Friday, May 18, 2018

PETUNJUK PENYELENGGARAAN GUGUS DARMA PRAMUKA


SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 001 TAHUN 2012
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
GUGUS DARMA PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : a. bahwa Gugus Darma Pramuka sebagaimana tercantum dalam Undang-
Undang RI Nomor 12 Tahun 2010, merupakan organisasi pendukung
Gerakan Pramuka;
b. bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
yang disesuaikan dengan UU tersebut, sampai saat ini masih dalam
proses untuk disahkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;
c. bahwa guna mewadahi terbentuknya gugus darma pramuka sebelum
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
disahkan, dipandang perlu untuk ditetapkan petunjuk penyelenggaraannya
yang dituangkan dalam Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang
Gerakan Pramuka.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan
Pramuka.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Darma Pramuka sebagaimana
tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan ini digunakan sebagai pedoman bagi kwartir
dan gugusdepan dalam pembentukan gugus darma pramuka.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 12 Januari 2012
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
ttd
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
1
POKJA KWARNAS 2011
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 001 TAHUN 2012
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
GUGUS DARMA PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki
kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat
hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki
kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun
Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila serta
melestarikan lingkungan hidup.
b. Untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka tersebut diperlukan dukungan dan
partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, baik dari kalangan internal
maupun eksternal Gerakan Pramuka.
c. Untuk mewadahi orang dewasa yang tidak aktif sebagai pengurus organisasi
maupun tenaga pendidik, tetapi mempunyai keinginan memajukan Gerakan
Pramuka maka dibentuk Gugus Darma Pramuka.
d. Tugas utama gugus darma pramuka adalah membantu pengembangan
kegiatan kepramukaan dalam koordinasi kwartir.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud penyusunan Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Darma Pramuka
adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan gugus darma pramuka.
b. Tujuan penyusunan Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Darma Pramuka
adalah agar dapat memberikan arah dan gambaran dalam membentuk gugus
darma pramuka.
3. Dasar
a. Undang-undang nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
b. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
c. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2
POKJA KWARNAS 2011
4. Sistematika
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang menyangkut
penyelenggaraan gugus darma pramuka pada umumnya, dengan sistematika
sebagai berikut:
a. Pendahuluan
b. Pengertian dan tujuan
c. Sifat dan fungsi
d. Organisasi
e. Musyawarah
f. Nama dan Atribut
g. Kegiatan
h. Penutup
BAB II
PENGERTIAN DAN TUJUAN
1. Pengertian
a. Gugus darma pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota dewasa
Gerakan Pramuka untuk memajukan Gerakan Pramuka.
b. Anggota gugus darma pramuka adalah anggota Gerakan Pramuka yang
berusia di atas 25 tahun yang tidak menjabat sebagai fungsionaris organisasi
dan tenaga pendidik.
c. Pengurus organisasi adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang duduk
dalam kepengurusan kwartir dan jajarannya serta majelis pembimbing.
d. Tenaga pendidik adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang berperan
sebagai Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pamong Saka dan
Instruktur Saka.
2. Tujuan
Tujuan gugus darma pramuka adalah untuk memberikan wadah bagi anggota
masyarakat yang ingin membantu mengembangkan kepramukaan bersama
dengan kwartir, dalam bentuk sumbangan pemikiran, tenaga, material, dan
finansial tetapi tidak menjabat sebagai pengurus organisasi dan tenaga pendidik.
3
POKJA KWARNAS 2011
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
1. Sifat
Gugus Darma Pramuka terbuka bagi setiap orang dewasa baik yang pernah
maupun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka.
2. Fungsi
Gugus Darma Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendukung kwartir yang
memberikan sumbangan pikiran, tenaga, material, dan finansial bagi Gerakan
Pramuka.
BAB IV
ORGANISASI
1. Pangkalan Administrasi
a. Pangkalan administrasi gugus darma pramuka berada di kwartir
cabang/kwartir daerah/Kwartir Nasional sesuai dengan kedudukan dan ruanglingkupnya.
b. Pangkalan administrasi gugus darma pramuka di luar negeri berada di Kwartir
Nasional.
2. Prosedur Pembentukan
a. Gugus Darma Pramuka dibentuk paling sedikit oleh 20 orang dewasa yang
berminat untuk memajukan Gerakan Pramuka yang diwujudkan terutama
dengan memfasilitasi kegiatan gugusdepan sebagai gugusdepan binaan.
b. Setelah terbentuk, selanjutnya mendaftarkan diri ke kwartir setempat.
c. Gugus Darma Pramuka dikukuhkan oleh kwartir cabang/kwartir daerah/
Kwartir Nasional.
d. Pengukuhan dilakukan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang/kwartir
daerah yang bersangkutan atau Ketua Kwartir Nasional.
e. Pelantikan gugus darma pramuka dilakukan dalam suatu upacara dengan
mengucapkan Tri Satya Pramuka.
f. Selambat-lambatnya satu bulan setelah pengukuhan gugus darma pramuka,
kwartir cabang berkewajiban melaporkan keberadaan gugus darma pramuka
di wilayahnya kepada kwartir daerah, dan kwartir daerah berkewajiban
meneruskannya kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
4
POKJA KWARNAS 2011
3. Keanggotaan
a. Persyaratan Umum
1) Keanggotaan bersifat terbuka untuk orang dewasa, baik yang pernah
maupun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka.
2) Mempunyai keinginan untuk memajukan Gerakan Pramuka.
3) Sanggup menjalankan Kode Kehormatan Pramuka.
4) Menjaga nama baik organisasi Gerakan Pramuka.
b. Persyaratan Khusus
1) Berusia di atas 25 tahun atau telah menikah.
2) Bagi yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka harus
mengikuti orientasi kepramukaan.
3) Memiliki kemampuan dan minat untuk mendukung tujuan Gerakan
Pramuka.
c. Hak dan kewajiban
1) Anggota gugus darma pramuka berhak:
a) Menggunakan tanda pengenal gugus darma pramuka.
b) Memiliki kartu tanda anggota.
c) Melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan kualitas anggota Gerakan
Pramuka setelah berkoordinasi dengan kwartir.
d) Mendapatkan tanda penghargaan.
2) Anggota gugus darma pramuka berkewajiban:
a) Mematuhi segala aturan dan ketentuan yang berlaku dalam Gerakan
Pramuka.
b) Menggunakan pakaian seragam pramuka dalam mengikuti setiap
kegiatan pramuka.
4. Kepengurusan
a. Kepengurusan gugus darma pramuka sedikitnya terdiri dari ketua, sekretaris,
dan bendahara.
b. Kepengurusan gugus darma pramuka mempunyai masa bakti selama 3 (tiga)
tahun.
5
POKJA KWARNAS 2011
5. Koordinasi
a. Dalam melaksanakan kegiatan, gugus darma pramuka berkoordinasi dengan
kwartir yang bersangkutan.
b. Apabila dalam suatu kwartir terdapat lebih dari sepuluh gugus darma pramuka
dapat ditunjuk koordinator yang berfungsi sebagai penghubung antara gugus
darma pramuka dengan kwartir.
c. Gugus Darma Pramuka tingkat cabang dapat berkoordinasi dengan kwartir
daerah atau Kwartir Nasional jika melakukan kegiatan yang ruang lingkupnya
bersifat daerah atau nasional dengan diketahui kwartir cabang yang
bersangkutan.
BAB V
MUSYAWARAH
1. Musyawarah merupakan forum tertinggi gugus darma pramuka.
2. Musyawarah gugus darma pramuka dilaksanakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.
3. Musyawarah gugus darma pramuka membahas sekurang-kurangnya 3 (tiga)
agenda utama yaitu:
a. pertanggungjawaban pengurus;
b. penyusunan program kerja untuk 3 (tiga) tahun berikutnya; dan
c. pemilihan pengurus baru.
4. Hasil musyawarah harus dilaporkan kepada kwartir yang bersangkutan.
5. Apabila musyawarah tidak dapat dilaksanakan, kwartir mengundang pengurus
atau perwakilan anggota gugus darma pramuka yang bersangkutan untuk
membahas permasalahannya.
BAB VI
NAMA DAN ATRIBUT
1. a. Nama gugus darma pramuka dipilih oleh gugus darma yang bersangkutan
dan disahkan oleh kwartir yang bersangkutan.
b. Nama gugus darma pramuka menggunakan istilah/sebutan yang bermakna
simbolik bagi gugus darma pramuka tersebut.
2. Bendera diusulkan oleh gugus darma pramuka dan ditetapkan oleh kwartir yang
bersangkutan.
6
POKJA KWARNAS 2011
3. Pakaian seragam gugus darma pramuka sama dengan pakaian seragam yang
berlaku bagi anggota Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
4. Tanda pengenal gugus darma pramuka sama dengan tanda pengenal anggota
Gerakan Pramuka ditambah dengan tanda pengenal khusus berupa badge
gugus darma pramuka yang dibuat oleh satuan masing-masing dan disetujui oleh
kwartir yang bersangkutan.
BAB VII
KEGIATAN
Gugus darma pramuka dalam melaksanakan kegiatannya diarahkan untuk:
a. membantu kegiatan kwartir dan gugusdepan.
b. meningkatkan kualitas anggota Gerakan Pramuka.
c. melaksanakan kegiatan bakti masyarakat.
BAB VIII
PENUTUP
Petunjuk penyelengaraan ini hanya mengatur hal-hal pokok tentang gugus darma
pramuka. hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur
tersendiri oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 12 Januari 2012
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
ttd
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH

PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA


PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA
PENEGAK DAN PANDEGA
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 214 TAHUN 2007
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

Diterbitkan oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
bekerjasama dengan
PUSTAKA TUNASMEDIA
Balai Penerbit Gerakan Pramuka
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA
PENEGAK DAN PANDEGA
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 214 TAHUN 2007
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 214 TAHUN 2007
TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
Diterbitkan oleh:
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
bekerjasama dengan
PUSTAKA TUNASMEDIA
Balai Penerbit Gerakan Pramuka
Jalan Medan Merdeka Timur No. 6, Jakarta 10110
Dibiayai dengan Dana APBN 2007
Design dan Layout:
Mohamad Irvan
Bob Ariawan
Wishnu Sidarta
Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
SAMBUTAN KETUA KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
Salam Pramuka,
Revitalisasi Gerakan Pramuka telah dicanangkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Mabinas Gerakan Pramuka pada Upacara Hari Pramuka ke-41, tanggal 14 Agustus 2006, di Cibubur, Jakarta. Pengertian Revitalisasi Gerakan Pramuka adalah pemberdayaan Pramuka yang sudah ada dilakukan secara sistimatis, berkelanjutan serta terencana guna memperkokoh eksistensi organisasi dan lebih meningkatkan peran, fungsi serta tugas pokok Gerakan Pramuka.
Salah satu upaya Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk merealisasikan revitalisasi adalah dengan menerbitkan Petunjuk Penyelengaraan bagi anggota muda, anggota dewasa muda dan anggota dewasanya guna lebih memantapkan peran dan fungsinya secara seimbang dengan perkembangan lingkungan yang dinamis.
Agar petunjuk penyelenggaraan tersebut dapat mencapai sasaran, maka Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menerbitkannya dalam bentuk buku.
Revitalisasi Gerakan Pramuka tidak dapat berhasil tanpa kerja keras, kerja cerdas dan ikhlas, serta adanya dukungan dari seluruh komponen Gerakan Pramuka di seluruh jajaran kwartir. Oleh karena itu kami menganjurkan agar kakak-kakak pembina, pelatih pembina, andalan, anggota majelis pembimbing mempelajari dan memahami petunjuk penyelenggaraan ini, serta menerapkannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Selanjutnya kami mengharapkan masukan untuk penyempurnaan petunjuk penyelenggaraan ini berdasarkan evaluasi atas implementasinya di lapangan. Kami dengan gembira menerima saran-saran tertulis dari Kakak-kakak.
Kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan dan penerbitan buku petunjuk penyelenggaraan ini kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Semoga Tuhan Yang Maha Pengasih selalu memberikan bimbingan kepada kita semua.
Amin.
Selamat bekerja.
Jakarta, 4 Desember 2007
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
DAFTAR ISI
Sambutan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.................................... 1
Daftar Isi....................................................................................................... 3
Visi, Misi dan Strategi Kepengurusan Kwarnas
Gerakan Pramuka Masa Bakti 2003-2008..................................................... 4
Ajakan Presiden Republik Indonesia
Dalam Rangka Revitalisasi Gerakan Pramuka................................................ 6
Revitalisasi Gerakan Pramuka
Kutipan dari sambutan Presiden Republik Indonesia
Dalam acara Upacara Peringatan Hari Pramuka Ke-45.................................. 7
Ajakan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Dalam Rangka Meningkatkan Peran Pramuka
sebagai Bagian Sistem Pendidikan Nasional Bagi Kaum Muda....................... 9
Ralat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
No. 214 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaran
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega............................................... 11
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
No. 214 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaran
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega............................................... 12
Lampiran I
BAB I - Pendahuluan............................................................................... 15
BAB II - Maksud dan Tujuan..................................................................... 16
BAB III - Tugas Pokok, Fungsi, Wewenang dan Tanggung jawab............... 17
BAB IV - Organisasi dan Masa Bakti.......................................................... 18
BAB V - Wilayah Kerja dan Hubungan Kerja............................................. 18
BAB VI - Administrasi dan Keuangan......................................................... 19
BAB VII - Keanggotaan.............................................................................. 20
BAB VIII - Kepengurusan............................................................................. 23
BAB IX - Pembagian Tugas, Fungsi dan Mekanisme Bidang....................... 24
BAB X - Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Putri Putra...............................................................................
27
BAB XI - Formatur..................................................................................... 31
BAB XII - Sidang Paripurna dan Rapat-rapat............................................... 32
BAB XIII - Penutup...................................................................................... 34
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
VISI, MISI DAN STRATEGI
KEPENGURUSAN KWARNAS GERAKAN PRAMUKA
MASA BAKTI 2003-2008
Visi:
Gerakan Pramuka sebagai wadah pilihan utama dan solusi handal masalah-masalah kaum muda.
Misi:
1. Mempramukakan kaum muda
Yang dimaksud dengan mempramukakan tidak berarti bahwa seluruh kaum muda itu dimasukkan sebagai anggota Gerakan Pramuka tetapi lebih pada tataran jiwa dan perilaku kaum muda yang sesuai dengan pramuka sebagai bagian dari masyarakat Indonesia.
2. Membina anggota yang berjiwa dan berwatak Pramuka, berlandaskan iman dan taqwa (Imtaq) serta selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).
Bahwa semua sendi program pendidikan yang dilaksanakan Gerakan Pramuka harus dilandaskan pada iman dan taqwa dan selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga apapun yang dilakukan perlu mengikuti perkembangan yang disesuaikan dengan kebutuhan pada eranya.
3. Membentuk kader bangsa patriot pembangunan yang memiliki jiwa bela negara.
Gerakan Pramuka memiliki salah satu tugas yakni menyiapkan kader bangsa sehingga diperlukan adanya pendidikan yang khusus. Untuk itu, disadari bahwa perlunya pendidikan bela negara sebagai bagian dari kebutuhan bangsa dan negara.
4. Menggerakkan anggota dan organisasi Gerakan Pramuka agar peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kemasyarakatan.
Hal ini dilakukan untuk memantapkan jati diri Gerakan Pramuka melalui kode kehormatannya dan sekaligus sebagai pencerminan anggota Pramuka yang tanggap terhadap permasalahan pada lingkungan sekitarnya.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Strategi:
1. Meningkatkan citra Pramuka
Hal ini diperlukan untuk dapat lebih dipahami dan sekaligus diminati oleh kaum muda untuk dapat ikut berpartisipasi di dalamnya dan sekaligus dapat menjawab tantangan dan permasalahan yang dihadapi secara internal dan eksternal Gerakan Pramuka.
2. Mengembangkan kegiatan kepramukaan yang sesuai karakteristik dan minat kaum muda
Hal ini diperlukan karena Gerakan Pramuka pada hakikatnya adalah kegiatan kaum muda yang memiliki karakteristik dan minat yang khas, dan sekaligus sebagai motivasi bagi anggota Pramuka dalam mengisi diri untuk selanjutnya dikembangkan sebagai bagian dari penjabaran program Pramuka secara menyeluruh.
3. Mengembangkan Program Pramuka Peduli
Bahwa program kegiatan Pramuka Peduli dimaksudkan untuk menciptakan kader yang memiliki watak sosial dan pengabdian masyarakat yang tinggi dalam rangka kepedulian terhadap berbagai masalah kemasyarakatan.
4. Memantapkan organisasi, kepemimpinan dan sumber daya Pramuka
Bahwa untuk meningkatkan peran dan fungsi organisasi secara struktural diperlukan adanya konsolidasi yang baik dan teratur dan mendapatkan penyegaran organisasi sehingga dengan sendirinya akan berpengaruh pada kepemimpinan dan kesiapan sumber daya Pramuka.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
AJAKAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DALAM RANGKA
REVITALISASI GERAKAN PRAMUKA
P erkuat Gerakan Pramuka sebagai wadah pembentukan karakter bangsa
R aih keberhasilan melalui kerja keras, cerdas dan ikhlas
A jak kaum muda meningkatkan semangat bela negara
M antapkan tekad kaum muda sebagai patriot pembangunan
U tamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya
K okohkan persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia
A malkan Satya dan Darma Pramuka
Jakarta, 14 Agustus 2006
Presiden Republik Indonesia
DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
REVITALISASI GERAKAN PRAMUKA
KUTIPAN DARI SAMBUTAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DALAM ACARA
UPACARA PERINGATAN HARI PRAMUKA KE-45
1. Perkuat Gerakan Pramuka sebagai wadah pembentukan karakter bangsa. Bagi generasai muda pembentukan karakter bangsa amat penting dan menentukan nasib bangsa di masa depan. Hanya bangsa yang memiliki mental kepribadian yang kuat, bersemangat, ulet, pantang menyerah, disiplin, inovatif dan bekerja keraslah yang dapat mendorong kemajuan dan keberhasilan.
2. Raih keberhasilan, hari ini dan masa depan memerlukan kerja keras dan kerja cerdas dari seluruh komponen bangsa. Gerakan Pramuka hendaknya menjadi pelopor membudayakan diri, senang bekerja keras secara cerdas dan ikhlas, bangun nilai, sikap dan perilaku ini sejak dini melalui berbagai ragam kegiatan Gerakan Pramuka.
3. Ajaklah kaum muda meningkatkan semangat bela negara. Utamakan program dan kegiatan untuk meningkatkan semangat patriotisme dalam membela kepentingan bangsanya. Gerakan Pramuka pada khususnya dan generasi muda bangsa pada umumnya harus mencintai dan bangga terhadap bangsa, negara dan tanah airnya sendiri.
4. Mantapkan tekad kaum muda sebagai patriot pembangunan. Tantangan negeri kita pasca krisis adalah bagaimana membangun kembali negeri ini. Kaum muda haruslah menjadi agen dan pelopor perubahan, negeri ini akan maju dan sejahtera apabila pembangunan dapat terlaksana dengan baik. Kenalkan dan libatkan kaum muda dalam kegiatan yang mengarah dan menjadi bagian dalam pembangunan nasional melalui karya-karya yang nyata.
5. Utamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya. Pendidikan dan pelatihan kepramukaan harus melahirkan generasi muda bangsa yang memiliki wawasan kebangsaan yang kuat. Didiklah kaum muda sedini mungkin untuk tidak membeda-bedakan identitas, seperti agama, etnis, suku kedaerahan dengan tujuan yang negatif. Watak nasionalisme akan tercermin dalam perilaku yang senantiasa lebih mementingkan kepentingan bangsa dibandingkan kepentingan diri dan golongan.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
6. Kokohkan persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia. Galang terus persaudaraan dan persahabatan di antara sesama anggota Pramuka, sebagai bekal memupuk jiwa dan semangat persatuan dan kesatuan. Kembangkan berbagai metodelogi dan kegiatan yang dapat membangun harmoni, kerukunan dan kesetiakawanan, bahkan kasih sayang di antara sesama kaum muda.
7. Amalkan Satya dan Darma Pramuka. Inti Satya dan Darma bagi Gerakan Pramuka adalah, semangat, tekad, kode etik termasuk pesan-pesan moral dan spiritual. Tekad, semangat, kode etik, serta pesan-pesan itu bukan harus hanya dijunjung tinggi melainkan yang lebih penting dilaksanakan dan diamalkan. Melalui pangamalan Satya dan Darma Pramuka, saya berharap Gerakan Pramuka menjadi wadah yang ideal dan efektif dalam menanamkan nilai-nilai moral dan spiritual bagi generasi muda.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Jakarta, 17 Agustus 2006
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
AJAKAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
DALAM RANGKA
MENINGKATKAN PERAN PRAMUKA SEBAGAI BAGIAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL BAGI KAUM MUDA
P erkuat kepemimpinan dan manajemen kwartir di semua jajaran
R apatkan barisan Pelatih, Pembina dan Andalan
A ktifkan perindukan, pasukan, ambalan dan racana di setiap gugusdepan
M antapkan sistem dengan permainan edukatif dan menantang di alam terbuka
U tamakan program peserta didik yang meningkatkan semangat bela negara,
patriot pembangunan dan perekat bangsa
K okohkan kemitraan dan dukungan sumber daya dari semua komponen bangsa
A malkan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari
halaman ini sengaja dikosongkan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka11
R A L A T
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
1. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 214 Tahun 2007 tanggal 30 September 2007, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, terdapat kesalahan yang perlu diralat.
2. Kesalahan tersebut terdapat pada:
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
semula tertulis:
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 031 Tahun 2003 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
seharusnya tertulis:
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 131 Tahun 2003 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
3. Dengan demikian maka Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 214 Tahun 2007, tanggal 30 September 2007, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, telah diadakan diralat.
Dikeluarkan di : Jakarta
Pada tanggal : 27 November 2007
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
12Kwartir Nasional Gerakan PramukaKEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega;
b. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang ditetapkan dengan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor: 131 Tahun 2003 perlu disempurnakan sesuai perkembangan Gerakan Pramuka saat ini dan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega;
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan surat keputusannya.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 Tahun 2003, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Memperhatikan : Saran Pimpinan, Andalan dan Dewan Kerja Nasional Gerakan Pramuka
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka13
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 031 Tahun 2003 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Kedua : Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ini.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 30 September 2007
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
halaman ini sengaja dikosongkan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka15
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk membina diri menjadi kader pemimpin, baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan di luar Gerakan Pramuka.
b. Salah satu usaha untuk melaksanakan hal tersebut, dibentuklah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di setiap jajaran Kwartir.
2. Dasar
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
d. Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2004-2009.
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan tata urut sebagai berikut:
a. Pendahuluan
b. Maksud dan Tujuan
c. Tugas Pokok, Fungsi Wewenang dan Tanggung Jawab
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
16
d. Organisasi dan Masa Bakti
e. Wilayah Kerja dan Hubungan Kerja
f. Administrasi dan Keuangan
g. Keanggotaan
h. Kepengurusan
i. Pembagian Tugas, Fungsi dan Mekanisme Bidang
j. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera
k. Formatur
l. Sidang Paripurna dan Rapat-rapat
m. Penutup
4. Pengertian dan Kedudukan
a. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan di tingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan di dalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya di dalam Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
5. Maksud
Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
17
6. Tujuan
Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI,
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
7. Tugas Pokok
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah:
a. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
b. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c. Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
d. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.
8. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai:
a. Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c. Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
d. Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
18
9. Tanggung Jawab
Dewan Kerja yang merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.
BAB IV
ORGANISASI DAN MASA BAKTI
10. Struktur Organisasi
a. Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
b. Di tingkat Kwartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
c. Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
d. Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.
11. Masa Bakti
a. Masa bakti adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
b. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti Kwartirnya.
c. Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.
BAB V
WILAYAH KERJA DAN HUBUNGAN KERJA
12. Wilayah Kerja
a. Wilayah Kerja adalah wilayah berlakunya kewenangan Dewan Kerja.
b. Wilayah Kerja Dewan Kerja sama dengan wilayah kerja Kwartirnya.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
19
13. Hubungan Kerja
a. Hubungan Kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokoknya.
b. Hubungan kerja dengan Kwartir
Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.
c. Hubungan antar Dewan Kerja
1) Hubungan antar Dewan Kerja yang berbeda jajaran adalah dari jajaran yang lebih tinggi ke bawah, berupa bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan hubungan dari jajaran yang lebih bawah ke atas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan.
2) Hubungan antar Dewan Kerja yang setingkat adalah hubungan koordinasi, informasi dan kerjasama.
d. Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka
1) Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerjasama dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka.
2) Bentuk kerjasama dan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksa-naan kerjasama tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir.
BAB VI
ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
14. Administrasi
a. Sebagai badan kelengkapan Kwartir, maka sistem adminsitrasi Dewan Kerja mengikuti sistem administrasi Kwartirnya.
b. Sistem administrasi internal Dewan Kerja diadakan guna menunjang aktifitas Dewan Kerja, meliputi:
1) Pengarsipan surat menyurat yang berkaitan dengan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2) Komunikasi dan informasi internal Dewan Kerja dengan Kwartirnya.
2 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka0
15. Keuangan
a. Keuangan diperoleh, dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan Kerja dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya.
b. Sumber Keuangan:
1) Keuangan Dewan Kerja diperoleh dari:
a) Kwartir
b) Iuran peserta kegiatan
c) Usaha dana Dewan Kerja
2) Sumber dana yang berasal dari luar Kwartir, harus sepengetahuan Kwartir
c. Pengelolaan
1) Dana yang digunakan untuk kegiatan Dewan Kerja dikelola oleh Dewan Kerja yang bersangkutan, sesuai sistem yang berlaku di Kwartirnya.
2) Dalam pengelolaan dana kegiatan, Dewan Kerja senantiasa melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kwartir.
d. Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban pengelolaan dana disusun oleh Dewan Kerja dan disampaikan kepada Kwartir.
e. Hal-hal lain yang berkenaan dengan pendanaan kegiatan Dewan Kerja akan diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
BAB VII
KEANGGOTAAN
16. Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.
17. Persyaratan
a. Persyaratan merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Dewan Kerja.
b. Persyaratan terdiri atas:
1) Umum
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka21
a) Anggota aktif di Gugusdepannya.
b) Belum menikah.
c) Minimal telah menjadi Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega
2) Khusus
Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya selain persyaratan umum yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan dalam Musppanitera, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
18. Pemilihan dan Pengangkatan Anggota
a. Pemilihan anggota
1) Pemilihan anggota adalah tata cara memilih anggota Dewan Kerja.
2) Pemilihan anggota dapat dilakukan melalui:
a) Formatur.
b) Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja, sedangkan anggota Dewan Kerja lainnya dipilih oleh formatur.
c) Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja dilakukan secara terpisah yang mekanismenya ditetapkan melalui Musppanitera
3) Pengangkatan anggota disahkan dengan keputusan Kwartir atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
b. Pengangkatan anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir
19. Penggantian Ketua dan Mutasi Anggota
a. Penggantian Ketua
Penggantian Ketua dilakukan apabila Ketua Dewan Kerja:
1) Menikah
2) Meninggal Dunia
3) Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Ketua Dewan Kerja
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir
4) Mengajukan permintaan sendiri
22Kwartir Nasional Gerakan Pramuka5) Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6) Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka
7) Diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Dewan Kerja yang harusnya hadir pada saat Musppanitera, kecuali Dewan Kerja Ranting, diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Ambalan dan Racana yang harusnya hadir pada saat Musppanitera Ranting.
8) Tata cara penggantian Ketua diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir
9) Penggantian Ketua disahkan dengan surat keputusan.
b. Mutasi Anggota
1) Mutasi anggota adalah perpindahan fungsi dan kedudukan anggota Dewan Kerja dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
2) Mutasi anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan kedudukan anggota.
3) Tata cara mutasi disusun oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
4) Pelaksanaan mutasi anggota Dewan Kerja disahkan dengan keputusan Kwartir.
20. Pemberhentian anggota
a. Pemberhentian anggota adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan hak dan kewajiban seseorang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja.
b. Pemberhentian anggota dilakukan apabila anggota Dewan Kerja:
1) Menikah.
2) Meninggal dunia.
3) Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja.
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir.
4) Mengajukan permintaan sendiri.
5) Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6) Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka23
c. Jenis pemberhentian anggota terdiri atas:
1) Pemberhentian dengan hormat.
2) Pemberhentian dengan tidak hormat.
d. Pemberhentian dengan hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan ketentuan Pasal 20 b. (1), Pasal 20 b. (2) dan
Pasal. 20 b. (3), Pasal 20 b.( 4) dan Pasal 20 b. (5).
e. Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal. 20 b. (6) setelah melalui Dewan Kehormatan.
f. Tata cara pemberhentian diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
g. Pemberhentian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.
21. Penggantian Anggota
a. Penggantian anggota adalah penggantian anggota Dewan Kerja yang dilakukan apabila ada anggota yang diberhentikan dari keanggotaan.
b. Tata cara penggantian anggota diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
c. Penggantian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.
22. Hak dan Kewajiban Anggota
a. Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolektif dan kolegial, setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota dibagi dalam suatu susunan kepengurusan.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
23. Pengurus
a. Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa orang anggota.
24Kwartir Nasional Gerakan Pramukab. Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
c. Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putra dan putri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
d. Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
e. Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
24. Pembidangan
a. Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut:
1) Bidang Kajian Kepramukaan
2) Bidang Kegiatan Kepramukaan
3) Bidang Pengabdian Masyarakat
4) Bidang Evaluasi dan Pengembangan
BAB IX
PEMBAGIAN TUGAS, FUNGSI DAN MEKANISME BIDANG
25. Pembagian Tugas
a. Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja.
b. Pembagian tugas diatur sebagai berikut:
1) Ketua
a) Memimpin dan mengelola Dewan Kerja
b) Bersama dengan seluruh Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
c) Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka25
2) Wakil Ketua
a) Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
b) Mewakili Ketua apabila berhalangan
c) Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya.
3) Sekretaris
a) Melaksanakan mekanisme administrasi kesekretariatan yang berkenaan dengan Dewan Kerja.
b) Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
4) Bendahara
a) Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerja
b) Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris berhalangan.
5) Ketua Bidang
Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang masing-masing.
6) Anggota Bidang
a) Melaksanakan tugas bidang
b) Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan kebijaksanaan bidang.
26. Dalam rangka pembinaan Satuan Karya Pramuka, anggota Dewan Kerja menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya Pramuka di Kwartirnya.
27. Hal-hal yang belum diatur pada pembagian tugas di atas, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.
28. Fungsi Bidang
Fungsi Bidang diatur sebagai berikut:
a) Bidang Kajian Kepramukaan
1) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional.
2) Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Kwartir
26Kwartir Nasional Gerakan Pramukamaupun wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b) Bidang Kegiatan Kepramukaan
1) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan Kepramukaan dalam upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2) Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kepra-mukaan.
c) Bidang Pengabdian Masyarakat
1) Melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat untuk peningkatan citra Gerakan Pramuka.
2) Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di luar Gerakan Pramuka.
d) Bidang Evaluasi dan Pengembangan
1) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2) Bertanggungjawab atas kegiatan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan kegiatan pengembangan.
29. Mekanisme Bidang
a. Mekanisme bidang merupakan pola interaksi antar bidang dalam melaksanakan fungsi bidangnya.
b. Mekanisme bidang diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.
30. Dewan Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja, Sangga Kerja/panitia pelaksana dan Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertindak sebagai suatu pelaksana kegiatan dan bertanggungjawab kepada Kwartir melalui Dewan Kerja.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka27
BAB X
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
PUTERI PUTERA
31. Pengertian
a. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat Musppanitera adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartirnya.
b. Hasil Musppanitera merupakan bagian dari rencana kerja Kwartir.
32. Jenis Musppanitera
a. Musppanitera
Musppanitera adalah Musppanitera yang diselenggarakan dalam keadaan terpenuhi kuorum dan tepat waktu.
b. Musppanitera Luar Biasa
1) Musppanitera luar biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua Musppanitera karena ada hal-hal yang bersifat khusus.
2) Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang seharusnya hadir.
33. Pelaksanaan Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.
34. Tingkat dan waktu Pelaksanaan
a. Di tingkat Kwartir Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
b. Di tingkat Kwartir Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya disebut Musppanitera Daerah yang
diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
c. Di tingkat Kwartir Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya disebut Musppanitera Cabang yang
28Kwartir Nasional Gerakan Pramukadiselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
d. Di tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
35. Penyelenggara
a. Penyelenggara adalah Dewan Kerja yang bersangkutan.
b. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Musppanitera diatur oleh penyelenggara dengan persetujuan Kwartir.
36. Peserta
a. Peserta adalah utusan yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mengikuti Musppanitera.
b. Peserta Musppanitera Nasional adalah:
1) Anggota Dewan Kerja Nasional
2) Utusan Dewan Kerja Daerah
c. Peserta Musppanitera Daerah adalah:
1) Anggota Dewan Kerja Daerah
2) Utusan Dewan Kerja Cabang
d. Peserta Musppanitera Cabang adalah:
1) Anggota Dewan Kerja Cabang
2) Utusan Dewan Kerja Ranting
e. Peserta Musppanitera Ranting adalah:
1) Anggota Dewan Kerja Ranting
2) Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
f. Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Musppanitera Cabang.
37. Utusan dan Mandat
a. Utusan
1) Utusan adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi Pramuka
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka29
Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
2) Jumlah dan persyaratan lain yang berkenaan dengan utusan, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja penyelenggara.
b. Mandat
1) Mandat adalah wewenang yang diberikan oleh Kwartir kepada utusannya untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
2) Mandat bagi utusan Dewan Kerja diberikan oleh Kwartirnya atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
3) Mandat bagi utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana diberikan oleh Pembina Gugusdepan atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
4) Mandat untuk Musppanitera Cabang bagi yang tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, mandat bagi yang mewakili Dewan Kerja Ranting tersebut diperoleh dari Kwartir Rantingnya.
38. Hak Suara, Hak Bicara dan Hak Pilih
a. Hak suara adalah hak yang dimiliki masing-masing utusan untuk diperhitungkan dalam perhitungan suara bila dilaksanakan pengambilan keputusan, dengan setiap kwartir berhak atas satu suara.
b. Khusus di tingkat kwartir ranting utusan pramuka penegak dan pramuka pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi pramuka T/D di Ambalan dan Racana masing-masing.
c. Hak bicara adalah hak yang dimiliki setiap peserta untuk menyampaikan usul, saran dan pendapat.
d. Hak pilih adalah hak yang dimiliki utusan untuk dipilih dan memilih
e. Hal-hal lain berkenaan dengan mekanisme hak suara dalam pengambilan keputusan secara bersama diatur lebih lanjut dalam Musppanitera.
39. Pimpinan Musppanitera
a. Musppanitera dipimpin oleh Presidium yang anggotanya dipilih dari peserta Musppanitera melalui Musyawarah yang dipimpin oleh Dewan Kerja penyelenggara, sehingga dapat tercapai tujuan yang diinginkan secara berhasil guna dan berdaya guna.
3 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka0
b. Unsur Presidium terdiri atas:
1) Satu orang dari unsur Dewan Kerja penyelenggara yang mendapat mandat dari Ketua Dewan Kerja penyelenggara.
2) Dua orang dari dua unsur utusan yang berlainan yang dipilih oleh peserta Musppanitera.
c. Presidium terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Presidium.
d. Hal-hal lain yang berkenaan dengan Presidium diatur dalam tata tertib Musppanitera.
40. Penasehat Musppanitera
a. Penasehat Musppanitera adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi nasehat, petunjuk dan saran kepada Musppanitera untuk dijadikan bahan pertimbangan
b. Penasehat Musppanitera adalah unsur Andalan yang mendapat mandat dari Kwartirnya.
c. Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Musppanitera diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.
41. Nara Sumber
Bila dianggap perlu, Musppanitera dapat mengundang narasumber dari kalangan di dalam atau luar Gerakan Pramuka atau Dewan Kerja setingkat di atasnya.
42. Acara Musppanitera
a. Acara Musppanitera adalah hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai materi pembahasan dalam suatu Musppanitera.
b. Pada acara Musppanitera atau Musppanitera Luar Biasa sekurang-kurangnya harus dilaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1) Laporan pertanggungjawaban atas kebijakan yang telah dibuat oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan rencana kerja selama masa bakti.
2) Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah selama masa bakti.
3) Perumusan masukan untuk rencana kerja dan kebijakan Kwartir dalam pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk masa bakti berikutnya.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka31
4) Pemilihan anggota Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
c. Acara Musppanitera lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
43. Pengambilan Keputusan
a. Pengambilan keputusan adalah proses penetapan atas alternatif yang ada untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Musppanitera sehingga didapat putusan akhir.
b. Setiap pengambilan keputusan sedapat-dapatnya diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat.
c. Apabila keputusan tidak dapat tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan suara terbanyak.
BAB XI
FORMATUR
44. Pengertian.
a. Formatur adalah peserta Musppanitera yang diberi hak dan kewajiban untuk memilih anggota Dewan Kerja.
b. Formatur dipilih dalam Musppanitera.
45. Tugas dan Masa Tugas
a. Formatur bertugas untuk:
1) Memilih anggota Dewan Kerja.
2) Menyusun anggota terpilih dalam kepengurusan di Dewan Kerja.
b. Masa tugas formatur selama 1 (satu) bulan sejak Musppanitera berakhir.
c. Formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.
46. Keanggotaan Formatur
a. Anggota Formatur terdiri atas unsur:
1) Dewan Kerja Penyelenggara.
2) Peserta Musppanitera.
32Kwartir Nasional Gerakan Pramuka3) Apabila terjadi pemilihan langsung, maka Ketua Dewan Kerja Terpilih menjadi Ketua Tim Formatur.
b. Anggota formatur berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang dengan secara keseluruhan berjumlah ganjil, yang mewakili wilayah secara berimbang.
c. Hal-hal yang berkenaan dengan tata cara pemilihan formatur diatur dalam Musppanitera.
d. Formatur dapat menyusun hal-hal yang berkenaan dengan cara pelaksanaan tugasnya dengan persetujuan Kwartir.
47. Penasehat Formatur
a. Penasehat Formatur adalah andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
b. Tugas Penasehat Formatur adalah memberikan saran, usul, dan pendapat kepada formatur.
c. Penasehat formatur tidak memiliki hak suara.
d. Penasehat formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.
BAB XII
SIDANG PARIPURNA DAN RAPAT-RAPAT
48. Sidang Paripurna
a. Pengertian
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan pertemuan berkala yang dilaksanakan sebagai wahana bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah pengendalian operasional melalui koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
c. Peserta Sidang Paripurna
1) Peserta Sidang Paripurna terdiri atas:
a) Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
b) Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat mandat dari Kwartirnya.
c) Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting:
(1) Anggota Dewan Kerja Ranting
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka33
(2) Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang mendapat mandat dari Gugusdepannya atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana
d) Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Sidang Paripurna Cabang dengan mendapat mandat dari Kwartir Ranting.
2) Penasehat Sidang Paripurna
a) Penasehat Sidang Paripurna adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk dan saran kepada Sidang Paripurna.
b) Penasehat Sidang Paripurna terdiri atas Andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
c) Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Sidang Paripurna diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.
49. Rapat-rapat
a. Pengertian
Rapat adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Jenis Rapat
1) Rapat Pleno
2) Rapat pleno merupakan forum tertinggi di dalam Dewan Kerja dalam pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan yang akan diambil yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja.
3) Rapat Pimpinan
4) Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pimpinan Dewan Kerja untuk menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan dalam rapat pleno.
5) Rapat Bidang
6) Rapat bidang adalah rapat yang dilaksanakan oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja sesuai dengan bidangnya.
7) Rapat Koordinasi dan Konsultasi
Rapat koordinasi dan konsultasi dilaksanakan oleh Dewan Kerja
34Kwartir Nasional Gerakan Pramukauntuk membahas hal-hal yang mendukung pelaksanaan tugas pokoknya, baik dengan pihak kwartir maupun di luar Gerakan Pramuka.
Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan dan mekanisme rapat, selanjutnya dapat diatur oleh Dewan Kerja.
BAB XIII
PENUTUP
50. Masa Peralihan
Seluruh jajaran Kwartir Gerakan Pramuka diberikan kesempatan selama 1 (satu) tahun untuk mengadakan penyesuaian dengan Petunjuk Penyelenggaraan ini dalam masa peralihan sejak tanggal ditetapkannya petunjuk penyelenggaraan ini.
51. Lain-lain
Hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan mempertimbangkan masukan Dewan Kerja Nasional dan tetap memperhatikan perkembangan zaman dan kebutuhan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Jakarta, 30 September 2007
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
Jl. Medan Merdeka Timur No. 6
Jakarta 10110

PETUNJUK PENYELENGGARAAN PRAMUKA GARUDA

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 101 TAHUN 1984
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN PRAMUKA GARUDA


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang : 
1. bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka melalui proses pendidikan
    kepramukaan, perlu adanya dorongan dan rangsangan kepada para Pramuka untuk mencapai suatu
    prestasi dalam kegiatan yang dilaksanakannya ; 
2. bahwa prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistem tandakecakapan perlu
    dilaksanakan dalam pendidikan kepramukaan dalam usaha memberi dorongan dan rangsangan
    tersebut ;
3. bahwa perlu ada peninjauan kembali atas keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor
    045 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda, khususnya mengenai
    gambar tanda Pramuka Garuda ;
4. bahwa untuk itu dikeluarkan petunjuk penyelenggaraan baru mengenai Pramuka Garuda sebagai
    penyempurnaan dari petunjuk penyelenggaraan yang lama.

Mengingat : 
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto 
    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan 
    Pramuka.
2. Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara Republik 
    Indonesia.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 45/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaran 
    Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045 Tahun 1980 tentang Petunjuk 
    Penyelenggaraan Pramuka Garuda.

Memperhatikan :  
1. Saran-saran dari para Andalan Nasional dan staf Kwartir Nasional.
2. Saran beberapa Kwartir Daerah Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
Pertama   :
Mencabut Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda.

Kedua : 
Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda yang baru sebagaimana tertera pada lampiran surat keputusan ini.

Ketiga : 
Menetapkan masa peralihan untuk mengganti segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan Tanda Pramuka Garuda ini selama satu tahun sejak ditetapkannya keputusan ini.

Keempat : 
Mewajibkan kepada semua pemegang Tanda Pramuka Garuda, untuk mengembalikan  Tanda Pramuka Garuda yang diterimanya berdasar keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 045 tahun 1980 kepada Kwartir Nasonal Gerakan Pramuka untuk diganti dengan Tanda Pramuka Garuda yang baru berdasarkan keputusan ini, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Kelima    : 
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di Jakarta.           
Pada tanggal 31 Juli 1984.    
Ketua Kwartir Nasional,       



 Letjen TNI (Purn) Mashudi.


LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 101 TAHUN 1984
PETUNJUK PENYELENGGARAAN PRAMUKA GARUDA




BAB I
PENDAHULUAN


Pt.   1. Umum

 a. Setiap Pramuka selalu melaksanakan berbagai kegiatan menarik yang mengandung pendidikan 
     dalam usahanya mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
 b. Naluri manusia akan senang jika hasil usahanya melalui berbagai kegiatan itu mendapat 
     penghargaan, bahkan dengan adanya penghargaan itu manusia akan lebih bersemangat dalam 
     berkarya untuk mencapai kemajuan. Keinginan manusia untuk mendapat penghargaan itu oleh 
     Gerakan Pramuka dijadikan suatu sistem, dalam hal ini Sistem Tanda Kecakapan, untuk 
     mengembangkan dan meningkatkan kesehatan jasmani-rokhani, pengetahuan, keterampilan, dan 
     pengalaman para Pramuka.
 c. Dalam rangka melaksanakan Sistem Tanda Kecakapan tersebut, Gerakan Pramuka menggunakan 
     tanda penghargaan antara lain berupa Tanda Pramuka Garuda.
 d. Tanda Pramuka Garuda dimaksud untuk mendorong usaha dan merangsang minat anak didik ke 
     arah terbentuknya manusia seutuhnya.

Pt.   2. Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi segala hal ihwal yang berhubungan dengan Pramuka  Garuda, yaitu :
            a. Pendahuluan
            b. Tujuan dan Sasaran
            c. Syarat-syarat, hak dan kewajiban
            d. Tim Penilai dan cara menilai
            e. Macam, jenis bahan, bentuk dan warna serta arti gambar
            f. Ketentuan dan tempat pemakaian Tanda Pramuka Garuda
            g. Upacara pemberian Tanda Pramuka Garuda
            h. Penutup.


Pt.   3. Pengertian
a. Pramuka Garuda ialah seorang Pramuka yang dapat menjadi teladan dan telah memenuhi 
    persyaratan serta memiliki Tanda Parmuka Garuda.
b. Tanda Pramuka Garuda adalah :
     1) tanda kecakapan tertinggi yang diberikan kepada seorang Pramuka yang memenuhi syarat-
          syarat Pramuka Garuda.
     2) sebagai alat yang mempunyai nilai pendidikan dalam rangka menerapkan prinsip metodik 
         pendidikan kepramukaan.
c. Syarat-syarat Pramuka Garuda adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang Pramuka untuk
    memperoleh Tanda Pramuka Garuda, sesuai dengan golongan dan usianya.


BAB II
TUJUAN DAN SASARAN

Pt.   4. Tujuan
Tujuan pemberian Tanda Pramuka Garuda adalah untuk merangsang dan mendorong para Pramuka agar senantiasa bersunguh-sungguh :
 a. mengamalkan Satya dan Darma Pramuka.
 b. melatih diri sehingga dapat menjadi teladan baik bagi angota Gerakan Pramuka maupun anak-
     anak dan pemuda lain.

Pt.   5. Sasaran
Sasaran pemberian Tanda Pramuka Garuda adalah :
 a. Menggiatkan setiap Pramuka untuk berusaha meningkatkan kecakapan dan keterampilan, sikap 
     dan tindakannya, sehingga dapat mempersiapkan diri menjadi tenaga pembangun bangsa dan 
     negara.
 b. mewujudkan usaha kegiatan pendidikan bagi para remaja untuk menerapkan prinsip dasar 
     metodik pendidikan kepramukaan.
 c. menarik minat Pramuka, anak-anak dan pemuda lain agar mengikuti jejak Pramuka Garuda.


BAB III
SYARAT-SYARAT, HAK DAN KEWAJIBAN



Pt.   6. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga
Seorang Pramuka Siaga ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
 a. Menjadi contoh yang baik dalam Perinukan Siaga, di rumah, di sekolah atau di lingkungan 
     pergaulannya, sesuai dengan isi Dwisatya dan Dwidarma.
 b. Telah menyelesaikan SKU tingkat Siaga Tata.
 c. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Siaga, sedikit-dikitnya enam macam 
     dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus.
 d. Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sembilan macam dengan 
     menggunakan sedikit-dikitnya tiga macam bahan.
 e. Pernah mengikuti Pesta Siaga, sedikitnya dua kali.
 f. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung yang rajin dan teratur.
 g. Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.

Pt.   7. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penggalang
Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
 a. Menjadi contoh yang baik dalam Pasukan Penggalang, di rumah, di sekolah atau dilingkungan 
     pergaulannya, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
 b. Telah menyelesaikan SKU tingkat Penggalang Terap.
 c. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penggalang, sedikit-dikitnya sepuluh 
     macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama 
     dan dua macam TKK tingkat Madya, yaitu :
     1) Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
         a) TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
         b) TKK Pengatur Rumah
         c) TKK Juru Masak.
         d) TKK Berkemah.
         e) TKK Penabung  
         f) TKK Penjahit.
         g) TKK Juru Kebun
         h) TKK Pengaman Kampung
         i) TKK Pengamat
         j) TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
    2) Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan 
        Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
 d. Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sepuluh macam dengan 
     menggunakan sedikit-dikitnya lima macam bahan.
 e. Pernah mengikuti Jambore, Perkemahan, Bakti dan Lomba Tingkat.
 f. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung yang rajin dan teratur.
 g. Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
 h. Dapat menjalankan salah satu cabang olah raga, misalnya atletik, renang, senam, bela diri, gerak 
     jalan atau cabang olah raga lainnya.
 i. Telah mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat.


Pt.   8. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penegak

Seorang Pramuka Penegak ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
 a. Menjadi contoh yang baik dalam gugusdepan, di rumah, di sekolah, di tempat kerja atau di dalam 
     masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
 b. Memahami Undang-undang Dasar 1945.
 c. Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana.
 d. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penegak, sedikit-dikitnya sepuluh 
     macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama 
     dan tiga macam TKK tingkat Madya, yaitu :
     1) Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
          a) TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
          b) TKK Pengatur Rumah
          c) TKK Juru Masak.
          d) TKK Berkemah.
          e) TKK Penabung.
          f) TKK Penjahit.
          g) TKK Juru Kebun
          h) TKK Pengaman Kampung
          i) TKK Pengamat
          j) TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
    2) Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan 
        Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
 e. Sedikit-dikitnya sudah tiga kali mengikuti pertemuan-pertemuan Pramuka untuk golongan 
     Penegak, di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
 f. Tergabung dalam Satuan Karya, dan dapat menyelenggarakan suatu proyek produktif  yang 
     bersifat perorangan atau bersifat bersama, sesuai dengan Satuan Karya yang diikutinya.
 g. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung Tabanas yang rajin dan teratur.
 h. Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya, atau 
     membantu menyelenggarakan pertunjukan kesenian.
  i. Dapat menjalankan dan memimpin salah satu cabang olah raga, yang dipilih dari cabang olahraga 
     atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
  j. Pernah ikut serta dalam kegiatan memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan 
     pembangunan masyarakat di lingkungannya.

Pt.   9. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Pandega
Seorang Pramuka Pandega ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-                syarat sebagai berikut :
 a. Menjadi contoh yang baik di rumah, di sekolah/perguruannya, di tempat kerja atau di dalam 
     masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
 b. Memahami Undang-undang Dasar 1945 dan GBHN.
 c. Telah menyelesaikan SKU tingkat Pandega.
 d. Sedikit-dikitnya telah tiga kali mengikuti acara yang dipilihnya di antaranya :
     1) Pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak dan Pandega di tingkat ranting, cabang, daerah, 
         nasional atau internasional.
     2) Perkemahan Wirakarya atau Perkemahan Antar Satuan Karya (Peran Saka) Dirgantara, Bahari, 
         Bayangkara, Tarunabumi, Wanabakti, Kencana, dan saka lainnya di ranting,                              
         cabang, atau daerah.
     3) Integrasi masyarakat atau peninjauan proyek-proyek kegiatan, atau kunjungan timbal balik 
         diantara Pramuka Pandega antar gugusdepan, ranting, cabang, daerah atau nasional baik secara 
         perorangan maupun secara bersama dalam ikatan satuan, dan membuat laporannya.
 e. Sedikit-dikitnya sudah tiga kali ikut membuat perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan, 
     penilaian dan penyelesaian salah satu atau gabungan dari kegiatan-kegiatan dibawah ini :
     1) Pesta Siaga.
     2) Perkemahan Penggalang.
     3) Raimuna, Perkemahan Wirakarya, Muspanitera, atau Pertemuan Pramuka Penegak dan
          Pandega lainnya.
 f. Sedikit-dikitnya telah tiga kali ikut membantu salah satu kegiatan masyarakat, peringatan, 
     peralatan, proyek pembangunan dan lain-lain.

Pt. 10. Hak dan Kewajiban
 a. Seorang Pramuka yang telah memenuhi syarat-syarat Pramuka Garuda, berhak untuk ditetapkan 
     sebagai Pramuka Garuda, dan berhak menerima serta mengenakan Tanda Pramuka Garuda.
 b. Untuk menghargai usaha yang sungguh-sungguh itu, maka pemberian Tanda Pramuka Garuda 
     kepada yang berhak, dilaksanakan dalam suatu upacara, dilakukan oleh Ketua Kwartir yang 
     bersangkutan atau wakilnya.
 c. Untuk Gugusdepan Gerakan Pramuka di Luar Negeri, pemberian Tanda Pramuka Garuda dapat 
     dilaksanakan oleh Kepala Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia setempat selaku Kamabigus.
 d. Seorang Pramuka yang telah menerima Tanda Pramuka Garuda berkewajiban :
      1) menjaga nama pribadi dan meningkatkan kemampuannya agar tetap menjadi teladan, baik 
           bagi Pramuka maupun bagi anak-anak dan pemuda lainnya.
      2) Mendorong, membantu dan menggiatkan teman-teman Pramuka lainnya untuk memenuhi 
           syarat-syarat Pramuka Garuda.


BAB IV
TIM PENILAI DAN CARA MENILAI

Pt. 11. Tim Penilai
 a. Penilai seorang calon Pramuka Garuda adalah suatu tim yang diangkat oleh Ketua Kwartir, dan 
     terdiri dari Pembina Satuannya, Pembina Gugusdepan, Andalan, orang tua dan tokoh masyarakat 
     setempat.
 b. Khusus untuk Gugusdepan di luar negeri Tim Penilai dapat diangkat oleh Ketua Majelis 
     Pembimbing Gugusdepan.
 c. Tim Penilai dibentuk atas permintaan Pembina Gugusdepan yang mencalonkan Pramuka Garuda.


Pt. 12. Tugas Pembina Pramuka

 a. Setiap Pembina Pramuka wajib mendorong, membimbing, dan membantu anak didiknya, agar 
     mereka tertarik dan giat berusaha untuk menjadi Pramuka Garuda.
 b. Setiap Pembina Pramuka wajib memberi keterangan tertulis yang sesungguhnya tentang diri 
     calon Pramuka Garuda kepada Tim Penilai.

Pt. 13. Cara Penilai
 a. Dalam menilai seorang calon Pramuka Garuda Tim Penilai wajib memperhatikan :
     1) Keadaan lingkungan setempat.
     2) Keadaan dan sifat calon Pramuka Garuda, yaitu :
         a) putera atau puteri ;
         b) usia ;
         c) keadaan jasmani dan rokhani ;
         d) bakat, kecerdasan, ketangkasan dan keterampilan ;
         e) usaha yang telah dilakukan.
     3) Keterangan tertulis dari pihak-pihak yang mempunyai sangkut paut dengan kegiatan calon 
          Pramuka Garuda, antara lain dari guru, orang tua/wali, dan lain-lainnya.
 b. Pada pokoknya penilaian atas calon Pramuka Garuda dilakukan untuk perorangan.
 c. Penilaian atas calon Pramuka Garuda dilakukan dengan cara :
     1) wawancara langsung ;
     2) pengamatan langsung ;
     3) membaca dan mendengar keterangan dari pihak ketiga ;
     4) Mengisi formulir penilaian Pramuka Garuda.


BAB V
MACAM, JENIS BAHAN, BENTUK, GAMBAR,
WARNA DAN ARTI GAMBAR

Pt. 14. Macam
Tanda Pramuka Garuda terdiri 4 macam, yaitu :
 a. Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga.
 b. Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Penggalang.
 c. Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Penegak.
 d. Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Pandega.

Pt. 15. Jenis Bahan
 a. Tanda Pramuka Garuda asli dibuat dari logam berwarna emas, yang digantungkan pada pita kain.
 b. Tanda Pramuka Garuda duplikat dibuat dari kain.

Pt. 16. Bentuk, Gambar dan Warna
 a. Tanda Pramuka Garuda dari logam berbentuk segi lima beraturan, dengan panjang sisi masing-
     masing 2,5 cm dan berbingkai selebar 2 mm.
 b. Di tengah bentuk segi lima tersebut terdapat gambar relief (gambar timbul) seekor burung garuda 
     dengan sayap terbuka, dengan lambang Gerakan Pramuka di dadanya, dan sehelai pita yang 
     digenggam oleh kedua cakarnya bertulis “SETIA - SIAP - SEDIA”.
 c. Warna bingkai, burung garuda dan pita adalah kuning emas. Warna tulisan hitam. Warna 
     dasar/latar belakang adalah:
     1) hijau untuk Pramuka Siaga,
     2) merah untuk Pramuka Penggalang,
     3) Kuning untuk Pramuka Penegak,
     4) Coklat untuk Pramuka Pandega.
 d. Pita kalung lebar ukuran ± 2,5cm x 60 cm, berwarna :
     1) putih di sisi tepinya (kiri dan kanan) selebar ± 0,4 cm
     2) merah ditengah selebar 1,7 cm
     3) panjang pita jika dikenakan, Tanda Pramuka Garuda tepat di ujung tulang dadanya.
 e. Tanda Pramuka Garuda dari kain, mempunyai bentuk, gambar, warna, tulisan, dan ukuran yang  
     sama dengan ketentuan-ketentuan di atas, hanya tidak menggunakan atau digantungkan pada pita.

Pt. 17. Arti Gambar
 a. Bentuk segi lima mencerminkan Pancasila.
 b. Gambar garuda terbang menggambarkan kekuatan besar pada dirinya untuk mencapai cita- cita 
     yang tinggi, bertindak dengan jiwa Pramuka yang berkembang dalam dadanya can berpegang 
     pada semboyan “Setia – Siap – Sedia” .
 c. Pada masing-masing sayap terlukis 17 bulu, pada ekor terdapat 8 helai bulu, sedangkan pada  
     pangkal sayap dan dada terdapat 45 helai. Ini mengkiaskan bahwa setiap Pramuka Garuda harus 
     bersemangat perjuangan atas dasar nilai-nilai 17-8-45.
 d. Arti semboyan :
     1) Setia artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu setia kepada Tuhan, bangsa dan negara, 
          pimpinan dan keluarganya.
     2) Siap artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu siap untuk berbuat kebajikan dan berbuat
         jasa setiap waktu.
     3) Sedia artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu mempunyai rasa kesediaan atau keikhlasan 
          untuk berbakti.


BAB VI
KETENTUAN DAN TEMPAT PEMAKAIAN
TANDA PRAMUKA GARUDA

Pt. 18. Ketentuan Pemakaian
 a. Tanda Pramuka Garuda hanya dikenakan di pakaian seragam Pramuka, ketika Pramuka Garuda 
     itu melakukan kegiatan Pramuka bagi Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, 
     dan Pramuka Pandega.
 b. Seorang Pramuka sebagai seorang Pembina, Pembantu Pembina, Andalan, Pembantu Andalan, 
     atau Majelis anggota Pembimbing tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka Garuda di 
     pakaian seragam Pramukanya.
 c. 1) Seorang Pramuka Penggalang Ramu dan Rakit tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka 
         Garuda untuk Pramuka Siaga.
     2) Seorang Pramuka Penegak tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka Garuda untuk 
         Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang.
     3) Seorang Pramuka Pandega tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka Garuda untuk 
          Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang dan Pramuka Pandega.

Pt. 19. Tempat Pemakaian
Pemakaian Tanda Pramuka Garuda diatur sebagai berikut :
 a. Pada upacara-upacara resmi Tanda Pramuka Garuda dari logam digantungkan di muka dada 
     dengan pita berwarna merah putih. Pita ini dikalungkan di leher, bagian dibelakang leher di 
     letakkan di bawah/tertindih oleh setangan leher, bagian di muka dada diletakkan di atas/di muka 
     setangan leher.
 b. Pada kegiatan sehari-hari Tanda Pramuka Garuda dari kain ditempelkan di dada sebelah kanan, 
     diatas saku, di atas bintang tahunan, tigor dan lain-lainnya.

BAB VII
UPACARA PEMBERIAN TANDA PRAMUKA GARUDA

Pt. 20. Upacara
 a. Seorang Pramuka yang telah ditetapkan sebagai Pramuka Garuda berhak menerima dan 
     mengenakan Tanda Pramuka Garuda yang diberikan pada suatu upacara pemberian Tanda 
     Pramuka Garuda.
 b. Sebelum penyematan Tanda Pramuka Garuda, maka yang bersangkutan harus melakukan berdoa 
     menurut keyakinan agamanya, lalu mengulangi mengucapkan Dwisatya atau Trisatya yang 
     disaksikan oleh semua yang hadir.
 c. Diharapkan hadir pada upacara tersebut selain Pembina Satuan dan teman-teman Pramuka, juga 
     orang tua, guru, atasan/pimpinan kantornya, dan orang-orang lain yang erat hubungannya dengan 
     pribadi yang bersangkutan.


Pt. 21. Waktu

Hendaknya diusahakan agar upacara tersebut dilakukan pada hari-hari yang bersejarah bagi negara, masyarakat, agama atau bagi dirinya (misalnya hari ulang tahunnya dan sebagainya).

BAB VIII
LAIN-LAIN

Pt. 22. Penutup
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka



Jakarta, 31 Juli 1984             
Ketua Kwartir Nasional,       




Letjen TNI (Purn) Mashudi.





























KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKANOMOR: 05 TAHUN 1984 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI

KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 05  TAHUN  1984 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA...