Tuesday, January 21, 2020

KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKANOMOR: 05 TAHUN 1984 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI

KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR: 05  TAHUN  1984
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA WANABAKTI 


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang  :
1. bahwa untuk kesejahteraan hidup umat manusia pada umumnya, dan bangsa Indonesia pada
    khususnya, perlu diselenggarakan kegiatan pembangunan kehutanan, pelestarian sumber daya
    alam dan pemeliharaan lingkungan hidup;
2. bahwa untuk keperluan itu diperlukan adanya peran serta masyarakat, termasuk Gerakan Pramuka
    yang merupakan wadah pembinaan generasi muda, untuk ikut serta memelihara kelestarian
    sumber daya alam dan lingkungan hidup;
3. bahwa berdasarkan pemikiran tersebut di atas dianggap perlu untuk membentuk Satuan Karya
    Pramuka Wanabakti di seluruh wilayah Republik Indonesia;
4. bahwa untuk kepeluan itu telah ditandatangani kerjasama antara Departemen Kehutanan Republik
    Indonesia dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka pada tanggal 27 Oktober 1983 du Jakarta, yang
    selanjutnya perlu ditunjang dengan adanya Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Wanabakti;
5. bahwa keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 134 Tahun 1983 tentang Satuan
    Karya Wanabakti tidak sesuai dengan idea pembentukan Satuan Karya Wanabakti tersebut di atas
    dan karenanya perlau dicabut kembali.

Mengingat  :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 Tahun 1961 juncto Keputusan Presiden
    Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 20 Tahun 1983 tentang Pembentukan Departemen
    Kehutanan Republik Indonesia;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 45/KN/74 tahun 1974 tentang Anggaran
    Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
4. Piagam Kerjasama antara Departemen Kehutanan Republik Indonesia dengan Kwartir Nasional
    Gerakan Pramuka tanggal 27 Oktober 1983;
5. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka nomor 02/MUNAS/83 tentang Penilaian
    Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masabakti tahun 1978 – 1983
    dan Keputusan nomor 07/MUNAS/83 tentang Renvana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
    Masabakti tahun 1978 – 1983 dan Keputusan nomor 07/MUNAS/83 tentang Rencana Kerja
    Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masabakti Tahun 1983 – 1988.

M E M U T U S K A N:

Menetapkan :
Pertama  :
Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 134 Tahun 1983 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wanabakti.

Kedua  :
Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wanabakti, seperti yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Ketiga :
Menginstruksikan kepada semua Kwartir Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan dan melaksanakan petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya tersebut dengan sebaik-baiknya.

Keempat :
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan semagaimana mesetinya.




Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 14 Januari 1984.
Ketua Kwartir Nasional,



Letjen TNI (Purn) Mashudi





LAMPIRAN  KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :  05 TAHUN 1984

PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI


BAB I
PENDAHULUAN




Pt.  1. Umum 
a. Untuk kesejahteraan hidup manusia pada umumnya dan bangsa Indonesia pada umumnya, maka
    perlu diadakan usaha untuk melestarikan sumber daya alam danlingkungan hidup, termasuk
    pelestarian danperlindungan hutan, yang merupakan sebagian besar dari isi daratan di kepulauan
    Indonesia.
b. Guna melaksanakan usaha tersebut di atas, diperlukan kesadaran masyarakat akan pentingnya
    pemeliharaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta peran serta
    masyarakat dalam kegiatan pemeliharaan dan pelestarian alam dan lingkungan hidup.
c. Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda dengan menggunakan prinsip dasar
    metodik pendidikan kepramukaan, dianggap merupakan kelompok masyarakat yang perlu
    dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pembangunan kehutanan, pelestarian sumber daya alam,
    dan lingkungan hidup.
d. Satuan Karya Pramuka Wanabakti yang disingkat Saka Wanabakti, adalah wadah bagi Pramuka
    Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat
    dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumber daya alam dan
    lingkungan hidup.
e. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada semua Kwartir-
    kwartir dalam usahanya untuk membentuk dan menyelenggarakan kegiatan Saka Wanabakti.

Pt.  2. Ruang Lingkup 
Ruang Lingkup petunjuk penyelenggaraan ini meliputi:
a. Pendahuluan.
b. Pengertian, tujuan dan sasaran.
c. Organisasi
d. Lambang.
e. Keanggotaan.
f. Kegiatan
g. Lain-lain
h. Penutup


BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN SASARAN




Pt. 3. Pengertian 
a. Satuan Karya Pramuka disingkat Saka adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat,
    mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan
    pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang kejuruan, serta memotivasi mereka untuk
    melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupannya,
    serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda
    Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan
    nasional.
b. Wana adalah suatu lapangan yang cukup luas, bertumbuhan kayu, bamboo dan/atau palem yang
    bersama-sama dengan tanahnya, beserta segala isinya baik berupa nabati maupun alam hewani,
    secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk
    memberikan manfaat-manfaat produksi, perlindungan dan manfaat-manfaat lainnya secara lestari.
c. Wanabakti adalah kegiatan bakti yang berkaitan dengan masalah pelestarian sumberdaya alam dan
    lingkungan hidup.
d. Saka Wanabakti adalah salah satu jenis Satuan Karya Pramuka tempat meningkatkan dan
    mengembangkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan para
    Pramuka Penegak dan Pandega, serta sabagai wadah penanaman rasa tanggungjawab terhadap
    pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.


Pt. 4. Tujuan
Tujuan pembentukan Saka Wanabakti adalah untuk memberi wadah pendidikan di bidang Kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka terutama para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, agar mereka dapat membantu, membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negara

Pt. 5. Sasaran
Sasaran kegiatan Saka Wanabakti adalah agar para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega:
a. Memiliki rasa cinta dan tanggungjawab terhadap hutan dengan segala isi dan kekayaan yang
    terkandung di dalamnya, serta kesadaran untuk memelihara dan melestarikanya.
b. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan dibidang kehutanan
    yang dapat mengembangkan pribadinya.
c. Memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi segala tantangan hidup dalam hutan
    dengan tetap memperhatikan  keamanan dan kelestarian hutan.
d. Memiliki disiplin dan tanggungjawab yang lebih mantap untuk memelihara kelestarian
    sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
e. Mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatanSaka Wanabkti secara positif, berdayaguna dan tepat
    guna, sesuai dengan bakat dan minatnya sehingga berguna bagi pribadinya, masyarakat, bangsa
    dan Negara.
f. Mampu menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan kecakapannya kepada Pramuka Siaga
    dan Pramuka Penggalang serta anggota lainnya.


BAB  III
ORGANISASI




Pt. 6. Struktur Organisasi
a. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari gugus-gugus depan yang mempunyai minat di
    bidang kehutan dihimpun untukmembentuk Saka Wanabakti
b. Di tiap ranting di bentuk satu Saka Wanabakti putera dan satu Saka Wanabakti puteri secara
    terpisah, jumlah anggotanya tidak terbatas.
c. Saka Wanabakti terdiri dari 4 Krida:
   1) Krida Tata Wana
   2) Krida Reksa Wana
   3) Krida Bina Wana
   4) Krida Guna Wana
d. Tiap Krida Wanabakti baranggotakan 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu Saka Wanabakti
    dimungkinkan adanya beberapa jenis krida yanga sama.
e. Krida Saka Wanabakti diberi nama sesuai dengan jenis kegiatannya, jika terdapat dua krida atau
    lebih yang sejenis krida itu diberi tambahan nomor urut, misalnya krida Tata Wana I, Krida Tata
    Wana II
f. Saka Wanabakti puteri di bina oleh Pamong Saka puteri dan Saka Wanabakti putera oleh Pamong
   Saka putera serta dibantu oleh instruktur.
g. Jumlah Pamong Saka di tiap Saka putera maupu pute1 sampai 3 orang yang dibantu oleh
    instruktur yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
h. Pengurus Saka disebut Dewan Saka terdiri dari Ketua, wakil Ketua, SekretarisI, II dan Bendahara.
i. Tiap Krida dipimpin dan dan dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu seorang Wakil
    Pemimpin Krida.
j. Saka Wanabakti dipimpin dan dibina oleh Kwartir Ranting, dibantu oleh Dewan Kerja Penegak
   dan Pandega Ranting.
k. Latihan dan kegiatan Saka Wanabakti dilaksanakan di tingkat ranting dan cabang, sedang
    kegiatannya dapat pula dilaksanakan di tingkat daerah dan nasional.


Pt. 7. Pimpinan Saka Wanabakti
Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan Saka Wanabakti dibentuk Pimpinan Saka Wanabakti yang anggotanya terdiri dari unsur kwartir dan unsur Departemen Kehutanan serta unsur lainnya yang berminat dan ada kaitannya dengan Saka Wanabakti.
 a. Di tingkat nasional dibentuk Pimpinan Saka Wanabakti Nasional
 b. Di tingkat daerah dibentuk pimpinan Saka Wanabakti daerah
 c. Di tingkat cabang dibentuk pimpinan Saka Wana Bakti cabang.


BAB  IV
LAMBANG




Pt. 8. Bentuk
Lambang Saka Wanabakti berbentuk segilima sama sisi dengan panjang sisi 5 cm.


Pt. 9. Isi
Isi lambing Saka Wanabakti terdiri dari:
 a. Gambar Lambang Departemen Kehutanan
 b. Gambar Lambang Gerakan Pramuka
 c. Tulisan dengan huruf besar berbunyi SAKA WANABAKTI

Pt. 10. Warna
Warna Lambang Saka Wanabakti terdiri dari:
a. Warna dasar coklat
b. Warna gambar lambang Departemen Kehutanan hijau, biru, hitam
c. Warna gambar lambang lambing Gerakan Pramuka kuning
d. Warna tulisan hitam

Pt. 11. Arti kiasan lambang Saka Wanabakti
a. Pohon hijau melambangkan hutan yang subur yang mempunyai berbagai fungsi dalam upaya
    konservasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
b. Pohon hitam melambangkan hutan yang produktif yang berfungsi sebagai sarana pendukung
    pembangunan nasional.
c. Garis-garis lengkung biru melambangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air.
d. Warna dasar coklat melambangkan tanah yang subur berkat adanya usaha konservasi tanah.
e. Tunas kelapa kuning melambangkan kegemilangan generasi muda yang tergabung dalam Saka
    Wanabakti yang giat mendukung pembangunan hutan dan kehutanan serta pelestarian sumberdaya
    alam dan lingkungan hidup.
f. Segilima melambangkan falsafah bangsa yaitu Pancasila yang merupakan azas tunggal bagi Saka
    Wanabakti.
g. Keseluruhan lambing Saka Wanabakti ini mencerminkan anggota Satuan Karya Pramuka
    Wanabakti yang aktif membantu usaha pembangunan hutan dan kehutanan serta pelestarian
    sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan
    makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


BAB  V
KEANGGOTAAN




Pt. 12. Anggota
Anggota Saka Wanabakti terdiri dari:
 a. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
 b. Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka dan instruktur tetap.
 c. Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 20 sampai 25 tahun.

Pt. 13. Peminat
Peminat Saka Wanabakti terdiri dari para Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang.

Pt. 14. Syarat anggota
a. Membuat pernyataan tertulis secara sukarela untuk menjadi anggota Saka Wanabakti.
b. Untuk calon anggota Gerakan Pramuka dan Pramuka Penegak, serta Pramuka Pandega, mendapat
    izin tertulis dari orang tua/wali, Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepannya.
c. Untuk Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepannya dan telah mengikuti
    Kursus Pembina Pramuka tingkat Dasar.
d. Instruktur Tetap memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan di bidang Saka Wanabakti.
e. Pamong Saka dan Instruktur Tetap, diangkat oleh Kwartir Cabang.
f. Sehat jasmani dan rohani.
g. Sanggup mentaati semua peraturan yang berlaku.

Pt. 11. Hak dan Kewajiban
a. Anggota mempunyai hak suara, hak pilih dan hak mengikuti semua kegiatan Saka Wanabakti.
b. Kewajiban anggota ialah :
    1) menjaga nama baik Gerakan Pramuka di Sakanya
    2) mengikuti dengan rajin semua kegiatan Sakanya
    3) menerapkan dan mengembangkan keterampilannya dalam kegiatan yang berguna bagi dirinya
        dan bagi masyarakat
    4) menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilannya di bidang kehutanan kepada anggota
        Gerakan Pramuka di gugusdepan dalam rangka membantu pencapaian syarat kecakapan khusus
        (SKK)
    5) membayar iuran dan mentaati segala peraturan Sakanya.
c. Pamong Saka mempunyai kewajiban untuk :
    1) Melaksanakan pembinaan dan mengembangkan Saka dengan sistem among, secara
        berdayaguna dan tepatguna dan penuh tanggungjawab
    2) Menjadi seorang kakak, pendamping, serta pembangkit semangat dan daya kreasi bagi anggota
        Sakanya
    3) meningkatkan secara terus menerus pengetahuan, pengalaman, kecakapan dan keterampilannya
        melalui pendidikan, terutama yang menyangkut bidang kegiatan Saka Wanabakti
    4) mengenal setiap anggota Saka beserta keluarganya mengenai kebutuhan, situasi dan kondisinya.
    5) mengadakan hubungan dan kerjasama yang baik dengan Mabiran, Mabisa, para Pamong Saka
        lainnya, para Instruktur Saka dan gugusdepan-gugusdepan tempat asal anggota Sakanya
    6) Pamong Saka bertanggungjawab kepada Kwarran.
d. Instruktur mempunyai kewajiban:
    1) membantu Pamong Saka yang bersangkutan
    2) melaksanakan pendidikan dan kegiatan kesakaan menurut kridanya
    3) mengusulkan kepada Pembina Pramuka yang bersangkutan untuk memberi TKK kepada
        anggotanya yang telah memenuhi syarat SKK yang telah ditempuhnya.
e. Pimpinan Saka Nasional, Daerah, dan Cabang mempunyai kewajiban:
    1) Memberi saran dan memikirkan kegiatan Saka Wanabakti kepada kwartir yang bersangkutan
    2) Mengusahakan fasilitas dan dana untuk kegiatan Saka Wanabakti baik untuk pendidikan
        maupun kegiatan operasional.


BAB  VI
KEGIATAN




Pt. 16. Untuk memperoleh keterampilan di bidang kehutanan sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, Saka Wanabakti mengadakan kegiatan yang meliputi :
a. Bidang Kehutanan secara umum yang menunjang program  pembangunan nasional dibidang
    kehutanan.
b. Bidang kegiatan kehutanan yang dituangkan dalam jenis krida.
c. Bakti kepada masyarakat dalam rangka pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup khususnya pelestarian hutan, tanah dan air.

Pt. 17. Kegiatan Saka Wanabakti dapat berbentuk:
a. Latihan rutin, yang dilaksanakan di luar hari latihan gugusdepannya.
b. Perkemahan bakti dan kegiatan bakti lainnya sesuai dengan program operasionalnya.
c. Lomba pelestarian lingkungan hidup di daerah maupun di tingkat nasional.
d. Lintas alam dalam bentuk pendakian gunung, penjelajahan hutan dan daerah aliraan sungai.
e. Survei dan penelitian.
f. Prestasipelaksanaan kegiatan Sakan Wanabakti dinyatakan dengan memberikan TKK yang akan di
   atur dalam petunjuk terssendiri.

Pt. 18. Dalam melaksanakan
semua kegiatan selalu menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan berlandasakan pada system among.

Pt. 19. Setiap kegiatan
harus didahului dengan pembuatan rencana dan di akhiri dengan membuat laporan, termasuk pertanggungjawaban keuangan.






BAB  VII
LAIN-LAIN




Pt, 20. Pengembangan
a. Pelaksanaan kegiatan Saka Wanabakti dapat dikembangkan oleh Kwartir bearsama pimpinan Saka
    Wanabakti yang bersangkutan.
b. Pengembangan tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Pt. 21, Sarana dan perlengkapan
Dalam mengembangkan Saka Wanabakti, Kwartir bersama pimpinan Saka Wanabakti supaya:
a. Mengusahakan adanya tempat latihan dan alat perlengkapan yang diperlukan.
b. Mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi dan badan yang bergerak di bidang kegutan,
    pelestarian lingkungan hidup, dan sumberdaya alam.

Pt. 22.  Pembiayaan
Dana  yang digunakan untuk membiayai kegiatan Saka Wanabakti diperoleh dari :
a. Iuran anggota Saka Wanabakti, yang besarnya ditetapkan oleh musyawarah Saka setempat.
b. Pimpinan Saka
c. Sokongan dan bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat.
d. Lain-lain sumber yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    Gerakan Pramuka serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB  VIII
PENUTUP

Pt. 23.  Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan 
ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.




Jakarta,   14 Januari 1984
Ketua Kwartir Nasional,


Letjen TNI (Purn) Mashudi






Monday, January 20, 2020

KEPUTUSAN kWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 078 TAHUN 1984 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA TARUNA BUMI

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 078 TAHUN 1984
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN  SATUAN KARYA PRAMUKA TARUNA BUMI


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka ;
Menimbang       : 
1. bahwa pembangunan pertanian akan terlaksana dengan bain bila dilaksanakan oleh petani-petani
    dan keluarga yang memiliki pengetahuan tehnologi pertanian serta mengikut sertakan secara aktif
    masyarakat luas :
2. bahwa dalam rangka pertumbuhan dan pembangunan pedesaan pada umumnya dan bidang
    pertanian pada khususnya, perlu diikutsertakan Gerakan Pramuka di dalamnya;
3. bahwa pembinaan generasi muda di bidang pertanian dititik beratkan padapemberian bekal 
    pengetahuan,kepemimpinan,kemampuan dan keterampilan di bidang pertanian dan industri yang
    menunjang pembangunan pertanian,karena petani-petani dimasa yang akan datang terdiri dari
    generasi muda pada saat ini;
4. bahwa gerakan pramuka sebagai salah satu wadah pembangunan dan pengembangan generasi
    muda bangsa Indonesia menjadi salah satu tumpuan harapan masyarakat;
5. bahwa berdasarkan pemikiran tersebut,dalam rangka usaha mencapai tujuan gerakan Pramuka dan
    tujuan pembangunan pertanian,perlu dibentuk suatu wadah atau tempat bagi para pramuka :enegak
    dan Pramuka Pandega untuk menyelenggarakan  kegiatan nyata dan produktif dalam bidang
    pertanian yang bermanfaat bagi dirinya dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
6. bahwa berkenaan dengan itu pula perlu meninjau kembali Keputusan Kwartirnasional Gerakan
    Pramuka nomor 42/KN/66 Tahun tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kompi-kompi Pramuka
    Taruna Bumi ;

Mengingat        :  
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.238 tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik
    Indonesia No.12 tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Instruksi bersama Menteri Pertanian dan ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.
    Inst/17/11/Mentan/66  No. 9 Tahun 1966, tentang Pembentukan Kompi Pramuka Tarunabumi.;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tentang Anggaran Dasar Gerakan
    Pramuka;
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 42/KN/66 tahun 1966, tentang Petunjuk
    Penyelenggaraan Kompi-kompi Pramuka Tarunabumi;
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 118/KN/77 .tahun 1977 tentang Petunjuk
    Penyelengaraan Satuan Karya Pramuka;

Memperhatikan : 
1. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 02/Munas/83 tentang penilaian
    laporan pertanggung jawaban Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti tahun 1978-1983
    dan keputusan No.07/Munas/83 tentang Rencana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
    Tahun 1983-1988.
2. Saran-saran Andalan Nasional.

M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
Pertama : 
Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.42/KN/66 Tahun 1966 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kompi-kompi Pramuka Tarunabumi.

Kedua:
Mengesyahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Tarunabumi seperti tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Ketiga :
Menginstruksikan kepada semua Kwartir Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan dan melaksanakan petunjuk penyelenggaraan Satuian Karya Tarunabumi dengan sebaik-baiknya serta menjalin kerjasama dengan unsur Departemen Pertanian dan Dinas-dinas lingkup Pertanian.

Keempat :
Apabila dikemudianhari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diubah dan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juli 1984.
Ketua Kwartir Nasional,



Letjen TNI(purn) Mashudi.










LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR ; 078 TAHUN 1984
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA TARUNABUMI

BAB I
PENDAHULUAN.

Pt. 1.  Umum.
a. Pembangunan Pertanian merupakan bagian dari pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh
    para penyelenggara negara, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material
    dan sepiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 45.
b. Tjuan pembangunan pertanian dapat dicapai apabila teknologi yang dianjurkan dapat dikuasai dan
    dilaksanakan oleh petani nelayan beserta keluarganya.
c. Untuk mempercepat jalannya pembangunan pertanian  tersebut di atas maka peranan dan
    peranserta masyarakat perlu dikembangkan dan diarahkan melalui pembinaan dan pengembangan
    kontak petani–nelayan. Kontak wanita tani-nelayan dan pemuka  tarunabumi nelayan serta tokoh
    masyarakat lainnya.
d. Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda diluar lingkungan pendidikan sekolah
    dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan,merupakan
    kelompok pemuda yang ada dimasyarakan yang dapat mendukung kegiatan pembangunan
    pertanian.
e. Satuan Karya Pramuka Tarunabumi yang disingkat Saka Tarunabumi merupakan wadah bagi
    Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, Pramuka Penggalang yang sudah berusia lebih dari 14
    tahun,  Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 14-25 tahun serta para peminat
    lainnya untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif serta bermanfaat dalam mendukung
    kegiatan pembangunan pertanian.
f.  Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada kwartir-kwartir
    dalam upayanya membentuk dan menyelenggarakan kegiatan saka Tarunabumi.

Pt. 2. Ruang Lingkup.
Ruang lingkup petunjuk penyelenggaraan ini meliputi :
a. Pendahuluan.
b. Pengertian,tujuan dan sasaran.
c. Organisasi.
d. Anggota, syarat-syarat, hak dan kewajiban.
e. Kegiatan.
f. Lambang.
g. Lain-lain.

BAB II
PENGERTIAN TUJUAN DAN SASARAN.






Pt. 3. Pengertian.
a. Satuan Karya Pramuka disingkat Saka adalah satuan yang terdiri atas Pramuka Penegak, Pramuka
    Pendega, Pramuka Penggalang yang sudah berusia lebih dari 14 tahun, Pemuda calon anggota
    Gerakan Pramuka yang telah berusia 14-25 tahun serta peminat lainnya yang melaksanakan
    kegiatan nyata,produktif dan bermanfaat, yang diarahkan kepada kepantingan pembangunan
    Nasional, serta dengan aspirasi pemuda Indonesia.
b. Yang dimaksud dengan Tarunabumi adalah pemuda yang berminat dan aktif melaksanakan
    kegiatan di bidang pertanian pada umumnya, termasuk bidang perkebunan, perikanan, peternakan,
    tanaman pangan.tanaman keras dan hortikultura.
c. Saka Tarunabumi  adalah salah satu jenis satuan karya Pramuka tempat meningkatkan dan
    mengembangkan kepoemimpinan,pengetahuan, pengalaman,keterampilan dan kecakapan para
    anggotanya, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif serta
    bermanfaat dalam mendukung kagiatan pembangunan pertanian.

Pt. 4. Tujuan.
Tujuan pembentukan Saka Tarunabumi adalah untuk mewujudkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional di bidang pertanian dengan menyediakan wadah pendidikan luar sekolah dibidang pertanian kepada anggota Gerakan Pramuka terutama Pramuka Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta kepada pemuda calon anggota pramuka dan para peminat yang memenuhi persyaratan.

Pt. 5. Sasaran.
Sasaran kegiatan Saka Tarunabumi adalah agar para anggota Saka Tarunabumi :
a. Memiliki rasa cinta akan alam pertanian dan rasa tanggungjawab akan kelangsungan jalannya
    pembangunan Nasional.
b. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman,kecakapan dan keterampilan di bidang
    pembangunan pertanian serta sikap yang tanggap akan perubahan-perubahan yang selalu terjadi
    dalam proses kegiatan pembangunan pertanian.
c. Mampu menyelenggarakan kegiatan kegiatan Saka Tarunabumi secara positif, berdayaguna dan
    berhasilguna,sesuai dengan bakat dan minatnya di bidang pertanian, sehingga berguna bagi
    pribadinya,keluarganya, masyarakat, bangsa dan negara.
d. Mampu menyebar luaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan, dan ketrampilannya, yang
    didapat dalam kegiatan Saka Kepada anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepan masing-masing
    serta kepada pemuda lainnya yang berada di sekitar tempat tinggalnya.


BAB III
ORGANISASI.






Pt. 6. Organisasi.
a. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari Gugus-gugus depan yang mempunyai minat di
    bidang pertanian dihimpun dalam satu kelompok Satuan Karya Tarunabumi (Saka Tarunabumi).
b. Di tiap ranting dibentuk satu Saka Tarunabumi putra dan satu Saka Tarunabumi putri secara
    terpisah, anggotanya tidak terbatas sesuai dengan jumlah peminat.
c. Saka Tarunabumi terdiri dari 5 krida yaitu :
    1) Krdida Tanaman Pangan.
    2) Krida Perikanan
    3) Krida Peternakan
    4) Krida Perkebunan
    5) Krida Hortikultura

   7. Tiap Krida Tarunabumi beranggotakan 5 sampai dengan 10 orang, sehingga dalam satu saka
       Tarunabumi dimungkinkan adanya beberapa jenis krida-krida yang sama.
  8. Krida Saka Tarunabumi diberi nama sesuai dengan jenis kegiatannya; jika terdapat dua atau lebih
      krida yang yang sejenis maka  tambahan nomor urut, misalnya Krida perikanan I, II dan
      seterusnya.
  9. Saka Tarunabumi putri dibina oleh Pamong Saka putri dan Saka Tarunabumi putra oleh pamong
      saka Putra dibantu oleh instruktur tetap atau instruktur tak tetap.
10. Jumlah Pamong Saka ditiap Saka Puteri maupun putera adalah satu sampai tiga orang yang
      dibantu satu atau lebih instruktur sesuai dengan kebutuhan.
11. Instruktur dapat terdiri dari instruktur tetap maupun instruktur tak tetap, yang berasal dari
      pembina Pramuka maupun pegawae Departemen Pertanian dan atau instansi lainya.
12. Pengurus saka desebut Dewan Saka terdiri dari ketua,sekretaris dan bendahara yang berasal dari
      anggota saka yang bersangkutan.
13. Tiap krida dipimpin oleh Pemimpin Krida. Saka Tarunabumi dipimpin dan dibina oleh kwartir
       ranting dengan dibantu oleh Pimpinan Saka Tarunabumi dan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.
14. Kegiatan dan latihan Saka Tarunabumi dilaksanakan di semua tingkat kwartir Gerakan Pramuka.

Pt. 7. Pimpinan Saka Taruna.
a. Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan saka tarunabumi dibentuk Pimpinan
    Saka Tarunabumi yang anggotanya terdiri dari unsur Kwartir Gerakan Pramuka,unsur Dinas-dinas
    lingkup pertanian serta unsur lainnya yang berminat dan ada kaitannya dengan upaya pembinaan
    dan pengembangan saka Tarunabumi:
    1) Di tingkat Pusat dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi Nasional.
    2) Di tingkat Propinsi Daerah Tingkat I dibentuk Pimpinan Szaka Tarunabumi Daerah.
    3) Di tingkat Kabupaten Daerah tingkat II dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi Cabang.
    4) Di tingkat Kecamatan dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi Ranting.

b. Pimpinan Saka Tarunabumi diangkat oleh Kwartir Gerakan Pramuka sesuai dengan tingkat
    masing-masaing:
    1) Di tingkat Nasional oleh Kakwarnas.
    2) Di tingkat Daerah oleh Kakwarda.
    3) Di tingkat Cabang oleh Kakwarcab.
    4) Di tingkat Ranting oleh Kakwaran.



BAB IV
ANGGOTA,SYARAT-SYARAT,HAK DAN KEWAJIBAN.

Pt. 8. Anggota.
Anggota Saka Tarunabumi terdiri atas :
a. Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan Pramuka Penggalang yang sudah berumur lebih dari 14
    (empat belas) tahun.
b. Pamong Saka dan Instruktur.
c. Pemuda calon anggota Gerakan Pramukayang berumur 14-15 tahun.

Pt. 9. Peminat.
Peminat Saka Tarunabumi terdiri atas :
a. Pramuka Penggalang dan Pramuka Siaga.
b. Pegawai Departemen Pertanian, pegawai dinas-dinas lingkup pertanian dan Pamong kelompok
    Tarunatani-Nelayan.
c. Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berumur 10-13 tahun.

Pt.10. Syarat anggota.
a. Untuk Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega membuat pertanyaan tertulis secara sukarela
    berkeinginan menjadi anggota Saka Tarunabumi dengan persetujuan Pembina Gugusdepannya
    masing-masing.
b. Untuk Pamong Saka dan Instruktur Tetap membuat pertanyaan tertulis  secara sukarela
    berkeinginan dan bersedia menjadi Pamong Saka dan Instruktur Tetap dengan persetujuan
    Pimpinan Saka Tarunabumi. 
c. Pamong Saka dan Instruktur tetap dapat berasal dari Pembina Pramuka, Pegawai Pertanian 
    maupun tokoh masyarakat lainnya yang menaruh minat dan ada kaitannya dengan upaya
    pembinaan dan pengambangan Saka Tarunabumi.
d. Instruktur tetap harus memiliki pengetahuan,keterampilan dan kecakapan serta sikap positif
    dibidang kepramukaan dan dibidang pertanian.
e. Generasi muda yang tergabung dalam kelompok-kelompok generasi Taruna-Tani-Nelayan atau
    kelompok-kelompok generasi muda lainnya dipedesaan yang berumur 14-25 tahun dapat menjadi
    anggota Saka Tarunabumi setelah membuat pernyataan tertulis secara sukarela berkeinginan
    menjadi anggota Saka Tarunabumi melalui pengurus kelompoknya dengan persetujuan Pimpinan
    Saka Tarunabumi ranting.

Pt.11. Hak dan Kewajiban.
a. Anggota mempunyai hak suara,hakpilih,dan hak mengikuti semua kegiatan Saka Tarunabumi.
b. Anggota Saka Tarunabumi berkewajiban untuk :
    1) Menjaga nama baik Gerakan Pramuka.
    2) Mengikuti dengan rajin semua kegiatan Sakanya.
    3) Menerapkan dan mengmbangkan pengetahuan,keterampilan dan sikapnya dalam kegiatan yang
         berguna bagi dirinya,Sakanya dan masayarakat.
    4) Menyebar luaskan pengetahuan dan keterampilannya dibidang pertanian kepada anggota
        Gerakan Pramuka di masing-masing Gugusdepannya dalam rangka membantu pencapaian
        syarat kecakapan Umu (SKU) dan sayarat kecakapan khusus (SKK),
    5) Membayar iuran dan mentaati segala peraturan Sakanya.
    6) Menjalankan tugas sebagaiinstruktur muda dalam gusgus depan dan dengan sepengetahuan
         Kwarannya.
    7) Membantu Pemerintah dalam kegiatan pembangunan pertanian.
c. Pamong Saka Tarunabumi mempunyai hak suara dan hak dipilih dalam pimpinan Saka
   Tarunabumi.
d. Pamong Saka Tarunabumi berkewajiban untuk :
    1) melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka Tarunabumi dengan prinsip dasar metodik
        pendidikan keopramukaan dan sistim among secara berdayaguna dan tepat guna serta penuh
        bertanggungjawab.
    2) Menjadi seorang kakak,pendamping serta pembangkit semangat dan daya kreasi bagi para
        anggota sakanya.
    3) Meningkatkan secara terus menerus kemampuan para anggotanya dalam berorganisasi.
    4) Mengembangkan terus metoda pendekatan antar pribadi dalam sakanya sehingga satu sama lain
        mengenal kebutuhan,situasi dan kondosi anggota keluarganya.
    5) Melaksanakan kerjasama sebaik-baiknya dengan pimpinan saka Tarunabumi Kwartir
        Ranting,Mabiran, Mabisa,Pamong Saka lainnya para instruktur Saka dan Mabigus tempatr
        anggota Sakanya berasal.
    6) Pamong saka bertanggung jawab kepada Kwartir Ranting.
e.  Instruktur Saka Tarunabumi mempunyai hak dipilih dalam Pimpinan Saka Tarunabumi Ranting
f.  Instruktur Saka Tarunabumi berkewajiban untuk :
    1) membantu Pamong Saka Tarunabumi yang bersangkutan dibidang keahlian masing masing.
    2) melaksanakan kegiatan pendidikan dan latihan sesuai dengan program kerja Saka yang
        bersangkutan.
    3) Mengusulkan kepada Pembina Pramuka digugus depan tempat anggota Saka Tarunabumi
        menjadi anggota Pramuka tersebut yang telah memenuhi SKK.
g. Pamong Saka Tarunabumi dan Instruktur tetap Saka Tarunabumi diangkat oleh Kwartir Ranting
    atas usul pimpinan saka Tarunabumi.
h. Pamong Saka Tarunabumi dan Instruk   Pamong Saka Tarunabumi dan Instruktur tetap Saka
    Tarunabumi ex offocio menjadi anggota Pimpinan Saka Tarunabumi Ranting.
i.  Pemuda calon anggota Saka Tarunabumi yang menyatakan diri berkeinginan menjadi anggota
    Pramuka berhak untuk mengikuti latihan-latihan yang diselenggarakan oleh Saka Tarunabumi.
j.  Pemuda calon anggota Saka Tarunabumi yang telah dan atau sedang mengikuti latihan-latihan
    yang diselenggarakan oleh Saka Tarunabumi serta telah memenuhi persyaratan yang telah
    ditentukan berhak untuk memilih Gugusdepan tempat yang bersangkutan akan menjadi anggota,
    dan berhak dilantik sebagai anggota Gerakan Pramuka.
k. Pemuda calon anggota Saka Tarunabumi berkewajiban untuk mengikuti semua ketentuan-
    ketentuan yang berlaku di dalam Gerakan Pramuka.
l.  Pimpinan Saka Tarunabumi Nasional, Daerah, Cabang dan Ranting ex officio menjadi pembantu
    Andalan Nasional, Daerah, Cabang dan Ranting yang mengurus Saka Tarunabumi.
m. Pimpinan Saka Tarunabumi Nasional, Daerah, Cabang dan Ranting berkewajiban membina dan
     mengembangkan Saka Tarunabumi dengan jalan memberikan bimbingan dan fasilitas-fasilitas 
     yang diperlukan oleh Saka Tarunabumi.


BAB  V
KEGIATAN





Pt. 12.
a. Kegiatan Saka Tarunabumi adalah kegiatan di luar kegiatan Gugusdepan dalam rangka
    mengembangkan bakat anggota di bidang pertanian serta mengembangkan kemauan dan
    kemampuan anggota dalam berbagai kegiatan pembangunan pertanian.
b. Kegiatan-kegiatan tersebut di atas dilaksanakan sebanyak mungkin dalam bentuk kegiatan nyata
    melalui proses pendidikan kepramukaan sehingga memberi kesempatan kepada para anggotanya
    untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya.

Pt. 13. Untuk memperoleh keterampilan di bidang pertanian 
seperti dimaksud di atas sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka dan tujuan pembangunan pertanuan, Saka Tarunabumi mengadakan kegiatan yang meliputi:
a. Bidang pertanian secara umum yang menunjang program pertanian
b. Bidang kegiatan pertanian yang dituangkan dalam jenis krida yang menunjang program-program
    subsektoral.
c. Bakti kepada masyaratat dalam rangka menunjang kegiatan kegiatan penyuluhan pertanian yang
    merupakan ujung tombak poembangunan pertanian.

Pt. 14. Kegiatan Saka Tarunabumi dapat berbentuk :
a. Latihan berkala Saka yang dilaksanakan di luar kegiatan Gugusdepan.
b. Latihan khusus yang disesuaikan dengan aspirasi, kebutuhan, situasi dan kondisi pemuda serta
    kebutuhan program-program dalam pembangunan pertanian.
c. Kegiatan bakti baik yang dilaksanakan secara berkemah maupun kegiatan singkat yang menunjang
    kegiatan masyarakat dan kegiatan pembangunan pertanian.
d. Lomba-lomba karya di bidang pertanian baik dalam rangka mencapai TKK maupun dalam rangka
    menunjang kegiatan pembangunan pertanian.
e. Pesta Karya Saka, musyawarah Saka, temu wicara, saresehan dan lain-lain kegiatan Saka yang
    disesuaikan dengan petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya serta disesuaikan puladengan
    pelaksanakan berbagai metode penyuluhan pertanian,yang akan diatur dalam petunjuk tersendiri.

Pt. 15. Perencanaan,pelaksanaan dan evaluasi 
dari semua kegiatan Saka Terunabumi dilakukan oleh para para anggota sendiri dengan bimbingan dari Pamong Saka,Instruktur Saka dan Pimpinan Saka .



BAB IV
L A M B A N G





Pt.16  Bentuk.
Lambang Saka Tarunabumi berbentuk segilima sama sisi dengan panjang tiap sisi 5 cm.

Pt.17. Isi.
Isi lambang Saka Tarunabumi terdiri atas :
a. Gambar Lambang Departemen Pertanian.
b. Gambanr Lambang Gerakan Pramuka.
c. Tulisan dengan huruf besar berbunyi SAKA TARUNABUMI.

Pt.18. Warna.
Warna lambang Saka Tarunabumi terdirir atas :
a. Warna dasar hijau tua.
b. Warna gambar lambang Departemen Pertanian putih.
c. Warna gambar lambang Gerakan Pramuka kuning.
d. Warna tulisan kuning.
e. Warna garis pinggir segilima hitam.

Arti kiasan lambang Saka Tarunabumi.
a. Segilima melambangkan falsafah bangsa yaitu pancasilayang merupakan azas tunggal bagi saka
    Tarunabumi.
b. Warna Dasar hijau tua melambanghkan pertanian secara luas (pangan,ikan ternak,kebun)yang
    subur dan menghasilkan dengan baik.
c. Tulisan yang setengah lingkaran (bagian dari satu lingkaran melambangkan bahwa kegiatan
    /usahapara Tarunabumi tidak mengenal akhir dalam meningkatkan hasil pembangunan khususny
     pembangunan pertanian.
d. Gambar lambang Departemen Pertanian mencirikan bahwa Saka Tarunabumi ini menjadi asuhan
    Departemen Pertanian.
e. Tunas Kelapa kuning melambangkan bahwa generrsi muna berpandangan luas dalam mendukung
    usaha pembangunan pertanian,gunamewujudkan masa yang gemilang.
f. Warna putih melambangkan air karena dalam kegiatan pertanian air merupakan salah satu modal
    yang sangat penting,sumberdaya alam yang terjaga dan terpelihara merupakan pegangan kegiatan
    para Tarunabumi dalam pelestarian lingkungan hidup.
g. Warna hitam melambangkan tanah yang subur dan gembur, bahwa dalam kegiatan pembangunan
    pertanian yang berhasil,ketekunan,kecermatan serta kecerdikan melandasi citra para Tarunabumi.


GAMBAR









BAB V
L A I N  -  L A I N





Pt.20.
Tanda anggota,tanda pengenal Saka dan tanda pengenal Krida akan diatur dalam ketentuan
tersendiri.

Pt.21.Pengembangan.
a. Pengembangan Saka Tarunabumi diatur dan dilaksakan oleh pimpinan SakaTarunabumidan
    Kwartir setem,pat.
b. Pengembangan Saka Tarunabumi tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan  yang
    berlaku baik dalam kegiatan naupun dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian.

Pt. 22 Sarana dan perlengkapan.
Dalam mengembangkan Saka Tarunabumi Pimpinan Saka bersama dengan Kwartir supaya :
a. Mengusahakan adanya tempat latihan dan alat perlengkapan yang diperlukan dengan tidak terlalu
    membebankan kepada para anggota.
b. Sarana dan perlengkapan didapat dari anggota sendiri,masyarakat,instansi pemerintahkhususnya
    instansi lingkup pertanian dan atau bantuan lainnya yang tidak mengikat



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juli 1984.
Ketua Kwartir Nasional,



Letjen TNI(purn) Mashudi.

SK NOMOR: 018 TAHUN 1991 TENTANG PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA DIRGANTARA

KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR:  018 TAHUN  1991
TENTANG
PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN 
SATUAN KARYA PRAMUKA DIRGANTARA


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang  :
1. bahwa Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda menjadi kader pembangunan
    yang bermoral Pancasila, dan sanggup ikut serta membangun masyarakat, bangsa dan Negara,
    menganggap perlu untuk membekali anggotanya dengan pengetahuan dan keterampilan praktis di
    bidang kedirgantaraan;
2. bahwa sebagai tindak lanjutnya dibentuk Satuan Karya Pramuka Dirgantara;
3. bahwa untuk mengatur dan menertibkan pengelolaan Satuan Karya Pramuka Dirgantara itu, perlu
    diterbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Dirgantara.

Mengingat  :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun 1961 juncto Keputusan Presiden
    Republik Indonesia nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 Tahun 1989 tentang Anggaran Rumah
    Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor  032 tahun 1989 tentang PP Satuan Karya
    Pramuka.

Memperhatikan  :
1. Saran Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Nasional;
2. Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional.

M E M U T U S K A N:

Menetapkan :
Pertama  :
Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 33/HN/66 Tahun 1966 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kompi-Kompi Pramuka Angkasa.

Kedua  :
Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Dirgantara seperti yang tercantum pada Lampiran Keputusan ini.

Ketiga :
Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan isi Keputusan ini.

Keempat :
Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di :  Jakarta.
Pada tanggal :  25 Februari 1991.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua



Letjen TNI (Purn) Mashudi


LAMPIRAN I KEPUTUSAN 
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA 
NOMOR :  018 TAHUN 1991
PETUNJUK  PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA DIRGANTARA


BAB  I
PENDAHULUAN



Pt. 01 Umum
a. Pada dewasa ini ilmu pengetahuan dan tehnologi, khususnya dalam matra dirgantara telah
    mengalami kemajuan yang pesat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan umat manusia.
b. Bagi Indonesia, yang memiliki wilayah yang luas, kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi
    dalam matra dirgantara ini, harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dalam rangka mewujudkan
    masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.
c. Sebagai bangsa yang merdeka, yang mempunyai kedaulatan sepenuhnya atas bumi, perairan dan
    dirgantara nasionalnya, setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk membela kedaulatan
    tersebut, agar supaya aman damai, baik untuk masa sekarang maupun masa-masa yang akan
    datang.
d. Gerakan Pramuka sebagai lembaga pendidikan yang membina anak-anak, remaja, pemuda dan
    orang dewasa, merupakan potensi yang memgang peranan penting dalam pertahanan dan
    ketahanan nasional. Khususnya dalam mengembangkan pertahanan dan ketahanan nasional dalam
    matra dirgantara, maka Gerakan Pramuka perlu menyelenggarakan pendidikan minat dirgantara
    bagi anggota-anggotanya.
e. Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Dirgantara ini dimaksudkan sebagai pedoman
    dalam menyelenggarakan pendidikan minat dirgantara bagi anggota Gerakan Pramuka yang
    tergabung dalam Satuan Karya Pramuka Dirgantara.

Pt. 02 Maksud
Maksud Petunjuk Penyelenggaraan ini untuk memberi pedoman kepada semua Kwartir/Satuan dalam usahanya membentuk, membina, dan menyelenggarakan kegiatan Satuan Karya Pramuka Dirgantara.

Pt. 03 Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Dirgantara ini meliputi :
a. Pendahuluan.
b. Pengertian, tujuan dan sasaran.
c. Organisasi dan tata kerja.
d. Keanggotaan.
e. Hak dan kewajiban.
f. Pelantikan dan pengukuhan.
g. Kegiatan dan sarana.
h. Dewan Kehormatan.
i. Lambang dan nama.
m. Lain-lain dan penutup.

BAB  II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN SASARAN





Pt. 04 Pengertian.
a. Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah satuan yang terdiri atas Pramuka Penegak dan
    Pramuka Pandega yang melaksanakan kegiatan nyata dan produktif untuk menambah ketrampilan
    khusus sesuai dengan minat dan bakatnya yang berguna bagi Pembangunan Nasional.
b. Dirgantara adalah ruangan yang membentang di sekeliling bumi, terdiri atas ruang udara atau
    ruang angkasa untuk penerbangan dalam udara/atmosfir serta ruang antariksa atau ruang angkasa
    luar untuk penerbangan antariksa.


Pt. 05 Tujuan
Tujuan Satuan Karya Pramuka Dirgantara adalah untuk memberikan pendidikan dalam bidanag kedirgantaraan bagi anggota Gerakan Pramuka melalui kegiatan nyata, produktif  dan berguna, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk masyarakat, bangsa dan negara.

Pt. 06 Sasaran
Sasaran Satuan Karya Dirgantara adalah agar anggota-anggotanya :
a. Memiliki pengalaman, pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan dalam bidang kedirgantaraan.
b. Memiliki rasa cinta dirgantara.
c. Memiliki sikap dan cara berfikir yang berdaya guna dan berhasil guna dengan menggunakan matra
    dirgantara sebagai ruang gerak.
d. Memiliki disiplin dan tanggung jawab terhadap dirgangantara nasional.
e. Memiliki kemampuan-kemampuan dalam menyelenggarakan proyek-proyek dalam bidang
    kedirgantaraan secara positip sesuai dengan dengan minat, bakat, kemampuan dan  situasi dan
    kondisi setempat.
f. Memiliki kemampuan menyebarluaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan dan
    ketrampilannya, yang diperoleh dari kegiatan Saka Pramuka Dirgantara kepada anggota Gerakan
    Pramuka dan masyarakat.


BAB III
ORGANISASI DAN NAMA




Pt. 07  Struktur Organisasi
a. Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, pemuda berusia 16-23 tahun, dan Parmuka Penggalang dari
    beberapa Gugusdepan di satu wilayah ranting/kecamatan yang mempunyai minat, bakat dan
    kegemaran di bidang kedirgantaraan, dihimpun oleh Kwartir Ranting bersama Dewan ja Penegak
    dan Pandega yang bersangkutan, untuk membentuk Saka Dirgantara.
b. Di tiap ranting dibentuk satu Saka Dirgantara Putera dan satu Saka Dirgantara Puteri secara
    terpisah, yang jumlah anggotanya tidak terbatas.
c. Saka Dirgantara terdiri atas 5 krida yaitu :
    1) Krida Keselamatan Penerbangan
    2) Krida Pesawat Model
    3) Krida Terjun Payung
    4) Krida Terbang Layang
    5) Krida Pesawat Ringan
d. Setiap Krida beranggota 5 sampai dengan 10 orang, sehingga dalam satu Saka Dirgantara
    dimungkinkan adanya  beberapa Krida yang sama.
e. Jika satu jenis Krida peminatnya lebih dari 10 orang,  hendaknya jumlah anggota Krida
    diusahakan berimbang. Sedangkan nama masing-masing Krida diberi tambahan  angka
    dibelakangnya, misalnya Krida Tehnik Pesawat 1, Krida Tehnik Pesawat 2 dan seterusnya
f. Saka Dirgantara Putera dibina oleh Pamong Saka Putera, dan Saka Dirgantara Puteri dibina oleh
    Pamong Saka Puteri, serta masing-masing dibantu oleh beberapa Instruktur Saka.
g. Jumlah Pamong Saka di tiap Saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah Instruktur Saka
    disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya.
h. Pengurus Saka Dirgantara disebut Dewan Saka terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
    Bendahara dan beberapa anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan keadaan setempat, yang
    dipilih diantara para Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida.
i. Tiap Krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Krida.
j. Saka Dirgantara dibina oleh Kwartir Ranting dibantu oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega
   Tingkat Ranting.
k. Masa bakti Pengurus Saka Dirgantara sama dengan masa bakti Kwartir Ranting.

Pt. 08 Pimpinan Saka
a. Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan kegiatan, dibentuk Pimpinan Saka
    Dirgantara, yang anggotanya terdiri atas unsur Kwartir dan unsur TNI Angkatan Udara serta unsur
    lain yang berkaitan dengan kedirgantaraan.
b. Di tingkat Nasional dibentuk Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Nasional.
c. Di tingkat daerah dibentuk Pimpinan Saka Dirgantara  Tingkat Daerah.
d. Di tingkat cabang dibentuk Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Cabang.
e. Masa bakti Pimpinan Saka Dirgantara sama dengan masa bakti Kwartir yang bersangkutan.

Pt. 09  Tata Kerja 

a. Agar pengelolaan Saka Dirgantara dapat dilaksanakan secara berdaya guna, tepat guna dan
    berhasil guna, perlu diadakan pembagian tugas yang jelas tanpa mengurangi prinsip kegotong-
    royongan.
b. Pembagian tugas harus luwes, praktis, dan sederhana sehingga dapat menjadi pegangan bagi setiap
    orang  yang bersangkutan.
c. Secara umum pembagian tugas di dalam Saka telah diuraikan dalam Petunjuk Penyelenggaraan
    Satuan Karya, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan keadaan setempat.

BAB  IV
KEANGGOTAAN





Pt. 10 Keanggotaan
Anggota Saka Dirgantara terdiri atas :
a. Peserta didik :
   1) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
   2) Pramuka Penggalang berusia 14-15 tahun, dengan syarat khusus. yang mempunyai minat
        terhadap kedirgantaraan.
b. Anggota Dewasa
   1) Pamong Saka
   2) Instruktur Saka
   3) Pimpinan Saka
c. Calon anggota
Pemuda yang berusia 16 sampai dengan 25 tahun bukan  anggota  Gerakan Pramuka dapat menjadi  calon  anggota Saka Dirgantara, dengan ketentuan satu bulan setelah  terdaftar sebagai calon anggota Saka Dirgantara telah menjadi anggota pada salah satu Pasukan Penggalang/Ambalan Penegak/Racana Pandega pada salah satu Gugusdepan.

Pt. 11 Peminat
Peminat Saka Dirgantara terdiri dari para  Pramuka  Siaga  dan Parmuka Penggalang yang menyenangi kegiatan bidang kedirgantaraan.

Pt. 12 Syarat
a. Umum
Untuk dapat diterima menjadi anggota Saka Dirgantara seorang Pramuka Penggalang/Pramuka Penegak/Pramuka Pandega harus :
  1) Sudah dilantik sebagai Pramuka Penggalang Ramu, Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka
      Pandega.
  2) Mendapat izin tertulis dari Pembina yang bersangkutan.
  3) Mendapat izin tertulis dari orang tua/wali
b. Khusus
Calon anggota dan anggota Saka Dirgantara yang ikut dalam Krida Layang Gantung, Terjun Payung, Pesawat Ultra Ringan dan Pesawat Bermotor Ringan, untuk dapat mengikuti pendidikan/latihan harus :
  1) Lulus dalam pemeriksaan kesehatan dan psikhologi.
  2) Telah diasuransikan dengan bukti tertulis dari Perusahaan asuransi.
  3) Bagi anggota/calon anggota yang tidak diasuransikan harus ada pernyataan tertulis dari anggota
      yang bersangkutan, yang diperkuat oleh orang tua/walinya, bahwa bila terjadi sesuatu, resiko
      ditanggung sendiri.

BAB  V
HAK DAN KEWAJIBAN





Pt. 13 Hak
a. Calon anggota Saka Dirgantara berhak mengikuti pendidikan/latihan menurut jadwal yang telah
    ditetapkan masing-masing Krida.
b. Setelah memenuhi syarat-syarat, calon anggota berhak menjadi anggota.
c. Semua anggota mempunyai hak suara, hak bicara dan hak pilih sesuai dengan ketentuan yang
    berlaku dalam Gerakan Pramuka.
d. Peserta didik anggota Saka Dirgantara berhak untuk mengikuti pendidikan/latihan lebih dari satu
    Krida, dengan ketentuan telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku dan tidak mengganggu
    kelancaran pendidikan/latihan masing-masing Krida.
e. Peserta didik anggota Saka Dirgantara yang telah memenuhi syarat-syarat dalam
    pendidikan/latihan berhak mendapat tanda kecakapan/sertifikat/ijasah/brevet sesuai dengan tingkat
    kecakapan masing-masing.
f. Peserta didik anggota Saka Dirgantara yang telah mendapat kecakapan tertentu berhak untuk
    mengikuti pendidikan/ latihan yang lebih tinggi.
g. Peserta didik anggota Saka Dirgantara yang telah mencapai prestasi berhak mengikuti kegiatan-
    kegiatan nasional/internasional, sesuai dengan kemampuan/kecakapan/prestasi yang dimiliki, baik
    dalam kedirgantaraan maupun kepramukaan.
h. Peserta didik anggota Saka Dirgantara berhak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan
    Saka Dirgantara dan atau Pimpinan Kridanya masing-masing.

Pt. 14 Kewajiban Peserta Didik
Peserta didik anggota Saka Dirgantara, berkewajiban :
a. mengikuti pendidikan/latihan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
b. membayar iuran.
c. mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.
d. melaksanakan tugas yang dibebankan oleh satuannya.
e. menjaga nama baik Satuan/Gerakan Pramuka.
f. mengembangkan pengetahuan/pengalamannya.
g. menyebarluaskan pengetahuannya dan pengalamannya kedirgantaraan kepada anggota lain.
h. membuktikan kecakapannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Pt. 15 Kewajiban Pemimpin Krida
Pemimpin Krida berkewajiban :
a. memimpin Kridanya dalam semua kegiatan dengan penuh tanggungjawab.
b. mewakili Kridanya dalam pertemuan Dewan Saka.
c. bekerjasama dan membagi tugas dengan Wakil Pemimpin kridanya untuk mewujudkan
    kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggotanya dalam bidang kegiatan
    kedirgantaraan.
d. bekerjasama dengan para pemimpin krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan
    kesatuan anggota sakanya.

Pt. 16 Kewajiban Dewan Saka
Dewan Saka berkewajiban :
a. melaksanakan latihan Saka sesuai dengan rencana dan  mengadakan evaluasi seperlunya.
b. melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan kepentingannya.
c. melaksanakan kebijaksanaan Kwartir Ranting dalam bidang Saka Dirgantara.
d. menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik di bidang kedirgantaraan dengan
    menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
e. selalu berkonsultasi dengan para Pamong, Instruktur dan anggota sakanya.
f. melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan dan kegiatannya.

Pt. 17 Kewajiban Pamong Saka
Pamong Saka berkewajiban :
a. membina dan mengembangkan Saka Dirgantara bersama para Instruktur Saka dengan menerapkan
    prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan sistem among secara daya guna dan tepat
    guna disertai rasa tanggung jawab.
b. menjadi seorang kakak yang bijaksana dan bertindak sebagai pendamping yang mampu
    membangkitkan semangat dan memupuk daya cipta bagi para peserta didiknya.
c. memahami keadaan dan perkembangan pribadi setiap peserta didiknya dengan mengenali
    keluarganya.
d. selalu berusaha meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, kecakapan dan pengalaman dalam
    membina Saka Dirgantara, melalui berbagai macam pendidikan yang menyangkut bidang
    kedirgantaraan.
e  berkonsultasi dan bekerja sama dengan Andalan Ranting  Urusan Kegiatan Saka, Majelis
    Pembimbing Ranting, Majelis Pembimbing Desa, Koorditor tingkat Desa, Para Pamong Saka
    lainnya, Instruktur Saka, dan Gugus depan tempat asal anggota Sakanya.
f. melaporkan secara rutin kepada Kwartir Ranting mengenai perkembangan Sakanya.
g. mendampingi Dewan Saka dalam menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan, dan
    mengadakan evaluasi terhadap kegiatan Sakanya.

Pt. 18 Kewajiban Instruktur Saka
Instruktur Saka berkewajiban :
a. bersama Pamong Saka membina dan mengembangkan Sakanya.
b. memberikan latihan, pengetahuan dan dan ketrampilan di bidang kedirgantaraan sesuai dengan
    keahliannya, kepada para anggota Saka dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan
    kepramukaan.
c. menguji kecakapan khusus bagi peserta didik sesuai dengan pengetahuan dan ketrampilan yang
    dimilikinya.
d. memberikan dorongan moril sehingga para anggota Saka mampu menyebarluaskan pengetahuan
    dan ketrampilannya kepada sesama Pramuka dan orang lain yang dianggap memerlukannya.
e. berusaha meningkatkan kemampuan pribadi, pengetahuan dan ketrampilannya dalam bidang
    kedirgantaraan dan ke pramukaan guna menjalin hubungan persaudaraan yang lebih dekat dengan
    anggota Saka.

Pt. 19 Kewajiban Pimpinan Saka Dirgantara
a. Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Cabang berkewajiban :
   1) bersama Andalan Cabang Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan
       mengevaluasi kegiatan Sakanya.
   2) membantu Majelis Pembimbing Cabang untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna
       mendukung kegiatan Sakanya.
   3) menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi kedirgantaraan dan badan lain di wilayahnya.
   4) mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
   5) bekerja sama dengan Pimpinan Saka lain di wilayah cabangnya.
   6) bersama Andalan Cabang Urusan Latihan  mengusahakan agar para Pamong dan Instruktur
       Sakanya dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik di dalam maupun di luar Gerakan
       Pramuka.
   7) melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Saka Tingkat Daerah.

b. Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Daerah berkewajiban :
   1) bersama Andalan Daerah Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan
       mengevaluasi kegiatan Sakanya.
   2) membantu Majelis Pembimbing Daerah untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna
       mendukung kegiatan Sakanya.
   3) menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi kedirgantaraan dan badan lain di wilayahnya.
   4) mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
   5) bekerja sama dengan Pimpinan Saka lain di wilayah daerahnya.
   6) bersama Andalan Daerah Urusan Latihan  mengusahakan agar Pimpinan Saka Dirgantara dan
        Andalan Cabang Urusan Saka Dirgantara dapat mengikuti pendidikan orang dewasa dalam
        Gerakan Pramuka.
   7) melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Saka Tingkat Nasional.

c. Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Nasional berkewajiban :
   1) bersama Andalan Nasional Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan
       mengevaluasi kegiatan Sakanya.
   2) membantu Majelis Pembimbing Nasional untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna
       mendukung kegiatan Sakanya.
   3) menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi kedirgantaraan dan badan lain di tingkat
       Pusat yang berkaitan dengan Sakanya.
   4) bekerja sama dengan Pimpinan Saka Tingkat Nasional yang lain.
   5) bersama Andalan Nasional yang yang mengurusi pendidikan dan latihan mengusahakan agar
        Pimpinan Saka Dirgantara dan Andalan Daerah Urusan Saka Dirgantara dapat mengikuti
        pendidikan.
   6) merumuskan kebijaksanaan tentang hal-hal yang berkaitan erat dengan Saka Dirgantara.
   7) mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.


BAB  VI
PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN




Pt. 20 Pelantikan
a. Pesrta didik dilantik sebagai anggota Saka oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
b. Dewan Saka Dirgantara dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
c. Pamong Saka Dirgantara dan Instruktur Saka Dirgantara dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau
    orang yang  ditunjuk mewakilinya.
d. Pimpinan Saka Dirgantara tingkat Cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang atau orang yang
    ditunjuk mewakilinya.
e. Pimpinan Saka Dirgantara tingkat Daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah atau orang yang
    mewakilinya.
f. Pimpinan Saka Dirgantara tingkat Nasional dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional atau orang yang
    mewakilinya.

Pt. 21 Pengukuhan
a. Terbentuknya Saka Dirgantara di tingkat ranting dikukuhkan dengan keputusan Kwartir Ranting
    yang dibacakan pada upacara pelantikan.
b. Syahnya Saka Dirgantara di tingkat cabang, daerah dan nasional dikukuhkan dengan keputusan
    Kwartir yang ber-sangkutan.
c. Dalam pelantikan/pengukuhan tersebut, yang bersangkutan mengucapkan ikrar/Trisatya Pramuka.

BAB  VII
KEGIATAN DAN SARANA





Pt. 22 Sifat dan lingkup kegiatan
Untuk memperoleh berbagai pengetahuan dan ketrampilan di bidang kedirgantaraan sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan kode kehormatan Gerakan Pramuka, Saka Dirgantara melaksanakan kegiatan yang meliputi :
a. Wawasan kedirgantaraan secara umum.
b. Kedirgantaraan secara khusus sesuai dengan macam krida dan kecakapan-kecakapan khususnya.
c. Penyuluhan kepada masyarakat khususnya generasi muda tentang kesadaran akan pentingnya
    wawasan udara nasional, kesatuan dan persatuan dengan memberikan contoh, menyebar luaskan
    pengetahuan dan ketrampilan di bidang kedirgantaraan

Pt. 23 Bentuk dan macam kegiatan
a. Latihan Saka secara berkala yang dilaksanakan di luar hari latihan gugus depannya.
b. Kegiatan berkala yang dilaksanakan untuk kepentingan/maksud tertentu, misalnya menyiapkan
    diri untuk lomba,demonstrasi atau pameran, kegiatan ulang tahun Saka, dan sebagainya.
c. Perkemahan Bakti Saka Dirgantara, disingkat Perti Saka Bakti Dirgantara, pesertanya semua
    anggota Saka Dirgantara.
d. Perkemahan Antar Saka, disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri dari berbagai Saka, misalnya
    Saka Dirgantara bersama Saka Bayangkara dan Saka Bahari, seyogyanya semua Saka setempat
    yang ada didikut sertakan.

Pt. 24 Tingkat kegiatan
a. Latihan dan kegiatan berkala diadakan di tingkat ranting, dilaksanakan oleh Dewan Saka dengan
    didampingi oleh Pamong Saka dan Instrukturnya.
b. Peran Saka dapat diselenggarakan di tingkat ranting, cabang, daerah, regional dan nasional.
c. Peran Saka tingkat ranting diadakan setiap 2 tahun sekali.
d. Peran Saka tingkat cabang diadakan setiap 3 tahun sekali.
e. Peran Saka tingkat daerah diadakan setiap 4 tahun sekali.
f. Peran Saka tingkat regional diadakan menurut kepentingannya.
g. Peran Saka tingkat nasional diadakan menurut kepentingannya.
h. Perti Saka Dirgantara diadakan di tingkat ranting dan cabang sesuai dengan kepentingannya
    sekurang-kurangnya sekali selama satu masa bakti.

Pt. 25 Sarana
a. Pada hakikatnya Saka Dirgantara harus sudah dapat  menggunakan alat perlengkapan dan sarana
    lain yang ada setempat untuk melaksanakan kegiatannya.
b. Untuk meningkatkan mutu kegiatan Saka Dirgantara perlu diadakan sarana nyata yang sesuai
    dengan keadaan se tempat.
c. Dengan bantuan Majelis Pembimbing, Kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan, Pamong
    Saka bersama Instrukturnya mengusahakan adanya sarana yang memadai.
d. Selain sarana kegiatan, Saka Dirgantara harus berusaha memiliki sanggar yaitu tempat pertemuan,
    kegiatan dan penyimpanan inventaris, dokumentasi, dan sebagainya.


BAB  VIII
DEWAN KEHORMATAN





Pt. 26 Pembentukan, susunan, dan tugas
a. Seperti halnya pada Ambalan Penegak atau Racana Pandega, maka Dewan Kehormatan Saka
    Dirgantara hanya dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan yang menyangkut nama baik Saka
    dan berkaitan dengan kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
b. Dewan Kehormatan dibentuk oleh Dewan Saka bersama dengan Pamong Saka yang bersangkutan.
c. Susunan Dewan Kehormatan Saka Dirgantara terdiri dari:
    1) seorang ketua yang dijabat peserta didik.
    2) seorang sekretaris yang dijabat peserta didik.
    3) dua orang anggota yang dijabat oleh peserta didik.
    4) seorang penasehat yang dijabat oleh Pamong Saka.
d. Tugas Dewan Kehormatan adalah mengambil keputusan secara musyawarah untuk :
    1) memberi penghargaan kepada anggota yang berjasa dan  atau berbuat suatu kebajikan demi
        nama baik Saka/ Gerakan Pramuka.
    2) memberi hukuman yang bersifat mendidik kepada anggota yang melanggar kode kehormatan
        Gerakan Pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam Sakanya.
e. Dewan Kehormatan menyelesaikan masalah-masalah pelanggaran dengan memberikan hukuman
    dalam bentuk :
    1) Peringatan.
    2) Pemberhentian sementara.
    3) Pemberhentian dari Saka Dirgantara.
f.  Dalam Sidang Dewan Kehormatan, sipelanggar berhak mengadakan pembelaan.
g. Bilamana ternyata sipelanggar dinyatakan tidak bersalah, Dewan Kehormatan berkewajiban
    merehabilitir nama baik sipelanggar tersebut.
h. Dewan Kehormatan memberikan laporan hasil sidangnya kepada Dewan Saka, Pamong Saka dan
    Instruktur Saka.
i. Setelah menyelesaikan tugasnya, Dewan Kehormatan Saka Dirgantara dibubarkan oleh Pamong
   Saka.

BAB  IX
LAMBANG DAN NAMA





Pt. 27 Bentuk
Lambang Saka Dirgantara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang sisi masing-masing 5 sentimeter.

Pt. 28 Isi
Isi lambang Saka Dirgantara terdiri atas :
a. Gambar pesawat jet dan roket.
b. Gambar Tunas Kelapa.
c. Tulisan Saka Dirgantara.

Pt. 29 Warna
a. Warna dasar lambang Saka Dirgantara = jingga
b. Gambar pesawat = putih, kuning dan abu-abu di atas dasar hitam
c. Gambar Tunas Kelapa = hitam diatas dasar kuning
d. Tulisan Saka Dirgantara = hitam

Pt. 30 Arti Kiasan
a. Bentuk segi lima berarti falsafah Pancasila.
b. Warna jingga berarti kemauan mewujudkan cipta dan karsa.
c. Warna putih berarti penerapan tehnologi maju
d. Warna hitam berarti wawasan antariksa
e. Lambang tunas kelapa berarti keberadaan setiap anggota Gerakan Pramuka dalam ikut serta
    melaksanakan pembangunan kedirgantaraan.
f. Tulisan Saka Dirgantara berarti Satuan Karya yang mengabdi dalam menegakkan kesatuan dan
    persatuan di bidang kedirgantara.

Pt. 31 Pemakaian
a. Lambang Saka Dirgantara yang terbuat dari kain dipakai pada lengan baju sebelah kiri, kira-kira 5
    sentimeter di bawah jahitan pangkal lengan.
b. Lambang ini hanya dipakai pada saat mengikuti kegiatan Saka.

Pt. 32 Nama
a. Saka Dirgantara diberi nama Pahlawan Penerbangan Nasional/Pangkalan/Bandara Udara,
    misalnya Saka Dirgantara  Adisucipto, Nurtanio, Halim Perdanakusuma, Ahmad Yani, Ir. Juanda,
    Sepinggan, Ngurah Rai dan sejenisnya.
b. Nama Krida sesuai dengan bidang kegiatannya, misalnya Tehnik Pesawat, Terbang Layang, Terjun
    Payung dan sejenisnya.

BAB  X
PAKAIAN SERAGAM





Pt. 33 Pakaian seragam
a. Pakaian seragam yang dipakai pada Saka Dirgantara adalah pakaian seragam Pramuka.
b. Pakaian seragam yang digunakan pada waktu mengikuti pendidikan/latihan diatur dalam petunjuk
    tersendiri.


BAB  XI
LAIN-LAIN DAN PENUTUP

Pt. 34 Lain-lain
Pembiayaan untuk Saka Dirgantara diperoleh dari :
a. Iuran anggota Saka Dirgantara yang besarnya ditentukan dalam musyawarah anggota.
b. Pimpinan Saka Dirgantara
c. Bantuan masyarakat yang tidak mengikat.
d. Sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
    Tangga Gerakan Pramuka.

Pt. 35 Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan ditentukan kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.


Ditetapkan di :  Jakarta.
Pada tanggal :  25 Februari 1991.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua



Letjen TNI (Purn) Mashudi


SK NOMOR: 166 TAHUN 2002 TENTANG PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA KELUARGA BERENCANA

KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR:  166  TAHUN  2002
TENTANG
PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN 
SATUAN KARYA PRAMUKA KELUARGA BERENCANA 



Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang  :
1. Bahwa perlu menyempurnakan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Keluarga
    Berencana, disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kepentingan peserta didik
    serta kebutuhan masyarakat;
2. Bahwa perlu mengeluarkan keputusannya.

Mengingat  :
1. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
    Keluarga Sejahtera;
2. Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga
    Sejahtera;
3. Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan;
4. AD/ART Gerakan Pramuka;
5. Keppres nomor 109 tahun 1993 tentang Uraian Tugas Badan Koordinasi Keluarga Berencana
    Nasional;
6. Keputusan Kwanas Gerakan Pramuka nomor  032 tahun 1989 tentang PP Satuan Karya Pramuka;
7. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 66 Tahun 1996 tentang PP Satuan Karya Pramuka
    Keluarga Berencana.

Memperhatikan  :
1. Hasil Rapat Pimpinan Saka Keluarga Berencana Tingkat Nasional;
2. Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional.

M E M U T U S K A N:

Menetapkan :

Pertama  :
Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 66 Tahun 1996 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana.

Kedua  :
Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana seperti yang tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.

Ketiga :
Mengesahkan Gambar Lambang Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.

Keempat :
Mewajibkan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan Keputusan ini.

Kelima :
Memberikan masa peralihan selama 1 (satu) tahun kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka dalam melaksanakan Keputusan ini.

Keenam :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di :  Jakarta.
Pada tanggal :  1  Oktober 2002.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,



H. A. Rivai Harahap.


LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :  166  TAHUN 2002

PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA KELUARGA BERENCANA


BAB I 
PENDAHULUAN 




1. Umum 
a. Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok membina anak dan pemuda Indonesia agar menjadi
     tenaga kader pembangunan bermoral Pancasila, yang kuat, sehat jasmani dan rohani.
b. Salah satu upaya untuk membentuk tenaga kader pembangunan tersebut di atas adalah membekali
    peserta didik dengan pengetahuan dan keterampilan yang praktis dalam bidang Keluarga
    Berencana (KB) yang merupakan bagian penting dari Pembangunan Nasional dan Pembangunan
    Keluarga Sejahtera.
c. Program Keluarga Berencana bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan peran serta
    masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan
    keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil bahagia dan
    sejahtera.
d. Peran serta Gerakan Pramuka dalam rangka membantu pencapaian tujuan Gerakan Keluarga
    Berencana Nasional dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Nasional dilakukan dengan
    membentuk dan membina sikap dan tingkah laku generasi muda, antara lain: pendewasaan usia
    perkawinan, reproduksi sejahtera, ketahanan keluarga, kesejahteraan keluarga, pengembangan
    kependudukan dan keluarga sejahtera serta peran serta masyarakat.
e. Untuk memberi wadah kegiatan khusus dalam bidang Keluarga Berencana perlu dibentuk Satuan
    Karya Pramuka Keluarga Berencana yang merupakan sarana dan wahana guna memupuk,
    mengembangkan, membina, dan mengarahkan minat bakat dan sikap penalaran generasi muda
    terhadap program Keluarga Berencana Nasional, menuju pembudayaan Norma Keluarga Kecil
    Bahagia Sejahtera (NKKBS).
f. Pembangunan Keluarga Sejahtera bertujuan untuk mengembangkan kualitas keluarga agar dapat
    timbul rasa aman, tenteram dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan
    kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
g. Maksud penyusunan Petunjuk Penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada semua
    Kwartir/Satuan dalam usaha membentuk, membina, dan menyelenggarakan kegiatan Satuan
    Karya Pramuka Keluarga Berencana.
h. Tujuan penyusunan Petunjuk Penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur dan memperlancar
    usaha pembentukan, pembinaan dan penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana.

2. Dasar
Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun berdasar pada:
a. Undang-undang nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
    Keluarga Sejahtera.
b. Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga
    Sejahtera.
c. Peraturan Pemerintah nomor  27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan.
d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
e. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 109 tahun 1993 tentang Uraian Tugas Badan
    Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.
f. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
    Satuan Karya Pramuka.
g. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 66 tahun 1996 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
    Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana.

3. Ruang Lingkup dan Tata Urut 
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi segala hal yang berkaitan dengan Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana dengan tata urut sebagai berikut:
a. Pendahuluan.
b. Tujuan dan Sasaran.
c. Organisasi dan Tata Kerja.
d. Keanggotaan.
e. Hak dan Kewajiban.
f. Pelantikan, Pengukuhan dan Pengesahan.
g. Kegiatan dan Sarana.
h. Dewan Kehormatan.
i.  Lambang.
j.  Penutup.

4. Pengertian 
a. Satuan Karya Pramuka disingkat Saka adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat,
    mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan
    pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang kejuruan, serta memotivasi mereka untuk
    melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupannya,
    serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda
    Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan
    nasional.
b. Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana yang disingkat Saka Kencana, yaitu salah satu Satuan
    Karya Pramuka yang merupakan wadah  kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan
    pengetahuan keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana,
    Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan.


BAB II 
TUJUAN DAN SASARAN 




5. Tujuan 
Tujuan dibentuknya Saka Kencana adalah untuk membina anggota Gerakan Pramuka agar dapat menjadi tenaga kader pembangunan dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan guna memantapkan pelembagaan NKKBS sebagai cara yang layak dan bertanggungjawab dari seluruh keluarga dan masyakarat Indonesia.

6. Sasaran 
Sasaran dibentuknya Saka Kencana adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan Saka tersebut:
a. Memiliki pengetahuan, pengertian, keterampilan dan pengalaman dalam memasyarakatkan
    NKKBS terhadap anggota Pramuka dan keluarga Indonesia.
b. Mampu dan mau menyebarluaskan kepada masyarakat tentang informasi dan pengetahuan tentang
    Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan serta kaitannya
    dengan pembangunan sektor lain.
c. Mampu memberikan latihan dan peranserta dalam mendukung kegiatan Keluarga Berencana,
    Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan kepada para Pramuka di Gugusdepannya.
d. Memiliki sikap yang rasional serta bertanggungjawab dalam mewujudkan kesadaran dan
    kepedulian keluarga sebagai pemrakarsa dan pelaksana pembangunan bangsa.
e. kembangkan minat terhadap Saka Kencana di setiap Gugusdepan dan pembentukan Saka Kencana
    di setiap ranting di seluruh wilayah Republik Indonesia yang semakin maju dan mandiri.


BAB III 
ORGANISASI DAN TATA KERJA




7. Struktur Organisasi 

a. Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, yaitu anggota Gerakan Pramuka berusia 16-25 tahun dari
    beberapa gugusdepan di satu wilayah ranting/kecamatan yang mempunyai minat bakat dan
    kegemaran di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera yang dihimpun oleh Kwartir
    Ranting bersama Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang bersangkutan,
    untuk membentuk Saka Kencana.
b. Di tiap ranting dibentuk Saka Kencana putra dan Saka Kencana putri secara terpisah. Setiap satu
    Saka Kencana sedikitnya beranggotakan 10 orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang. Setiap Saka
    yang dimaksud diberi nama pahlawan bangsa, tokoh wayang atau nama lain yang dapat memberi
    motivasi kepada anggotanya.
c. Saka Kencana terdiri atas 4 krida (catur krida) yaitu:
    1) Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR).
    2) Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK).
    3) Krida Bina Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE).
    4) Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).
d. Setiap krida beranggota 5 sampai dengan 10 orang, sehingga dalam satu Saka Kencana
    dimungkinkan adanya krida yang sama.
e. Jika satu krida peminatnya lebih dari 10 orang, maka nama krida itu diberi tambahan angka di
    belakangnya; misalnya Krida Bina KB1, Krida Bina KB2 dan seterusnya.
f. Saka Kencana putra dibina oleh Pamong Saka putra, dan Saka Kencana putri dibina oleh Pamong
   Saka putri, serta masing-masing dibantu oleh beberapa orang Instruktur Saka.
g. Jumlah Pamong Saka di tiap Saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah Instruktur Saka
    disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya.
h. Pengurus Saka Kencana disebut Dewan Saka terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
    Bendahara dan beberapa orang anggota, yang dipilih diantara para Pemimpin Krida dan Wakil
    Pemimpin Krida.
i. Tiap Krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Krida.
j. Saka Kencana dikembangkan oleh Kwartir Ranting dibantu oleh Dewan Kerja Pramuka Penegak
    dan Pandega Tingkat Ranting.
k. Masa bakti Pengurus Saka Kencana sama dengan masa bakti Kwartir Ranting.

8. Pimpinan 
a. Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan kegiatan, dibentuk Pimpinan Saka
    Kencana, yang anggotanya terdiri atas unsur Kwartir dan unsur BKKBN serta unsur lain yang
    berkaitan dengan bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
b. Di tingkat Nasional dibentuk Pimpinan Saka Kencana Tingkat Nasional.
c. Di tingkat Daerah dibentuk Pimpinan Saka Kencana Tingkat Daerah.
d. Di tingkat Cabang dibentuk Pimpinan Saka Kencana Tingkat Cabang.
e. Di tingkat Ranting dibentuk Majelis Pembimbing (Mabi) Saka Kencana Tingkat Ranting.
f. Masa bakti Pimpinan Saka  sama dengan masa bakti Kwartir yang bersangkutan.
g. Masa bakti Mabi Saka Kencana sama dengan masa bakti Saka Kencana.

9. Tata Kerja 
a. Agar pengelolaan Saka Kencana dapat dilaksanakan secara berdaya guna, perlu diadakan
    pembagian tugas yang jelas tanpa mengurangi prinsip kegotongroyongan.
b. Pembagian tugas harus luwes, praktis dan sederhana sehingga dapat menjadi pegangan bagi setiap
    orang yang bersangkutan.
c. Secara umum pembagian tugas di dalam Saka telah diuraikan dalam Petunjuk Penyelenggaraan
    Saka, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan keadaan setempat.

BAB IV 
KEANGGOTAAN 




10. Anggota 
Anggota Saka Kencana terdiri atas:
a. Peserta didik
    1) Pramuka Penegak berusia 16 sampai 20 tahun.
    2) Pramuka Pandega berusia 21 sampai 25 tahun.
b. Anggota dewasa
    1) Pamong Saka
    2) Instruktur Saka
    3) Pimpinan Saka
    4) Majelis Pembimbing (Mabi) Saka.
c.Calon anggota Saka Kencana: Pemuda berusia 16 sampai 25 tahun.

11. Peminat
Peminat Saka Kencana terdiri atas para Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang yang menyenangi kegiatan bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.

12. Syarat Anggota
a. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Kencana secara suka rela.
b. Bagi pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus dengan sepengetahuan orang
    tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.
c. Bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berusia 16 sampai 25 tahun diharapkan
    menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan dan tetap menjadi
    anggota Gugusdepan asalnya.
d. Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepan dan telah mengikuti
    sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar.
e. Bagi Instruktur Saka, memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan di bidang Keluarga
    Berencana dan Keluarga Sejahtera serta bersedia memberikan ilmunya kepada anggota Saka.
f. Sehat jasmani dan rohani serta dengan suka rela sanggup menaati segala ketentuan yang berlaku di
    dalam Saka Kencana.
g. Pamong Saka dan Instruktur Saka tetap diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau
    Ketua Kwartir Cabang yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani
    Ikrar.
h. Bagi Pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan bantuan yang bersifat moril,
    organisatoris, materiil dan finansiil kepada Saka serta sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus
    Orientasi Kepramukaan.
   Pimpinan dan Mabi Saka diangkat dan dilantik oleh ketua kwartir yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN 




13. Hak Anggota 
a. Semua anggota mempunyai hak suara, hak bicara dan hak pilih sesuai dengan ketentuan yang
    berlaku dalam Gerakan Pramuka
b. Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Kencana sesuai dengan ketentuan
    yang berlaku

14. Kewajiban Peserta Didik 
Peserta didik anggota Saka Kencana berkewajiban:
a. Menjaga nama baik Gerakan Pramuka, Gugusdepan dan Saka.
b. Rajin mengikuti kegiatan Saka.
c. Menerapkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya dalam kehidupan sehari-hari,
    sehingga menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat di lingkungannya.
d. Menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga
    Sejahtera kepada anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya dalam rangka membantu
    memenuhi Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK).
e. Membayar iuran dan menaati segala peraturan Saka.

15. Kewajiban Pimpinan Krida 

a. Memimpin  krida dalam semua kegiatan dengan penuh tanggung jawab.
b. Mewakili krida dalam pertemuan Dewan Saka.
c. Bekerjasama dan membagi tugas dengan Wakil Pemimpin Krida untuk mewujudkan kekompakan
    dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota dalam bidang kegiatan.
d. Bekerjasama dengan para Pemimpin Krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan
    kesatuan anggota Saka.

16. Kewajiban Dewan Saka 
Dewan Saka berkewajiban :
a. Melaksanakan latihan Saka sesuai dengan rencana dan mengadakan evaluasi dengan penuh tanggungjawab di bawah bimbingan Pamong Saka.
b. Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan kepentingan.
c. Memahami dan menghayati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Petunjuk Penyelenggaraan Saka.
d. Menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
e. Selalu berkonsultasi dengan Pamong Saka dan Instruktur Saka serta menjadi motor penggerak kegiatan Saka.
f. Melaksanakan administrasi keanggotaan dan kegiatannya serta memberikan laporan berkala kepada kwartir melalui Pamong Saka.

17. Kewajiban Pamong Saka 
Pamong saka berkewajiban :
a. Merencanakan dan melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka.
b. Menjadi pendorong/motivator, pendamping dan pembangkit semangat bagi anggota Saka untuk
    meningkatkan diri dan Saka.
c. Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan Saka.
d. Mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama yang baik dengan Pimpinan Saka, Kwartir,
    Majelis Pembimbing, Gugusdepan dan Saka lainnya.
e. Mengkoordinasikan instruktur dengan Dewan Saka yang ada dalam Sakanya.
f. Menjadi anggota Pimpinan Saka di Kwartirnya dengan baik dan bertanggungjawab.
g. Melaporkan perkembangan Sakanya kepada Kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan.

18. Kewajiban Instruktur Saka 
Instruktur Saka berkewajiban :
a. Bersama Pamong Saka membina dan mengembangkan Saka.
b. Memberikan latihan pengetahuan dan keterampilan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga
    Sejahtera kepada anggota Saka dengan menggunakan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
c. Menguji kecakapan khusus sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
d. Memberi dorongan sehingga para anggota Saka mampu menyebarluaskan pengetahuan dan
    ketetrampilannya kepada sesama Pramuka dan orang lain yang dianggap memerlukan.
e. Berusaha meningkatkan kemampuan pribadi, pengetahuan dan keterampilan dalam bidang
    Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera serta Kepramukaan guna menjalin hubungan
    persaudaraan yang lebih dekat dengan anggota Saka.

19. Kewajiban Pimpinan Saka Kencana
Pimpinan Saka Kencana berkewajiban:
a. Membantu Kwartir dalam menentukan kebijaksanaan mengenai pemikiran, perencanaan dan
    petunjuk teknis tentang kegiatan Saka.
b. Melaksanakan program kegiatan Saka  yang telah ditentukan oleh Kwartir.
c. Membantu kwartir melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka.
d. Mengadakan hubungan dengan instansi atau badan lain yang berkaitan dengan Sakanya melalui
    kwartir.
e. Melaksanakan koordinasi antara Pimpinan Saka di semua jajaran di wilayah kerjanya.
f. Memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Saka kepada kwartir, dengan
    tembusan kepada Pimpinan Saka dan kwartir jajaran di atasnya.
g. Bertanggungjawab kepada Kwartir atas pelaksanaan kebijakan dan kegiatan Saka.


BAB VI 
PELANTIKAN, PENGUKUHAN DAN PENGESAHAN





20. Pelantikan dan Pengukuhan 
a. Peserta didik dilantik sebagai anggota Saka oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
b. Dewan Saka Kencana dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
c. Pamong Saka Kencana dan Instruktur Saka Kencana dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Ranting.
d. Majelis Pembimbing Saka Kencana dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Rating.
e. Pimpinan Saka Kencana Tingkat Cabang dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang.
f. Pimpinan Saka Kencana Tingkat Daerah dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Daerah.
g. Pimpinan Saka Kencana Tingkat Nasional dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Nasional.

21. Pengesahan 
a. Berdirinya Saka Kencana disahkan dengan keputusan Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang.
b. Sahnya Mabi Saka Pimpinan Saka Kencana Tingkat Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional
    disahkan dengan keputusan kwartir yang bersangkutan.

BAB VII
KEGIATAN DAN SARANA 




22. Sifat dan Lingkungan Kegiatan 
Untuk memperoleh berbagai pengetahuan dan keterampilan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka, Saka Kencana melaksanakan kegiatan yang meliputi:
a. Program Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, pelaksanaannya secara
    operasional sesuai dengan macam krida dan kecakapan-kecakapan khususnya.
b. Bakti kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan
    penyuluhan, penyebarluasan informasi dan pengetahuan di bidang Keluarga Berencana dan
    Keluarga Sejahtera.

23. Bentuk dan Macam Kegiatan 
a. Latihan Saka secara berkala yang dilaksanakan di luar hari latihan Gugusdepan.
b. Kegiatan berkala yang dilaksanakan untuk kepentingan tertentu misalnya menyiapkan diri untuk
    lomba, kegiatan ulang tahun Saka dan sebagainya.
c. Perkemahan Bakti Saka Kencana disingkat Perti Saka Kencana, pesertanya semua anggota Saka
    Kencana
d. Perkemahan Antar Saka, disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri atas beberapa jenis Saka,
    misalnya Saka Kencana bersama Saka Bakti Husada dan Saka Taruna Bumi. Sebaliknya
    mengikutsertakan semua Saka yang telah disahkan oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.
e. Perkemahan Keluarga Sejahtera (Pergatera).
f. Lomba Cerdas Tangkas Pramuka (LCTP) bagi anggota Saka Kencana.
g. Kegiatan lain seperti, Persami dan lain-lain.

24. Tingkat Kegiatan 
a. Latihan Saka berkala diadakan di tingkat Ranting dilaksanakan oleh Dewan Saka dengan didampingi oleh Pamong dan Instruktur Saka.
b  Perti Saka dapat diselenggarakan di tingkat Ranting, Cabang, Daerah, Regional dan Nasional.
c. Perti Saka tingkat Ranting diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 tahun.
d. Perti Saka tingkat Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 tahun.
e. Perti Saka tingkat Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 4 tahun.
f. Perti Saka tingkat Regional diadakan menurut kepentingannya.
g. Perti Saka tingkat Nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun.

25. Sarana
a. Pada hakekatnya Saka Kencana harus dapat menggunakan alat perlengkapan dan sarana lain yang
    ada di tempat pelaksanaan kegiatan.
b. Untuk meningkatkan mutu kegiatan Saka Kencana perlu diadakan sarana nyata yang sesuai
    dengan keadaan setempat .
c. Dengan bantuan Majelis Pembimbing Saka, Kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan,
    Pamong Saka bersama Instruktur mengusahakan adanya sarana yang memadai, baik jumlah
    maupun mutunya.
d. Selain sarana kegiatan Saka Kencana harus berusaha memiliki sanggar bakti yaitu tempat
    pertemuan, kegiatan dan penyimpanan barang, dokumentasi dan sebagainya.

BAB VIII
DEWAN  KEHORMATAN 




26. Pembentukan, Susunan dan Tugas

a. Dewan Kehormatan Saka Kencana adalah forum yang dibentuk untuk menyelesaikan hal-hal yang
    menyangkut nama baik Saka dan anggota Saka serta menyusun data yang diperlukan untuk
    pengusulan pemberian anugerah atau tanda penghargaan kepada anggota Saka.
b. Dewan Kehormatan dibentuk oleh Saka.
c. Susunan Dewan Kehormatan:
    1) Seorang Ketua yang dijabat oleh Pamong Saka.
    2) Seorang Sekretaris yang dijabat oleh salah seorang dari Dewan Saka.
    3) Para Pimpinan Krida.
    4) Dewan Saka.
    5) Instruktur Saka, bila diperlukan.
d. Tugas Dewan Kehormatan:
    1) Mengambil keputusan melalui musyawarah untuk memberikan penghargaan kepada anggota
         yang berjasa atau berbuat suatu kebajikan demi nama baik Saka/Gerakan Pramuka
    2) Memberikan hukuman yang bersifat mendidik kepada anggota yang melanggar Kode
         Kehormatan Pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam Saka, berbentuk:
           a) pemberhentian sementara.
           b) pemberhentian dari anggota Saka sekaligus pengembalian yang bersangkutan kepada
               Gugusdepan.
    3) Merehabilitasi anggota Saka yang terkena sanksi organisasi, namun kemudian terbukti bahwa
        yang bersangkutan tidak melakukan kesalahan/pelanggaran terhadap peraturan Saka.
    4) Melaporkan keputusannya kepada Pembina Gugusdepan anggota Saka yang bersangkutan,
        Ketua Kwartir Ranting dan Cabang dan Mabi Saka serta Pimpinan Saka tingkat Cabang
        melalui Pamong Saka.


BAB IX
LAMBANG 

27. Bentuk 
Lambang Saka Kencana berbentuk segi lima beraturan, yakni lima sisinya sama panjang.

28. Lambang Saka Kencana terdiri atas:
a. Gambar Pesan Keluarga Berencana.
b. Gambar dua buah tunas kelapa simetris.
c. Tulisan Saka Kencana.

29. Warna 

a. Dasar lambang Saka Kencana bagian atas berwarna coklat muda dan bagian bawah berwarna biru
    muda.
b. Gambar profil catur warga dan huruf KB berwarna putih dengan bagian tepi bergaris hitam.
c. Dua buah tunas kelapa simetris berwarna hitam.
d. Tulisan Saka Kencana berwarna putih.
e. Bingkai lambang Saka Kencana.

30. Arti Kiasan 
a. Bentuk segi lima: jumlah lima sila dari Pancasila.
b. Gambar pesan Keluarga Berencana mengibaratkan kebulatan tekad melaksanakan catur warga
    menuju norma keluarga kecil, bahagia dan sejahtera.

31.Gambar 
 Gambar lambang Saka Kencana:  periksa lampiran II.


BAB X
PENUTUP



32. Lain-lain 
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bersama Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.

Jakarta, 1 Oktober 2002.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka



H. A. Rivai Harahap.







LAMPIRAN II KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:   166   TAHUN 2002

GAMBAR LAMBANG SATUAN KARYA PRAMUKA
KELUARGA BERENCANA


















Jakarta,  1  Oktober 2002.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,




H. A. Rivai Harahap.







KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKANOMOR: 05 TAHUN 1984 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI

KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 05  TAHUN  1984 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA...