bentuk 
Lambang Saka Kencana berbentuk segi lima beraturan, yakni lima sisinya sama panjang.

28. Lambang Saka Kencana terdiri atas:
a. Gambar Pesan Keluarga Berencana.
b. Gambar dua buah tunas kelapa simetris.
c. Tulisan Saka Kencana.

29. Warna 

a. Dasar lambang Saka Kencana bagian atas berwarna coklat muda dan bagian bawah berwarna biru
    muda.
b. Gambar profil catur warga dan huruf KB berwarna putih dengan bagian tepi bergaris hitam.
c. Dua buah tunas kelapa simetris berwarna hitam.
d. Tulisan Saka Kencana berwarna putih.
e. Bingkai lambang Saka Kencana.

30. Arti Kiasan 
a. Bentuk segi lima: jumlah lima sila dari Pancasila.
b. Gambar pesan Keluarga Berencana mengibaratkan kebulatan tekad melaksanakan catur warga
    menuju norma keluarga kecil, bahagia dan sejahtera.

31.Gambar 
 Gambar lambang Saka Kencana:  periksa lampiran II.


BAB X
PENUTUP



32. Lain-lain 
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bersama Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.

Jakarta, 1 Oktober 2002.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka



H. A. Rivai Harahap.







LAMPIRAN II KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:   166   TAHUN 2002

GAMBAR LAMBANG SATUAN KARYA PRAMUKA
KELUARGA BERENCANA


















Jakarta,  1  Oktober 2002.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,




H. A. Rivai Harahap.







No comments:

Post a Comment

KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKANOMOR: 05 TAHUN 1984 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI

KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 05  TAHUN  1984 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA...